SWARA – Bukan sekadar aset yang nilainya besar, rumah juga menjadi penopang kehidupan bagi penghuninya. Coba bayangkan kalau terjadi sesuatu pada rumahmu. Baik itu kerusakan ringan maupun berat, biaya perbaikannya nggak murah. Selain itu, aktivitasmu sehari-hari tentu juga bakal terganggu.
Seperti halnya kendaraan, rumah juga penting untuk diasuransikan agar kita terhindar dari kerugian ketika terjadi hal-hal yang nggak diinginkan. Namun, selain memanfaatkan asuransi, kamu juga patut mengetahui persyaratan dan cara klaimnya, lho. Jika kamu minim informasi, bisa-bisa proses klaim asuransimu akan menemui kendala.
Maka dari itu, pastikan kamu memahami proses klaim asuransi rumah tersebut. Bagaimana syarat dan cara pengajuan klaimnya? Berikut penjabarannya secara umum.
Â
1. Pastikan pelaporan klaim nggak melewati batas waktu yang ditentukan
Tiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan tenggat pelaporan klaim yang berbeda-beda. Ada yang 7, 14, sampai 30 hari. Tenggat waktu ini sudah tercantum pada ketentuan polis.
Jadi, agar klaimmu bisa disetujui dan diproses, pastikan kamu melakukan pelaporan klaim sebelum tenggat yang ditentukan, ya. Ketika terjadi kerugian, sebaiknya jangan menunda-nunda proses klaim.
Â
Artikel Terkait: Jenis-jenis Asuransi
- Jenis Asuransi yang Wajib Generasi Milenial Miliki Plus Menghitung Biaya Premi
- Ikut Asuransi Jiwa, Ini Cara Mudah Menghitung Uang Pertanggungannya
- Lindungi Bisnismu dengan Asuransi, Ini 5 Manfaat Utamanya!
2. Persiapkan dokumen pendukung klaim
Ketika melaporkan klaim atas kerusakan atau kerugian, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen pendukung ini diperlukan perusahaan asuransi untuk memproses klaimmu.
Secara umum, kamu perlu menyiapkan data yang terkait dengan kerugian yang dialami, antara lain berupa tanggal kejadian, lokasi, daftar kerusakan/kerugian, estimasi kerugian, serta kontak yang bisa dihubungi untuk proses klaim.
3. Mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen pendukung
Untuk memulai proses klaim, kamu terlebih dulu wajib mengisi formulir klaim yang sudah disediakan oleh perusahaan asuransi. Kamu bisa mengunduh formulir ini lewat situs resmi atau mengambilnya langsung di kantor perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Selain itu, kamu juga akan diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung seperti yang dijelaskan pada poin 2. Dokumen pendukung yang diperlukan tergantung dari jenis risikonya, apakah itu kerusakan/bencana alam ataupun pencurian.
Berikut contoh dokumen yang dibutuhkan:
- Formulir klaim yang sudah diisi lengkap.
- Kronologi kejadian.
- Laporan kepolisian untuk kerugian akibat tindak kriminal.
- Foto kerusakan properti yang ditanggung asuransi.
- Fotokopi tagihan perbaikan atau kuitansi pembelian dari barang yang ditanggung asuransi.
- Analisis teknis dari pihak yang ditunjuk untuk memperbaiki rumah terkait kerusakan.
- Laporan dari BMKG untuk kerugian akibat bencana alam.
4. Menjalani proses klaim lewat survei lapangan
Setelah kamu mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan, proses klaim akan segera dilaksanakan. Proses ini berupa melibatkan pihak peninjau kerusakan yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi untuk menganalisis kerugian yang kamu sebutkan dalam formulir klaim.
Peninjau atau adjuster juga akan melakukan wawancara, pendokumentasian kerusakan, serta menetapkan nilai penggantian kerugian. Nantinya, hal ini akan dilaporkan ke perusahaan asuransi agar mereka dapat melakukan penghitungan klaim dan menetapkan manfaat yang akan kamu terima.
Artikel Terkait: Tips Memiliki Rumah
- 6 Tips Aman untuk Kamu yang Baru Pertama Kali Membeli Rumah
- Sebelum KPR Rumah, Coba Pilih Secara Teliti Jangka Waktu serta Suku Bunga
- Mau Coba Investasi Rumah? Ada Tipsnya, Nih!
5. Persetujuan nilai klaim dan penerimaan manfaat
Agar proses klaim bisa berlanjut ke tahap akhir, kamu sebagai pemegang polis harus menyetujui proposal pembayaran manfaat dari perusahaan asuransi. Setelah kedua belah pihak sepakat, kamu akan diminta menandatangani dokumen persetujuan pembayaran klaim dan pelepasan tuntutan (claim discharge form).
Setelah seluruh proses ini selesai, barulah kamu bisa menerima uang penggantian dari asuransi. Biasanya, dana ini akan ditransfer dalam waktu 7 sampai 14 hari kerja.
Nah, itu dia persyaratan dan tata cara proses klaim asuransi rumah. Untuk lebih jelasnya, pastikan kamu membaca dan memahami isi polis baik-baik, ya.