SWARA – Beberapa waktu lalu sempat beredar foto banner yang mencatut nama BPJS Kesehatan. Banner tersebut menginformasikan bahwa akan ada sanksi bagi masyarakat yang nggak terdaftar di BPJS Kesehatan. Sanksi-sanksi tersebut di antaranya adalah pencabutan hak pelayanan publik seperti SIM, Paspor, IMB, hingga pengurusan STNK. Sebenarnya berita seperti ini sudah viral sesaat setelah isu bahwa BPJS Kesehatan yang telah merugi hingga Rp1 triliun di tahun 2018.

 

Lalu apakah berita tersebut benar atau hanya hoax yang disebarkan oknum-oknum nggak bertanggung jawab? Apa sajakah berita tentang BPJS Kesehatan yang kebenarannya masih simpang siur dan meresahkan masyarakat? Berikut beberapa hal tentang kebenaran ISU BPJS Kesehatan.

 

Artikel Terkait: Hal-hal tentang BPJS Kesehatan yang Harus Kamu Tahu

  1. Jangan Sampai Keliru, Yuk, Pahami Kriteria Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS!
  2. Ibu Hamil Wajib Tahu, Ini 4 Layanan Pemeriksaan yang Akan Ditanggung BPJS
  3. Ternyata Ada Lho, Biaya Tambahan Saat Menggunakan BPJS

 

1. Banner dari BPJS

Kalau berita yang selama ini viral menampilkan banner dengan tulisan sanksi perorangan untuk peserta atau nonpeserta BPJS, dari pihak BPJS sendiri mengeluarkan statement bahwa banner tersebut bukan dikeluarkan dari kantor terkait. Bahkan, pihak BPJS Kesehatan sendiri meminta untuk melaporkan di mana dan siapa yang memasang banner tersebut agar dapat segera diselidiki dan ditindaklanjuti.

 

2. Sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik

Sesuai dengan PP No. 86 tahun 2013 Pasal 9, Memang ada sanksi administratif seperti tidak mendapat pelayanan publik di antaranya izin usaha, mempekerjakan warga asing, IMB, SIM, paspor dan beberapa pelayanan publik lainnya. Namun, BPJS hanya tunduk pada peraturan tersebut dan secara hukum nggak punya wewenang untuk melakukan sanksi tersebut. Pengimplementasian sanksi tersebut tergantung pada pihak terkait seperti kepolisian, kantor imigrasi hingga pemerintah daerah.

 

3. Sanksi data diri tidak lengkap

Dalam banner yang viral tersebut disebutkan akan ada teguran tertulis dan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu jika peserta BPJS memberikan data-data yang kurang lengkap. Padahal, BPJS Kesehatan sendiri nggak pernah mengeluarkan statement demikian secara langsung. Segala sanksi sudah diatur dalam PP No 86 tahun 2013 pasal 9.

 

4. Sanksi keterlambatan pembayaran iuran 6 bulan akan dihentikan di bulan ketujuh

Berita yang viral tersebut memang memberitakan bahwa akan ada penghentian kepesertaan BPJS di bulan ketujuh jika ada penunggakan iuran selama 6 bulan. Hal ini dibantah oleh pihak BPJS Kesehatan karena sanksi untuk keterlambatan pembayaran iuran BPJS adalah penghentian sementara terkait penjaminan kesehatan pesertasampai tunggakan iuran dibayar hingga bulan berjalan. Jadi, status kepesertaan masih tetap aktif selama peserta BPJS Kesehatan tersebut membayar semua tunggakan ketika akan melakukan klaim penjaminan kesehatan di klinik atau pusat kesehatan yang terdaftar.

 

Artikel Terkait: Cara Terbaik untuk Mendidik Si Kecil

  1. Dear Moms, Ini Manfaat Mengenalkan Olahraga untuk Anak Usia Dini
  2. Bahaya Gawai untuk Kesehatan Mental, Ini Solusi untuk Mengatasinya!
  3. 5 Rekomendasi Program Acara TV untuk Anak di Atas Lima Tahun

 

5. Tidak dapat mengurus sertifikat tanah

Berita tentang warga non-BPJS nggak bisa mengurus sertifikat tanah memang terdengar nggak masuk akal. Karena dari pihak BPJS Kesehatan pun nggak memiliki wewenang untuk melakukan sanksi tersebut. Meskipun hal ini sudah diatur dalam PP No. 86 tahun 2013, pengimplementasian sanksinya tergantung pihak terkait dan masih harus dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak BPJS Kesehatan.

 

Nah, itu dia beberapa hal yang nggak benar tentang berita BPJS Kesehatan yang sempat viral. Sebelum kamu menelan informasi yang ada secara cuma-cuma, cari kebenarannya terlebih dahulu agar nggak kemakan hoax dari pihak yang nggak bertanggung jawab, ya.

 

Bagaimana dengan artikel yang kamu baca hari ini? Semoga bermanfaat untukmu, ya. Jangan lupa, Tunaiku menyediakan pinjaman tunai cepat dan mudah, mulai dari Rp2-20 juta, yang bisa diangsur mulai dari 6-20 bulan. Yuk, ajukan pinjamanmu sekarang!

 

NESA WILDA MUSFIA    NESA WILDA MUSFIA

 

CTABARU3

 

Mobile Site CTA