SWARA – Kamu pindah domisili dan ingin cabut berkas motor atau mutasi kendaraan dan mengganti kode plat STNK? Lalu berapa biaya cabut berkas motor yang harus dikeluarkan? Umumnya, kamu perlu siapkan dana sekitar Rp500.000 hingga Rp700.000 untuk mengurus cabut berkas motor.
Biaya tersebut belum termasuk biaya pajak jika menunggak. Nah, supaya lebih detail, yuk simak penjelasannya mengenai tarif resmi cabut berkas dan prosedurnya berikut ini.
Rincian Biaya Cabut Berkas Motor Secara Resmi
Menurut laman resmi Korlantas Polri, tarif cabut berkas motor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Aturan tersebut menetapkan biaya administrasi mutasi keluar dan penerbitan surat/dokumen baru seperti STNK, TNKB, dan BPKB.
Berikut adalah rincian biaya administrasi yang harus kamu siapkan berdasarkan aturan yang berlaku:
1. Biaya Administrasi Mutasi (Samsat Asal)
Saat kamu melakukan cabut berkas di kantor Samsat tempat motor terdaftar, kamu akan dikenakan biaya administrasi mutasi keluar. Biaya mutasi keluar untuk kendaraan roda dua atau tiga adalah sebesar Rp150.000.
2. Biaya Penerbitan STNK Baru (Samsat Tujuan)
Setelah berkas keluar, kamu harus mendaftarkannya di Samsat tujuan sesuai dengan domisili barumu. Di sini, kamu akan dikenakan biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000.
3. Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor)
Karena motor berpindah daerah, maka kamu juga akan mendapatkan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru. Biaya penerbitan TNKB untuk motor adalah sebesar Rp60.000.
4. Biaya Penerbitan BPKB Baru
Selain STNK, buku pemilik kendaraan atau BPKB juga harus diperbarui datanya mengikuti domisili baru. Biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua adalah sebesar Rp225.000.
5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan biaya pajak motor tahunan yang wajib dibayar sebelum proses cabut berkas dilakukan. Besarnya tidak sama untuk setiap kendaraan karena dihitung berdasarkan nilai jual dan usia motor.
- Motor <250 cc: sekitar Rp150.000 – Rp400.000 per tahun
- Motor >250 cc: sekitar Rp400.000 – Rp1.000.000+ per tahun
Jika masih ada tunggakan pajak, kamu harus melunasinya terlebih dahulu.
6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Selain PKB, kamu juga perlu membayar SWDKLLJ yang dikelola oleh Jasa Raharja. Biaya ini bersifat tetap dan dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan.
- Motor <250 cc: Rp35.000 per tahun
- Motor >250 cc: Rp83.000 per tahun
Baca juga: Berapa Biaya Balik Nama Motor? Ini Rincian Tarif Resminya
Syarat Dokumen untuk Cabut Berkas Motor
Agar proses pengurusan di Samsat berjalan lancar tanpa hambatan, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut ini.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli pemohon (atau pemilik baru jika balik nama) dan fotokopi.
- Kwitansi jual beli bermaterai (jika mutasi dilakukan karena pembelian motor bekas).
- Hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat asal.
Pastikan semua data di dokumen tersebut sinkron dan tidak ada perbedaan nama yang mencolok tanpa bukti pendukung.
Prosedur Singkat Melakukan Cabut Berkas Motor
Kamu bisa melakukan cabut berkas motor pada saat membayar pajak 5 tahunan motor agar kamu tidak perlu mengurus proses ganti plat 5 tahunan lagi.
Apalagi, jika waktu untuk ganti plat motor sudah dekat. Berikut prosedur cabut berkas motor yang bisa kamu ikuti.
- Datangi Samsat asal untuk melakukan cek fisik kendaraan seperti gesek nomor rangka dan mesin.
- Setelah itu, menuju loket mutasi untuk menyerahkan semua berkas dan membayar biaya mutasi keluar sebesar Rp150.000.
- Kamu akan diminta menunggu beberapa hari kerja hingga berkas fisik motor kamu keluar dari arsip Samsat lama.
- Setelah berkas diterima, bawalah dokumen tersebut ke Samsat tujuan untuk pendaftaran ulang dan pembayaran pajak serta penerbitan STNK baru.
Seluruh proses ini biasanya memakan waktu antara satu hingga dua minggu tergantung pada antrean di masing-masing kantor daerah.
Baca juga: Cek Berapa Biaya Pemutihan Pajak Motor dan Cara Menghitungnya
Kesimpulan: Biaya Cabut Berkas Motor Rp530 Ribu
Jumlah biaya cabut berkas motor yang diperlukan sekitar Rp500.000 hingga Rp700.00 . Angka tersebut merupakan gabungan dari biaya mutasi keluar (Rp150.000), STNK baru (Rp100.000), TNKB baru (Rp60.000), dan BPKB baru (Rp225.000).
Biaya ini diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai bagian dari PNBP. Namun, kamu tetap harus menyiapkan dana tambahan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di domisili yang baru.
Tunaiku Tawarkan Dana Cepat untuk Administrasi Motor
Jika kamu memerlukan dana tambahan untuk mengurus surat-surat kendaraan atau keperluan mendesak lainnya, Tunaiku by Amar Bank bisa jadi jalan keluar.
Tunaiku adalah layanan pinjaman tanpa jaminan yang aman. Melalui platform ini, kamu bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp30 juta dengan tenor panjang hingga 30 bulan.
Caranya juga praktis dan dilakukan secara online. Kini Tunaiku tersedia di banyak kota di Indonesia. Untuk informasi selengkapnya, kamu dapat menghubungi customer service Tunaiku melalui kontak resmi berikut:
- WhatsApp: 081132266859
- Call Center: (021) 40005859
- Email: tanya@amarbank.co.id
Urus proses mutasi motor kamu dengan dana cepat dari Tunaiku by Amar Bank. Cek informasinya di sini.