SWARA – Layanan asuransi kesehatan dari BPJS bisa dibilang sangat membantu bagi masyarakat. Iuran yang tergolong enggak terlalu tinggi, dan melayani banyak kebutuhan medis masyarakat Indonesia, nggak heran kalau penggunaan layanan BPJS sangat besar jumlahnya. Termasuk pada ibu hamil.

 

Nah, bagi para ibu hamil, yuk cari layanan apa saja yang bisa kamu gunakan saat akan melahirkan dari BPJS.

 

Artikel terkait: Mari berkenalan lebih jauh dengan BPJS

  1. Bisakah Seorang Freelancer Ikutan BPJS Ketenagakerjaan?
  2. Sering Luput, Berikut Aturan BPJS yang Wajib Kamu Pahami
  3. Yuk, Ketahui Perbedaan Antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta

 

1. Fasilitas saat masa kehamilan

Melahirkan enggak hanya butuh perhatian khusus pada saat melahirkan saja, masa kehamilan pun perlu diberikan perhatian. Selain untuk kesehatan si calon bayi, memerhatikan kesehatan di masa kehamilan juga akan membantu kelancaran saat melahirkan dan keselamatan sang ibu.

Oleh karena itu, sebaiknya seorang ibu sudah terlebih dahulu mendaftarkan diri menjadi peserta BPSJ agar bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS. Selama menjalani masa kehamilan, ibu hamil bisa mengakses layanan kesehatan dari BPJS di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat satu seperti; puskesmas, klinik, dan fasilitas-fasilitas kesehatan sejenis yang menjadi mitra BPJS.

Saat mengakses layanan ini, kamu akan ditangani oleh tenaga medis yang memiliki kemampuan dan pengetahuan terkait kandungan dan bayi. Selain itu, jika diperlukan tingdakan medis lanjutan, faskes tingkat satu juga bisa memberikan surat rujukan ke faskes tingkat dua seperti rumah sakit.

 

2. Layanan USG

Layanan Ultrasound Sonography atau biasa disebut dengan USG sejatinya adalah tindakan medis untuk mengetahui kondisi bayi dalam kandungan. Umumnya layanan ini dimanfaatkan saat ingin mengetahui kelamin si cabang bayi.

Namun, saat kamu ingin memanfaatkan BPJS pada layanan ini, kamu sebelumnya mesti tahu, USG hanya bisa ditanggung oleh BPJS jika pada masa kehamilan, kandungan mengalami masalah yang dianggap berisiko pada kesehatan dan keselamatan ibu hamil serta bayinya.

 

Di kondisi seperti ini, semua biaya yang timbul akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan. Namun, hal ini tentu tetap harus sesuai dengan prosedur rujukan yang telah ditetapkan.

3. Layanan persalinan

Layanan persalinan bisa ditanggung oleh BPJS, hanya jika sang ibu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Kamu bisa mengakses layanan ini di faskes tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

Nah, kalau kandungan diindikasi perlu tindakan medis lanjutan dan dinilai darurat dan berbahaya bagi keselamatan ibu hamil serta bayinya, kamu bisa langsung ditangani di faskes tingkat dua (rumah sakit). Kamu nggak perlu melapor dulu ke faskes tingkat satu sebelumnya.

 

4. Operasi caesar

Layanan operasi caesar yang ditanggung oleh BPJS hanya dapat diakses jika dianggap kondisi kesehatan dan keselamatan ibu hamil serta bayinya mengalami gangguan yang bisa menyebabkan risiko kematian atau kecacatan. Operasi caesar enggak akan ditanggung oleh BPJS selain dikarenakan oleh indikasi medis tersebut.

 

Artikel terkait: Informasi terkait BPJS buat “calon ibu”

  1. Pahami 4 Layanan BPJS Untuk Ibu Hamil Ini
  2. Melahirkan Pakai BPJS, Begini Prosedur yang Harus Dilakukan
  3. Biaya Persalinan dan Operasi Caesar Ditanggung BPJS, Asalkan…

 

Nah, itulah empat layanan BPJS yang bisa dimanfaatkan oleh ibu hamil. Tapi, sebelum mengaksesnya, pastika dahulu kalau kamu sudah terdaftar sebagai anggota aktif dan rajin membayar iuran bulanan ya.

Yuk, ajukan pinjaman tanpa agunan, tanpa kartu kreditmu sekarang juga!

Hanya dengan modal KTP, kamu sudah bisa pinjam uang tunai sampai Rp20 juta, lho. Tertarik? Ajukan pinjamanmu di sini!


TunaikuHENDRATANU WIJAYA