SWARA – Berapa biaya buat STNK baru yang hilang? Secara umum, kamu perlu menyiapkan biaya mulai dari Rp100.000 untuk pembuatan STNK motor yang hilang dan Rp200.000 untuk mobil, ditambah biaya cek fisik sekitar Rp50.000.
Namun, totalnya bisa lebih besar jika ada tunggakan pajak atau biaya tambahan lain. Jadi, sangat penting untuk tahu rincian lengkapnya sebelum kamu mengurusnya. Berikut penjelasannya.
Berapa Biaya Buat STNK Baru yang Hilang?
Kalau kamu masih bingung berapa biaya buat STNK baru yang hilang, sebenarnya pemerintah sudah menetapkan tarif resminya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, biaya ini transparan dan sama di seluruh Indonesia.
Rincian biaya resminya adalah sebagai berikut.
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 (Motor)
Berikut ini biaya pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda 2 dan 3 (motor)
- Penerbitan STNK baru: Rp100.000
- Biaya cek fisik (administrasi): Rp50.000
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih (Mobil)
Berikut ini biaya pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda 4 atau lebih seperti mobil.Â
- Penerbitan STNK baru: Rp200.000
- Biaya cek fisik (administrasi): Rp50.000
3. Biaya Tambahan Pembuatan STNK Baru
Selain biaya utama tersebut, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin kamu keluarkan, antara lain:
- Materai untuk surat pernyataan: sekitar Rp10.000
- Fotokopi dokumen: Rp5.000–Rp20.000
- Biaya legalisir atau administrasi leasing (jika kredit): Rp20.000–Rp100.000
- Tunggakan biaya pajak motor atau mobil (jika belum dibayar)
Jadi, estimasi total biaya yang perlu kamu siapkan adalah:
- Motor: sekitar Rp150.000 – Rp250.000
- Mobil: sekitar Rp250.000 – Rp400.000
Dengan mengetahui rincian ini, kamu jadi lebih siap dan tidak kaget saat proses pembayaran di Samsat.
Baca juga: Cek Berapa Biaya Pemutihan Pajak Motor dan Cara Menghitungnya
Syarat Dokumen untuk Mengurus STNK Hilang
Sebelum kamu datang ke Samsat, pastikan semua dokumen sudah lengkap. Ini penting supaya prosesnya tidak bolak-balik. Berikut dokumen yang harus kamu siapkan:
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari polisi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK atau BPKB.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Surat keterangan dari leasing (jika kendaraan masih kredit).
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Formulir permohonan STNK hilang.
- Surat pernyataan kehilangan (biasanya pakai materai).
Kalau ada satu saja dokumen yang kurang, proses bisa tertunda. Jadi sebaiknya kamu cek semuanya sebelum berangkat.
Cara Mengurus STNK Hilang di Kantor Samsat
Setelah kamu tahu berapa biaya buat STNK baru yang hilang, sekarang saatnya memahami langkah-langkah pengurusannya. Tenang, prosesnya sebenarnya cukup sederhana kalau kamu mengikuti alurnya dengan benar.
1. Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama adalah datang ke Polsek atau Polres terdekat. Kamu cukup membawa KTP dan data kendaraan.Â
Proses ini biasanya cepat, sekitar 15–30 menit dan tidak dipungut biaya. Sebaiknya minta beberapa lembar salinan SKTLK yang sudah dilegalisir untuk berjaga-jaga.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Selanjutnya, bawa kendaraan kamu ke Samsat Induk. Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan mesin. Proses ini penting untuk memastikan kendaraan sesuai dengan data yang terdaftar.
3. Ajukan Permohonan STNK Hilang
Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa menuju loket khusus STNK hilang. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen dan memastikan kendaraan tidak bermasalah.
4. Lakukan Pembayaran
Jika semua sudah diverifikasi, kamu akan mendapatkan slip pembayaran sesuai biaya resmi. Pembayaran biasanya dilakukan di kasir Samsat.
5. Ambil STNK Baru
Jika tidak ada kendala, STNK baru bisa kamu ambil di hari yang sama. Estimasi waktunya sekitar 3–5 jam. Namun, di beberapa daerah bisa memakan waktu lebih lama tergantung antrean.
Baca juga: Ketahui Biaya Balik Nama Mobil serta Prosedurnya
Mengapa STNK Hilang Harus Segera Diurus?
Mungkin kamu berpikir untuk menunda karena merasa ribet. Namun, sebenarnya ada beberapa risiko serius kalau kamu tidak segera mengurusnya:
- Kamu bisa kena tilang dengan denda hingga Rp500.000.
- Kendaraan dianggap tidak memiliki dokumen sah.
- Menyulitkan saat ingin menjual kendaraan.
- Berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain.
Jadi, lebih baik STNK yang hilang langsung segera diurus daripada menimbulkan masalah di kemudian hari.
Tips agar Proses Pengurusan STNK yang Hilang Lebih Cepat dan Lancar
Selain menyiapkan biaya membuat stnk yang hilang, kamu bisa menyelesaikan proses STNK yang hilang dalam satu hari saja, lho. Supaya pengalaman kamu lebih nyaman saat mengurusnya, coba ikuti tips berikut:
- Datang lebih pagi untuk hindari antre panjang.
- Siapkan uang pas agar mempercepat proses pembayaran.
- Pastikan dokumen lengkap, yang menjadi kunci utama.
- Gunakan jalur resmi dan hindari calo agar lebih aman.
- Gunakan pakaian rapi karena beberapa Samsat menerapkan aturan tertentu.
Kesimpulan: Segera Urus STNK Baru yang Hilang!
Jadi, kesimpulannya kalau kamu masih bertanya berapa biaya mengurus stnk hilang, jawabannya adalah:
- Motor: mulai dari Rp150.000
- Mobil: mulai dari Rp250.000
Biaya ini bisa bertambah tergantung kondisi seperti tunggakan pajak atau status kendaraan, yaitu leasing atau tidak. Namun, secara umum prosesnya cukup terjangkau dan bisa kamu lakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain.
Selain itu, hal yang penting lainnya adalah pastikan semua dokumen lengkap dan datang lebih awal agar proses berjalan lancar.
Baca juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM C? Ini Tarif Resmi dan Syaratnya
Tunaiku Solusi Cepat Saat Butuh Dana
Kalau kamu sedang butuh dana cepat untuk berbagai kebutuhan, termasuk mengurus kendaraan, kamu bisa mempertimbangkan layanan Tunaiku by Amar Bank.
Tunaiku menawarkan pinjaman tanpa jaminan (KTA online) dengan proses yang simpel dan transparan. Kamu tidak perlu repot datang ke kantor karena semua bisa dilakukan secara online.
Pinjaman yang kamu dapatkan mulai dari Rp2 juta hingga Rp30 juta dengan tenor panjang hingga 30 bulan. Dengan tenor yang panjang, kamu bisa memilih cicilan sesuai kondisi keuangan.Â
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Tunaiku bisa jadi solusi saat kamu membutuhkan dana darurat tanpa ribet. Jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi CS Tunaiku melalui:
- WhatsApp 081132266859
- Call Center (021) 40005859
- Email tanya@amarbank.co.id
Jangan tunda urus STNK Baru! penuhi kebutuhan dana pembuatan STNK kendaraan kamu dengan Tunaiku by Amar Bank, cari tahu di sini!