SWARA – Warga negara yang baik harus taat hukum agar terjamin legalisasinya. Perkara tempat tinggal, kerapkali saya melihat banyak yang mengabaikan IMB rumah. Padahal dengan IMB, kepemilikan kita atas bangunan menjadi sah dan sifatnya terhormat. Masa sih kamu dihormati oleh pemerintah enggak mau? Alasan pentingnya IMB terangkum di bawah ini.
Artikel terkait: tips investasi reksadana dan jenis yang mendulang kesuksesan di tahun 2018
- 7 Jenis Investasi Reksadana, Kenali dan Pertimbangkan Sebelum Memulai
- Cari Investasi Tahun 2018, Pilih Reksadana dan Perhatikan 7 Hal Ini
- Jadi Investasi Menjanjikan di 2018, Perhatikan 7 Hal Ini Saat Investasi Reksadana Pendapatan Tetap
Kewajiban memiliki IMB sudah diatur dalam Undang-Undang
Setiap kali negara mengeluarkan permintaan ataupun titah, maka undang-undang pun dirancang. Dalam hal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, sudah ada dalam UU No. 28 Tahun 2002 mengenai bangunan gedung. Ada di pasal 40 ayat 2, persis di poin b tentang UUGB atau Undang-Undang Bangunan Gedung.
“Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah kewajiban pemilik bangunan gedung,” begitu bunyinya. Diperkuat dalam PP UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Dalam pasal ke-14 ayat 1 dan 2 menyatakan, bahwa “Tiap orang yang mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB dari Pemda melalui permohonan izin.”
Kewajiban apa yang ditunaikan ketika membuat IMB?
Barangkali karena alasan ini sebagian besar orang enggak membuat IMB. Padahal kalau kita urus sendiri, biayanya enggak sampai 1 juta Rupiah. Lama waktu jadinya kurang lebih 2-3 minggu. Bisa lebih cepat, tapi membutuhkan biaya tambahan, sebab semua harus antre. Meminta lebih cepat sama dengan memesan kursi duduk VVIP karena spesial.
Mengenal jenis-jenis IMB
Setahu saya, jenis IMB mengacu pada umur rumah dan tujuan pendirian bangunan itu sendiri. Kira-kira dibagi menjadi 3, yaitu IMB unruk rumah baru, IMB untuk renovasi rumah, dan IMB untuk rumah lama. Masing-masing memiliki biaya yang berbeda-beda. Biaya IMB untuk rumah baru sekitar 3,5 juta Rupiah, dan dua sisanya memerlukan perhitungan rumit.
Cara syarat pengajuan IMB
Inilah pentingnya IMB rumah, sampai-sampai diatur dalam undang-undang. Dalam PP No. 36 pasal 15 ayt 1 tahun 2005 sudah tercantum syarat permohonannya. Pertama, harus menyertakan bukti status kepemilikan atau hak atas tanah. Bisa dibuktikan dengan surat perjanjian pemanfaatan tanah maupun SHM.
Kedua, kamu harus menyertakan data dari pemilik bangunan gedung. Data diri ini meliputi fotokopi pemilik rumah atau tanah, fotokopi KK, serta fotokopi sertifikat tanah yang ada. Berkas tersebut harus ditandatangani dengan materai dengan jumlah sebanyak 7 buah. Biar enggak khawatir dibolak-balik oleh orang lain, lebih baik kamu urus sendiri, ya.
Ketiga, harus menyertakan rencana teknis bangunan gedung. Mau diapakan gedung itu. Apa mau dijadikan tempat tinggal saja, dibikin tempat untuk usaha, atau lainnya. Keempat, harus menyertakan hasil dari AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Syarat keempat ini wajib dipenuhi ketika menyangkut kebersihan lingkungan.
Artikel terkait: berbagai macam tips investasi untuk pemula
- 5 Hal Penting Tentang Saham Blue Chip untuk Investor Pemula
- Hindari 7 Kesalahan Investasi Reksa Dana yang Sering Dilakukan Para Investor Pemula
- 6 Tips Jitu Memilih Apartemen Bagi Investor Pemula
Sanksi yang akan ditimpakan saat enggak memiliki IMB
Sanksi akibat ketiadaan IMB sudah diatur dalam PP No. 36 pasal 115 ayat 1. Secara gamblang, PP ini mengatakan, bahwa siapa pun yang enggak punya IMB akan dikenai sanksi administratif. Selain itu, sewaktu-waktu pembangunan juga akan dihentikan sementara sampai IMB dibuat.
Adapun hak pemerintah untuk membongkar bangunan ada dalam PP No. 36 pasal 115 ayat 2. Sedangkan dalam UUBG pasal 45 ayat 2 menyatakan, bahwa sanksi yang diberikan pada pemilik lahan/bangunan senilai 10% dari nilai bangunan tersebut.
Itulah hal-hal mengenai pentingnya memiliki IMB rumah. Jika hari ini menyepelekan hukum, suatu hari kita juga akan disepelekan oleh hukum tanpa diduga-duga. Kewajiban memiliki IMB seharusnya bukan hanya untuk warga kota saja, melainkan warga desa. Beruntung kalau kamu punya IMB, soalnya nilai jual rumah bakal naik berlipat-lipat.
Bagaimana dengan artikel yang kamu baca hari ini? Semoga bermanfaat untukmu, ya.