SWARA – Setiap profesional wajib mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Surat ini berguna untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, baik itu yang bekerja di perusahaan maupun bekerja secara lepas (freelance).Â
Hal yang dilaporkan biasanya meliputi pelunasan pajak yang telah dibayarkan baik oleh individu tersebut atau melalui potongan dari perusahaan dalam satu tahun pajak. Selain itu, harta dan kewajiban dan penghasilan yang menjadi objek pajak.Â
Meskipun perusahaan tempat kamu bekerja telah memotong dan membayar pajak secara kolektif, kamu harus tetap melaporkannya karena bisa saja kamu mempunyai penghasilan dari sumber lain, seperti bisnis pribadi atau pekerjaan sampingan.Â
SPT dilaporkan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, kalau kamu old school, kamu juga bisa melaporkan SPT dengan langsung datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa bukti potong pajak, atau bisa juga melalui kantor pos.Â
Artikel Terkait: Tips dan Trik Mencari KerjaÂ
- Ingin Membuat Kesan Baik di Hari Pertama Kerja, Ini 7 Tips yang Bisa Kamu Lakukan!
- Pengin Jadi UX Designer? Ini Pekerjaan dan Strateginya, Lho!
- 7 Trik Ampuh Buat CV yang Menarik dan Dijamin Dipanggil HRD!Â
Sayangnya, masih banyak kesalahan yang dibuat Wajib Pajak ketika melaporkan SPT. Untuk menghindarinya, kamu wajib tahu kesalahan yang umum terjadi. Apa sajakah?
1. Mendaftar EFIN dengan email kantorÂ
Kesalahan yang sering dilakukan oleh orang adalah menggunakan email kantor saat mendaftar di Kantor Pajak Pratama (KPP). Padahal, harusnya kamu menggunakan email pribadi. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirim semua hal terkait pajak dan e-Filling yang sudah terdaftar itu. Kalau kamu berniat kerja di kantor yang sama hingga pensiun sih, nggak masalah. Namun, kamu bakalan rugi ketika resign. Sebab, kamu tidak dapat mengakses EFIN dan mengurus yang baru.Â
Solusi: Gunakan email pribadi saat mendaftar di KPP. Â
2. Nomor NPWP salah
Salah satu kolom yang wajib diisi saat e-Filing adalah mengisi nomor NPWP. Banyak yang salah paham dengan mengisi nomor NPWP perusahaan. Padahal yang diminta adalah nomor NPWP milik individu atau si Wajib Pajak.Â
Solusi: Sebelum mengisi NPWP, kamu harus memastikan kolom NPWP yang diminta. Jangan sampai kamu bolak-balik mengisi ulang formulir sebab hanya membuang waktu dan energi.Â
3. Mengisi formulir SPT yang salahÂ
Ada beberapa macam formulir SPT. Hal ini pula yang bikin banyak orang melakukan kesalahan pengisian formulir. Sebagai informasi, jika melaporkan pajak pribadi, kamu harus mengisi 1700,1770S, dan 1770SS.Â
Perbedaannya, formulir 1770S untuk Wajib Pajak dengan penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih di atas Rp60 juta/tahun; formulir 1770SS ntuk Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta/tahun; dan formulir 1770 untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan sumber penghasilan dari usaha atau freelance.Â
Solusi: Untuk menghindari kesalahan pengisian formulir, hitunglah kembali total penghasilan kamu selama satu tahun. Jangan lupa untuk menambahkannya dengan penghasilan tambahan, ya! Kalau sudah mendapatkan angkanya, kamu bisa mencocokkan dengan formulir yang sesuai.Â
4. Nggak melaporkan sumber penghasilan lainnya
Melaporkan penghasilan tambahan dalam SPT itu harus. Sebab, kamu bisa menemui masalah di masa depan ketika ketahuan tidak melaporkan pajak. Contoh risiko yang dapat terjadi adalah terjadi kurang bayar, sehingga kamu nggak bisa mengirim SPT . Ada denda juga untuk yang kurang bayar adalah sanksi administrasi sebesar 2% untuk maksimal 24 bulan.
Solusi: Kamu harus memastikan kepada pemberi kerja apakah penghasilan yang kamu terima sudah dipotong pajak atau belum. Jika ya, mintalah bukti potong pajak tersebut. Isi lembar SPT dengan jumlah penghasilan utama dan penghasilan lainnya.Â
5. Lupa menyertakan bukti potong pajak
Jika perusahaan membayar pajak dari potongan gaji setiap karyawan, biasanya perusahaan akan membayar berdasarkan penghasilan yang kamu peroleh secara kolektif. Setelah itu, perusahaan akan mengirim bukti potong pajak kepada karyawannya. Bukti pajak inilah yang paling penting ketika kamu melaporkan SPT secara online.Â
Solusi: Fotokopi bukti potong pajak dari perusahaan karena ini berguna untuk dilampirkan dengan formulir SPT yang sudah kamu isi. Bukti potong pajak yang asli harus kamu simpan dalam arsip.Â
Artikel Terkait: Mencari Kerja yang Membuat Betah
- Lelah Pengangguran, Ini Trik Cepat Cari Kerja
- Kenali Tipe Teman Kerja yang Bikin Kamu Makin Betah Ngantor
- Pulang Kantor Tepat Waktu, Ini 6 Cara Mewujudkannya Setiap Hari
6. Berhenti kerja tanpa meminta bukti potong pajakÂ
Saat seseorang resign, sering kali mereka lupa meminta bukti potong pajak dari perusahaan.Â
Solusi: Saat menyerahkan surat resign, hubungi HRD atau bagian administrasi untuk mengurus bukti potong pajak. Sering kali pihak HRD juga nggak punya inisiatif, lho. Karena itu kamu harus berinisiatif sendiri. Â
Melaporkan SPT memang terdengar murah, tapi pada kenyataannya masih banyak orang yang bingung dan melakukan kesalahan. Hal itu pun membuang waktu dan energi. Jadi, kamu harus cermat betul saat mengurusnya. Supaya kamu bisa menggunakan waktu secara efektif.Â