SWARA – Jual dan beli properti nggak terlepas dari berbagai biaya tambahan yang wajib kamu bayarkan. Biaya-biaya tersebut menyangkut prosedur administrasi dalam aktivitas pembelian properti. Ada biaya yang resmi dibayarkan kepada negara dan ada juga yang dibayarkan kepada pejabat terkait yang bisa dinegosiasikan.
Biaya administrasi jual beli rumah cukup kompleks dan kamu perlu mempersiapkannya sebaik mungkin sebelum membeli. Biaya-biaya yang perlu kamu penuhi secara garis besar dijelaskan di asriman.com sebagai berikut!
Artikel Terkait: Supaya Rumah Lebih Sehat dan Nyaman
- Jadikan Rumah Lebih Sehat dengan Melakukan 4 Kebiasaan Ini
- Perabotan Dapur yang Tanpa Kamu Tahu Banyak Kumannya, Ini Cara Atasinya!
- Ingin Punya Rumah Ramah Lingkungan? Ikuti Cara Berikut!
1. Biaya pengecekan sertifikat
Cek dulu sertifikat rumahmu. Kamu bisa memeriksanya dengan meminta bantuan kantor pertahanan untuk memastikan bahwa sertifikatmu nggak ada catatan blokir, sita, dan lainnya. Apabila terbukti terdapat catatan buruk di sertifikat, kamu harus mengangkat blokir tersebut dengan surat resmi ke pengadilan.
2. Biaya akta jual beli
Ini merupakan biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan mereka bebas menentukan berapapun biayanya. Seringnya biaya PPAT menarik 1% dari biaya transaksi. Namun, harga ini masih bisa kamu negosiasikan bersama  sampai PPAT sepakat.
3. Biaya akta kuasa untuk menjual
Akta ini dibuat bagi pemilik sertifikat menguasakan penjualan kepada pihak lain. Pemberian kuasa penjualan ini, nggak bisa diberikan di bawah tangan. Apabila sudah telanjur dibuatkan akta kuasa untuk menjual di bawah tangan, maka harus dibuatkan kembali akta kuasa untuk menjual dalam bentuk akta notaris.
4. Biaya akta pengikatan jual beli
Akta ini dibuat apabila ada sesuatu yang menyebabkan transaksi jual beli belum terjadi, sehingga perlu dibuat akta Pengikatan Jual Beli (PJB). Berbeda dengan AJB yang secara sah sudah menyatakan bahwa kamu pemilik rumah yang baru. PJB sendiri sebagai tanda bahwa kamu berniat membeli, tetapi peralihan hak belum berjalan. Jual beli cuma berlaku untuk AJB di PPAT. Sementara PJB dilakukan dengan akta notaris.
5. Biaya balik nama
Pengurusan balik nama dilakukan di kantor pertahanan setempat. PPAT akan membantumu melakukan proses ini tentunya dengan biaya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Biaya ini ditanggung oleh pembeli rumah.
6. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Saat mengajukan Peralihan Hak atau Balik Nama, PNBP wajib juga kamu bayarkan. Besar PNPB Â 10/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
7. PPh (Pajak Penghasilan)
Pph biasanya ditanggung oleh penjual. Namun, ada juga yang membebankannya kepada pembeli. Pembayaran Pph bisa dilakukan di bank pembayaran, kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat. Pph ini harus dibayarkan sebelum akta ditandatangani. Besarnya biaya Pph sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
8. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB juga dibayarkan sebelum akta ditandatangani. BPHTB dikenakan nggak hanya saat jual beli saja, tetapi hal ini juga berlaku untuk setiap aktivitas perolehan hak atas tanah dan bangunan seperti waris, hibah, tukar-menukar, pemasukan tanah ke perseroan, dan lain sebagainya. Biaya ini dibebankan kepada pembeli.
Â
Artikel Terkait: Pahami Informasi Penting Ini Sebelum Melakukan Investasi Properti!
- Sebelum Investasi Properti, Kenali Dulu Istilah yang Sering Digunakan Berikut Ini!
- Waspada, Ini Tipe Agen Properti Nakal yang Perlu Dihindari
- Ingin Investasi Properti? Kamu Wajib Mengetahui Jenis-Jenis Dokumen Ini
9. Biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Biaya ini terdiri dari Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Biaya Pemasangan Hak Tanggungan, Biaya provisi, Biaya Asuransi Jiwa, dan Biaya Asuransi Kebakaran. Biaya-biaya tersebut jika dihitung-hitung bisa mencapai 5% plafon pinjaman. Baiknya kamu melakukan perbandingan KPR sebelum memilih. Pastikan juga kamu menghitung dengan baik biaya KPR-nya.
Persiapanmu sudah sejauh mana? Yuk, gali informasi sedalam-dalamnya sebelum ambil keputusan!