TUNAIKU.COM – Investasi di bidang properti memang selalu menggiurkan. Salah satunya karena harga properti yang selalu mengalami kenaikan dan tak pernah turun nilainya.

 

Tak heran banyak orang yang menginvestasikan sebagain uangnya ke bidang properti.

 

Buat kamu yang mulai tertarik berinvestasi di properti atau bahkan sudah memiliki beberapa aset properti, sebaiknya wajib mengetahui dokumen apa saja yang harus dimiliki dan apa perbedaannya.

 

Berikut lima dokumen yang wajib dimiliki dan penjelasannya.

 

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jenis sertifikat ini menjadi bukti paling kuat bahwa kamu memiliki kepemilikan penuh terhadap sebuah properti seperti lahan atau tanah. Nggak bakal ada pihak yang bisa menggugat hak kamu. Sifat kepemilikannya pun turun-temurun. Artinya, kamu bisa mewariskan tanah kepada seseorang atau keturunan dengan menyerahkan SHM pada ahli waris.

 

Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan SHM sebagai jaminan atau agunan atas pinjaman di bank. Kamu juga bisa memperjualbelikannya dengan pihak lain. Syaratnya, kamu perlu memastikan bahwa sertifikat yang kamu miliki telah teradministrasi dengan baik dan takkan memicu sengketa dengan pihak lain.

 

Sebagai informasi, SHM ini memiliki waktu yang tidak terbatas serta hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Akan tetapi, kepemilikan bisa berubah atau hilang bila tanah yang tercantum dalam sertifikat ditujukan untuk kepentingan negara atau diserahkan secara sukarela oleh pemilik tanah itu sendiri.

 

Artikel Terkait: Jenis investasi yang cocok dengan anak muda.

  1. Jenis Investasi Reksa Dana yang Paling Disukai Para Millenials
  2. Reksa Dana, Saham, Properti: Jenis Investasi yang Cocok bagi Anak Muda
  3. Berinvestasi Reksa Dana, 4 Jenis Biaya Ini Wajib Kamu Ketahui!

 

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Berbeda dengan SHM, sertifikat hak guna bangunan merupakan sertifikat yang membolehkan pemegangnya untuk memanfaatkan sebuah lahan yang bukan miliknya melalui pendirian bangunan atau dalam periode tertentu.

 

Sertifikat ini biasanya berlaku selama 20-30 tahun dan dapat diperpanjang. Hak guna juga dapat dialihkan dan dijadikan sebagai tanggungan. SHGB juga bisa dijadikan agunan ke bank.

 

Pemerintah Indonesia memperbolehkan orang asing untuk memanfaatkan lahan dengan status hak guna bangunan. Biasanya, lahan ini dimanfaatkan oleh pengembang kawasan perumahan, apartemen, ataupun gedung perkantoran. Buat yang kamu hendak membeli rumah, kamu wajib memeriksa apakah rumah tersebut bersertifikat SHM atau SHGB. Jika SHGB, maka lahan rumah kamu nggak bisa diwarisi oleh anak cucu kelak.

 

3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Pemegang SHSRS menjamin kepemilikan seseorang atas rumah susun di sebuah lahan dengan sistem milik bersama. Kepemilikan bersama dalam SHSRS ini diatur dan digunakan sebagai dasar kedudukan atas objek kepemilikan di wilayah rumah susun di luar unit yang ada mulai dari lahan parkir, taman, serta lobi.

 

1

4. Girik

Sebenarnya girik berbeda dengan sertifikat kepemilikan jenis lain. Girik termasuk dalam jenis administrasi desa yang mencakup pertanahan. Girik memberikan kuasa atas lahan terkait dengan kebutuhan perpajakan. Karena itu, di dalam girik akan tercantum nomor, luas tanah, serta nama pemilik hak.

 

Memiliki girik nggak cukup menjamin kesahihan kamu sebagai pemilik atau ahli waris lahan. Kamu harus menyediakan Akta Jual Beli atau Surat Waris untuk membuktikan kepemilikan. Karena itu, bila saat ini kamu hanya memegang girik, segeralah mengurus sertifikat hak milik supaya terhindar dari hal-hal yang nggak diinginkan.

 

Artikel Terkait: Pelajari hal berikut sebelum memutuskan berinvestasi.

  1. Tertarik Melakukan Investasi Apartemen? Perhatikan 7 Hal Ini!
  2. 5 Kiat Memilih Lahan Kosong sebagai Cara Investasi
  3. 8 Alasan Investasi Properti Adalah yang Terbaik

 

5. Akta Jual Beli (AJB)

Sama seperti girik, AJB pun bukan sertifikat melainkan sebuah perjanjian jual-beli. AJB juga merupakan bukti pengalihan hak atas tanah akibat transaksi jual-beli lahan antar dua pihak. AJB selalu menyertai dalam bentuk kepemilikan tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Girik.

 

Nggak seperti jenis sertifikat lainnya, AJB sangatlah rentan terhadap penipuan. Ada saja pihak yang nggak bertanggungjawab yang menggandakan AJB yang kamu miliki. Karena itu, bila kamu hanya memiliki AJB, ada baiknya kamu segera mengurus dan mengubah statusnya menjadi sertifikat hak milik.

 

Demikian informasi tentang dokumen yang perlu kamu miliki saat melakukan investasi di bidang properti. Semoga berguna ya!

 

Bagaimana dengan artikel yang kamu baca hari ini? Semoga bermanfaat untukmu, ya. Jangan lupa, Tunaiku menyediakan pinjaman tunai cepat dan mudah, mulai dari Rp2-20 juta, yang bisa diangsur mulai dari 6-20 bulan. Yuk, ajukan pinjamanmu sekarang!

 


KENNY CAROLINEKENNY CAROLINE