SWARA – Namanya cinta kita tentu nggak akan tahu di mana hati ini akan berlabuh, termasuk di hati orang dengan warga negara yang berbeda. Untuk melakukan pernikahan dengan WNA, dibutuhkan usaha yang lebih karena ada berbagai syarat yang harus diikuti. 

 

 

Salah satu yang harus diperhatikan jika ingin melangsungkan pernikahan beda negara adalah harus mengurus dokumen-dokumennya di masing-masing negara. Nah, jika kamu sudah memantapkan hati untuk menikah dengan pasangan yang beda negara, di bawah ini ada panduan lengkap apa saja yang dibutuhkan untuk menikah dengan WNA.

 

1. Tentukan lokasi pernikahan

Perbedaan negara menjadikan kamu dan pasangan harus memilih ingin melangsungkan pernikahan di mana. Jika pilihan jatuh untuk menikah di Indonesia, kamu harus mendapatkan izin dari RT dan RW setempat, serta mendaftarkan diri di KUA di lokasi kamu melangsungkan pernikahan. Hal ini akan berbeda jika kamu melangsungkan pernikahan di luar negeri, karena masing-masing negara memiliki kebijakan sendiri.

 

Artikel Terkait: Persiapan Pernikahan

  1. Ikuti Tips Ini Agar Persiapan Pernikahanmu Lebih Efisien
  2. 5 Persiapan Penting Urusan Penghulu Pernikahan, Jangan Anggap Sepele
  3. Berencana Menikah Tahun Depan? Pahami Tren Pernikahan di 2020 Ini

 

2. Langkah awal untuk mendapatkan dokumen pernikahan bagi WNI

Beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh WNI untuk syarat pernikahan bisa didapat dengan cara.

  • Meminta surat pengantar dari RT dan RW tempat kamu tinggal.
  • Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga, lalu bawa semua dokumen termasuk surat pengantar ke kelurahan.
  • Di kelurahan kamu akan mendapatkan formulir N1, N2, dan N4, lalu bawa formulir-formulir ke Kecamatan untuk dicap.
  • Mempersiapkan dokumen WNI.
  • Setelah kamu mendapatkan formulir N1, N2, dan N4, kamu harus melengkapi dokumen-dokumen di bawah ini untuk mengurus pernikahan ke KUA.
  • Surat keterangan belum menikah dari RT dan RW.
  • Formulir N1, N2, dan N4 dari kecamatan.
  • Fotokopi KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP orang tua atau wali.
  • Pas foto 2×3 (4 lembar), dan 4×6 (4 lembar).
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir.
  • Buku nikah orang tua (jika yang menikah adalah anak pertama).
  • Surat pengantar dari KUA tempat tinggalmu (jika lokasi pernikahan bukan di daerah tempat tinggalmu).
  • Perjanjian pranikah dari notaris. Perjanjian pranikah ini mencakup tentang perjanjian kedua mempelai untuk memisahkan harta yang dimiliki sebelum menikah dan sesudah menikah, karena menurut hukum, WNA nggak bisa memiliki tanah di Indonesia.
  • Formulir N3 dari KUA yang ditandatangani kedua mempelai.
  • Mempersiapkan dokumen WNA.
  • WNA membutuhkan beberapa dokumen sebagai syarat melangsungkan pernikahannya di Indonesia, sebagai berikut.
  • CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah yang dikeluarkan oleh duta besar sesuai warga negara asing mempelai dengan syarat pengajuan berupa akta kelahiran asli kedua mempelai, fotokopi KTP, N1, N2, dan N4. Tarifnya bervariasi sesuai kebijakan kedutaan besar tiap negara.
  • Fotokopi KTP, akta kelahiran, dan paspor (beserta aslinya).
  • Pas foto 2×3 (4 lembar), dan 4×6 (4 lembar).
  • Surat keterangan domisili WNA saat ini.
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), jika WNA bekerja di Indonesia.
  • Surat keterangan mualaf (jika sebelumnya bukan beragama Islam).
  • Akta cerai jika berstatus duda/janda atau akta kematian jika pasangan sebelumnya sudah meninggal.

Semua dokumen milik WNA yang berbahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

 

Artikel Terkait: Tips Menjaga Keharmonisan dalam Pernikahan

  1. Ini Alasan Kuat Pernikahan Mampu Cegah Depresi
  2. 7 Mitos Pernikahan yang Masih Dipercaya Banyak Orang
  3. Punya Pasangan Beda Karakter? Ini Cara Membuat Ekstrovert dan Introvert tetap Harmonis dalam Pernikahan

 

3. Melakukan pendaftaran di KUA

Jika semua syarat dokumen sudah dimiliki, selanjutnya adalah melakukan pendaftaran ke KUA. Kamu bisa ikuti langkah-langkah ini.

  • Datangi KUA yang berada di lokasi tempat kamu akan menikah.
  • Serahkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.
  • Melakukan pembayaran yang akan masuk ke kas negara sebesar Rp600 ribu melalui rekening bank yang akan diinfokan KUA.
  • Tentukan mas kawin yang akan ditulis di buku nikah.

 

Setelah kamu terdaftar di KUA, kamu tinggal melangsungkan pernikahan yang sudah kamu rencanakan. Namun, jangan lupa memastikan pihak-pihak yang wajib hadir dalam pernikahan beda warga negara, seperti penghulu, wali calon mempelai wanita, saksi calon mempelai pria yang beragama Islam, dan saksi calon mempelai wanita. Semoga pernikahan kamu lancar, ya.