SWARA – Punya impian untuk memiliki rumah maka banyak cara yang bisa dilakukan. Selama ini KPR dianggap menjadi solusi andalan untuk bisa memiliki hunian. Namun, KPR ternyata bukan jadi jawaban semua orang karena belum bisa mengakomodir yang bisa melunasi uang muka. Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bahwa calon pembeli wajib membayar uang muka minimal 30% dari harga total.
Misalnya, rumah yang kamu incar di daerah Depok seharga Rp 250 juta. Berarti, kamu harus menyediakan dana tunai sebesar Rp 75 juta. Cukup berat kan? Apalagi untuk mereka yang baru belajar menabung.Nah, untungnya ada solusi untuk permasalahan ini yaitu dengan pembayaran kredit in-house.
Artikel terkait: Tips supaya KPR sukses
- Strategi Memilih KPR Berdasarkan Jumlah Gaji Pas-pasan
- Kenali Dulu Bunga Cicilan KPR biar Nggak Rugi saat Beli Rumah
- Nah, Ini Dia 5 Hal yang Bikin Permohonan KPR-mu Ditolak!
1. Yuk, kenali kredit in house
Bagi yang merasa asing dengan istilah ini, pengertian kredit in-house merujuk pada mekanisme pembayaran rumah dengan cara mengangsur langsung kepada si developer, tanpa perlu berurusan dengan bank. Oleh karena itu, prosesnya cenderung lebih singkat dan birokrasinya lebih mudah.
Kini, iklan properti banyak yang berseliweran di jalan, salah satunya pasti pernah kamu baca. Misalnya, “CICILAN 50X TANPA DP!”? Yup, ini adalah iklan kredit in-house.Namun, banyak yang masih menyalahartikan iklan ini. Pasalnya, bukan berarti kamu tidak memerlukan pembayaran sama sekali tetapi biaya DP dapat diangsur supaya lebih ringan. Asyiknya, cicilan DP ini bisa diangsur hingga 10 kali, 20 kali, atau seterusnya tergantung kebijakan developer. Agar lebih mudah memahaminya, coba melihat ilustrasi kredit in house berikut ini :
Harga rumah yang ditawarkan seharga Rp 500 juta dan uang muka yang wajib dibayarkan adalah Rp 150 juta. Maka pembayaran pertama yang bisa dilakukan sebagai tanda jadi Rp 2 juta dan ½ uang muka Rp 75 juta. Sisanya dicicil sebanyak 10 kali. Lalu, pembayaran kedua yang dilakukan selama kurun waktu 10 bulan dibagi dengan total 75 juta yaitu Rp 7,5 juta per bulan.
Namun ilustrasi di atas tidak berlaku untuk semua developer. Pasalnya, pihak developer memiliki kebijakan dan sistem pembayaran yang berbeda sehingga kamu wajib untuk bertanya dengan detail perhitungannya.
2. Amati prosedur yang diminta
Untuk semakin memahami berikut ini rincian garis besar prosedur untuk kredit in house.
- Pembayaran booking fee alias tanda jadi.
- Tanda tangan PPJB (Pra Perjanjian Jual Beli) dan mulai proses pembayaran DP.
- DP lunas, maka akan dimulailah proses pembangunan. Biasanya pembangunan akan memakan waktu 6-18 bulan.
- Pembangunan selesai, developer melakukan serah terima kepada konsumen.
- Developer memecah sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) agar dapat dibalik nama dari developer kepada konsumen.
- Pembuatan AJB dan Balik Nama Sertifikat oleh notaris.
- Mengubah HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik)
Pada dasarnya prosedur di atas akan disesuaikan dengan apa yang tertera di PPJB. Oleh karena itu, kamu harus membaca dan memahami betul aturan yang tertulis di dalam dokumen PPJB. PPJB kurang lebih berisikan pernyataan angsuran uang muka rumah, besaran uang booking fee, jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap periodenya, berapa lama periode pembayaran, waktu serah terima rumah, sanksi dan denda jka terjadi keterlambatan atau pelanggaran. Jika cicilan uang muka sudah lunas, dokumen PPJB akan diubah menjadi AJB (Akta Jual Beli). AJB madalah bukti sah untuk mengalihkan hak tanah dan bangunan dari developer kepada konsumen.
3. Plus minus kredit in house dibandingkan KPR
Ditilik dari prosedurnya, kredit in-house memiliki beberapa kelebihan dibandingkan KPR.
- Proses pelunasan DP jadi jauh lebih ringan. Calon pembeli nggak harus menyediakan tunai 30% harga rumah dalam satu waktu. Cukup bayar booking fee sebagai tanda keseriusan.
- Karena bukan produk bank, maka nggak ada pengenaan bunga di sini.
- Prosedur lebih simpel karena transaksi hanya antara pembeli dan developer.
- Lebih murah, karena kredit in-house juga nggak dikenai biaya ini-itu seperti biaya provisi, biaya survei, biaya appraisal, dan lain sebagainya.
- Meskipun iklan sudah menyebutkan cicilan 50 kali, kamu masih bisa nego kok supaya bisa lebih cepat atau lebih lambat. Tergantung kelihaian ngomong, deh. Terdengar sangat menggiurkan ya?
Meskipun begitu, pilihan kredit in-house bukan tanpa risiko sama sekali. Sebagai calon pembeli wajib mengecek trek rekor para developer agar meminimalisir kerugian. Satu hal lagi, penawaran hunian dengan kredit in-house biasanya juga sangat terbatas. Misalnya, hanya berlaku untuk 20 dari 150 unit yang tersedia. Jadi ya harus siap ‘rebutan’ ya!
Artikel terkait: punya rumah tanpa stress
- 5 Cara Tetap Bisa Menabung Meski Sedang Membayar Cicilan Rumah
- Hal Kecil yang Tanpa Disadari Sering Bikin Rumah Terlihat Berantakan, Ini Tips Atasinya
- Baru Pindah Rumah? Supaya Lebih Aman dan Nyaman, Yuk Lakukan Hal Ini
Yuk, ajukan pinjaman tanpa agunan, tanpa kartu kreditmu sekarang juga!
WINNY WITRA MAHARANI