SWARA – Buku nikah merupakan dokumen yang menyimpan data mengenai pernikahan dan menjadi bukti status pernikahan yang sah. Meskipun status pernikahan dicantumkan juga dalam KTP dan KK, tapi nggak selengkap data yang terdapat dalam buku nikah. Jadi, penting banget untuk menyimpan buku ini sebaik-baiknya apabila nantinya diperlukan.
Sekarang bagaimana jika buku nikah yang selama ini kita kenal diganti ke dalam bentuk kartu? Semua data pernikahan disimpan dalam satu kartu seukuran KTP. Lho, memang bisa? Yup, berdasarkan inovasi yang sedang dicoba oleh Kementerian Agama, hal ini mungkin banget terjadi.
Â
Artikel Terkait: Keuangan dalam Pernikahan, Bagaimana Mengaturnya?
- 7 Tips Mengejar Waktu Nikah dalam 6 Bulan, Berani Buktikan?
- Modal Nikah dan Usaha, Nasabah Ini Memilih Pinjaman KTA Tunaiku
- Pentingkah Punya Tabungan Bersama Setelah Menikah? Perhatikan 7 Hal Ini!
SIMKAH Web
Inovasi ini diungkapkan pada waktu peluncuran aplikasi SIMKAH Web, yakni pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. SIMKAH Web sendiri merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Awalnya SIMKAH Web berbasis desktop. Namun, untuk mempermudah masyarakat, dibuatlah dengan berbasis aplikasi. SIMKAH Web ini sangat membantu masyarakat dalam mengakses informasi dan pembuatan dokumen pernikahan. Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka formulir nikah akan otomatis terisi data-data yang diperlukan dalam membuat akta nikah, buku nikah, dan kartu nikah. Masyarakat juga disediakan layanan untuk mendaftarkan pernikahan.
Kartu nikah sama dengan buku nikah?
Bertepatan dengan peluncuran aplikasi ini, Kementerian Agama juga meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Kartu nikah nantinya akan berisi data-data pernikahan seperti nama, nomor akta nikah, tanggal nikah, nomor perforasi buku nikah, dan data lainnya, serta dilengkapi kode Quick Response (QR) yang langsung tersambung ke SIMKAH Web dan dapat dibaca oleh QR Scanner atau barcode.
Dengan kehadiran kartu nikah, maka pengurusan yang memerlukan data pernikahan akan lebih praktis karena kartu nikah mudah disimpan dan dibawa ke mana pun seperti kartu ATM atau KTP. Jadi, kartu nikah bisa langsung digunakan untuk verifikasi status pernikahan tanpa harus repot membawa buku nikah.
Selain itu, kehadiran kartu nikah juga akan meminimalisir pemalsuan buku nikah karena langsung terhubung dengan data-data kependudukan lainnya, seperti nama, halaman, dan data lainnya.
Â
Artikel Terkait: Menikah, Apa Saja yang Dipersiapkan?
- 6 Topik Pembicaraan yang Bisa Bikin Kita Akrab dengan Calon Mertua
- Apakah Menikah dengan Orang Asing Semudah Itu?
- Pilih Beli Rumah Sebelum atau Sesudah Menikah?
Kapan mulainya, sih?
Program pencetakan kartu nikah tahap pertama mulai dilaksanakan pada 13 November 2018 di kota-kota besar. Satu juta kartu nikah akan diprioritaskan kepada calon pengantin yang akan menikah pada tahun 2018 dan dibagikan secara gratis setelah acara pernikahan berlangsung. Jika bersisa, kartu nikah ini akan diberikan kepada pasangan suami istri yang sudah menikah.
Jika ingin memperoleh kartu nikah tersebut, kamu perlu mengakses SIMKAH Web terlebih dahulu, kemudian membawa persyaratan nikah ke KUA. Setelah itu, kartu nikah akan dicetak secara gratis. Kartu nikah ini direncanakan untuk menggantikan sepenuhnya peran buku nikah pada tahun 2020.
Zaman sekarang memang serba digital, ya. Sampai buku nikah juga harus menghuni ruang maya. Mari berharap bahwa program dari pemerintah ini memberikan dampak positif buat yang membutuhkannya.
   ARUNDHATI LEIKA