SWARA – Jika masa paspor kamu sudah habis, kamu perlu memperpanjang paspor kamu agar bisa pergi ke luar negeri lagi. Lalu, berapa biaya perpanjang paspor terbaru? Kamu perlu menyiapkan biaya Rp350 ribu untuk paspor biasa, Rp650 ribu untuk e-paspor, dan jika ingin menggunakan layanan percepatan kamu perlu menambah biaya Rp1 juta.Â
Jika paspor rusak atau hilang, kamu juga perlu mengeluarkan biaya tambahan. Berikut ini tarif resmi dan prosedur mengurus perpanjangan paspor yang perlu kamu ketahui.Â
Rincian Biaya Perpanjang Paspor Terbaru
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2024, biaya perpanjangan paspor sama dengan biaya pembuatan paspor baru. Berikut ini biayanya:
1. Biaya Paspor Biasa
Paspor ini adalah jenis yang paling umum digunakan oleh masyarakat. Biaya perpanjangan atau pembuatan baru untuk paspor biasa 48 halaman.
- Paspor biasa (non elektronik) 5 tahun: Rp350.000
- Paspor biasa (non elektronik) 10 tahun: Rp650.000
2. Biaya Paspor Elektronik
E-paspor biasanya lebih mahal karena dilengkapi chip untuk keamanan tambahan dan memudahkan proses imigrasi di beberapa negara.Â
- E-paspor 5 tahun: Rp650.000
- E-paspor 10 tahun: Rp950.000
3. Biaya Tambahan (Opsional)
Bagi kamu yang memiliki kebutuhan sangat mendesak dan tidak bisa menunggu proses normal, tersedia layanan percepatan.Â
Layanan ini memungkinkan paspor kamu selesai hanya dalam hitungan jam setelah proses wawancara dan foto. Layanan percepatan (jadi di hari yang sama): tambahan Rp1.000.000
Baca juga: Paspor Biasa Versus E-paspor, Mana yang Kamu Pilih?Â
Komponen yang Mencakup Biaya Perpanjangan
Biaya yang kamu bayarkan ke negara tersebut sudah mencakup beberapa komponen pelayanan berikut ini:
- Biaya Buku Paspor: Pengadaan fisik buku paspor dengan standar keamanan tinggi.
- Biaya Biometrik: Proses pengambilan foto wajah dan pemindaian sidik jari secara digital.
- Jasa Pelayanan: Administrasi pemeriksaan dokumen hingga tahap verifikasi oleh petugas imigrasi.
- Penyimpanan Data: Biaya pengelolaan data kependudukan dalam sistem pusat keimigrasian yang terintegrasi.
Kamu tidak perlu membayar biaya tambahan lagi saat pengambilan paspor karena semuanya sudah dibayar di muka melalui kode billing.
Prosedur Perpanjang Paspor Secara Mandiri
Untuk mempermudah masyarakat, kini perpanjangan paspor dilakukan melalui aplikasi resmi bernama M-Paspor.
- Kamu bisa mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store dan mendaftarkan diri menggunakan NIK KTP.
- Lewat aplikasi tersebut, kamu bisa memilih lokasi kantor imigrasi terdekat serta menentukan jadwal kedatangan yang kamu inginkan.
- Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, kamu akan mendapatkan kode billing untuk melakukan pembayaran melalui bank atau marketplace.
- Setelah bayar, kamu cukup datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli untuk tahap wawancara dan pengambilan biometrik.
Dasar Hukum Biaya Perpanjang Paspor di Indonesia
Segala bentuk biaya terkait dokumen perjalanan RI telah diatur secara resmi oleh pemerintah agar transparan dan seragam di seluruh kantor imigrasi.
Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Biaya Denda untuk Paspor Hilang atau Rusak
Terkadang, proses perpanjangan paspor terjadi karena paspor lama hilang atau mengalami kerusakan fisik yang tidak sengaja.
Dalam kondisi ini, kamu akan dikenakan biaya denda sebagai bentuk sanksi administratif sebelum bisa mengajukan paspor baru. Berdasarkan aturan yang berlaku, denda untuk paspor yang rusak adalah sebesar Rp500.000.
Sedangkan bagi kamu yang kehilangan paspor, denda yang harus dibayarkan jauh lebih tinggi, yaitu Rp1.000.000. Biaya denda ini merupakan tambahan di luar biaya buku paspor yang nantinya akan kamu buat.
Baca juga: Paspor Hilang Saat Traveling, Apa Yang Harus Dilakukan?
Kesimpulan: Biaya Perpanjang Paspor Biasa Rp350 Ribu dan E-Paspor Rp650 Ribu
Mengetahui berapa biaya perpanjang paspor akan membuat rencana perjalanan luar negeri menjadi lebih tenang. Rincian biayanya tetap konsisten yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik. Jika perlu layanan percepatan, kamu perlu menambah biaya Rp1 juta.Â
Pastikan kamu menjaga paspor lama dengan baik agar tidak terkena denda kerusakan atau kehilangan yang cukup menguras kantong. Gunakan selalu aplikasi M-Paspor untuk proses yang lebih transparan, cepat, dan terhindar dari kerumunan antrean manual.
Ajukan Pinjaman Praktis Tanpa Agunan di Tunaiku by Amar Bank
Perjalanan ke luar negeri, baik untuk liburan maupun urusan darurat, tentu membutuhkan kesiapan dana. Jika budget kamu saat ini sedang terpakai untuk kebutuhan lain, tetapi kamu harus segera memperpanjang paspor, Tunaiku by Amar Bank adalah solusinya.
Tunaiku merupakan layanan pinjaman tanpa jaminan yang mudah, dengan jumlah pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp30 juta. Pinjaman bisa kamu cicil hingga 30 bulan sesuai dengan kemampuan bayar kamu.
Wujudkan rencana perjalananmu tanpa hambatan finansial dengan mengajukan pinjaman praktis di Tunaiku sekarang juga! Untuk informasi lebih lanjut, kamu juga dapat menghubungi customer service Tunaiku melalui kontak resmi berikut:
- WhatsApp: 081132266859
- Call Center: (021) 40005859
- Email: tanya@amarbank.co.id
Wujudkan rencana perjalanan ke luar negeri! Penuhi kebutuhan administrasi dan biaya buat paspor dengan Tunaiku by Amar Bank. Cek infonya di sini!