SWARA – Sewaktu meng-update informasi seputar perbankan dan kredit lewat media internet, perhatian saya tertuju pada artikel seputar aplikasi kredit yang menjanjikan pinjaman 1 hari cair tanpa jaminan. Bahkan beberapa menjanjikan dalam hitungan jam, dana yang diajukan bisa langsung masuk ke rekening debitur.
Memang, dengan sistem yang serba digital, kini banyak orang bisa membangun startup kredit peer-to-peer dan mengembangkan aplikasi fintech-nya sendiri. Namun, sebenarnya pinjaman online langsung cair semacam ini aman nggak sih, buat nasabah?
Kenali dulu risiko pinjaman 1 hari cair tanpa jaminan
Ada beberapa keunggulan yang membuat aplikasi pinjaman online tanpa jaminan langsung cair ini banyak dipilih oleh debitur. Salah satunya, jelas dari cepatnya pencairan dana dan mudahnya syarat pinjaman.
Sejumlah aplikasi hanya meminta kamu memasukkan data berupa nama, KTP, alamat, nomor rekening, dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Pihak kreditur nggak melakukan survei, hanya melakukan verifikasi berkas. Setelah itu, dana yang disetujui akan masuk ke rekening debitur. Inilah mengapa aplikasi pinjaman langsung cair ini digemari masyarakat, terutama mereka yang sedang membutuhkan dana segar dengan cepat.
Namun, di balik kemudahannya, risiko yang ditanggung nasabah cukup tinggi. Salah satunya adalah bunga yang sangat tinggi antara 0,5-3% per hari. Selain itu, ada pula risiko penyalahgunaan data nasabah yang jelas akan sangat merugikanmu.
Masih ingat dengan penagihan utang salah satu fintech yang heboh beberapa waktu lalu? Dengan tidak bertanggung jawab, mereka mengintip kontak dari ponsel debitur dan “meneror” nomor-nomor dalam kontak tersebut ketika debitur menunggak pembayaran.
Artikel terkait: Seputar pinjaman online
- 5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Mengajukan Pinjaman di Tunaiku
- Atasi Utang Menumpuk dengan Pinjaman Tanpa Agunan. Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Mengajukan Pinjaman!
- Bolehkah Melakukan Pinjaman Tanpa Agunan Sebagai Modal Usaha? Ini yang Harus Diperhatikan
Menurut temuan OJK, ada ratusan perusahaan fintech yang beroperasi secara ilegal
Melansir dari Tempo, OJK menemukan setidaknya 407 perusahaan fintech yang nggak mengantongi izin. Dengan jumlah sebanyak ini, kamu tentu patut waspada. Memang sih, sebagian di antaranya sudah diblokir, tapi bukan nggak mungkin mereka bisa bangkit lagi dengan nama lain, ‘kan?
Maka dari itu, sebagai masyarakat yang cerdas, kamu tentu harus bisa membedakan mana yang legal dan mana yang ilegal. Cara paling gampang, cukup cek list penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK. Daftarnya bisa langsung kamu lihat di sini.
Beberapa alasan lebih baik mengajukan pinjaman lewat Tunaiku.
Alih-alih mengajukan pinjaman berisiko di fintech yang masih ilegal, kenapa kamu gak ajukan pinjaman lewat Tunaiku saja? Kalau kamu mencermati daftar penyelenggara fintech dari OJK di atas, ada Tunaiku tercantum di sana.
Tunaiku memang sudah terdaftar dan diawasi OJK sejak tahun 2014 melalui Amar Bank. Jadi, fasilitas pinjaman online yang dilakoni Tunaiku sepenuhnya legal dan terpercaya. Yang pasti, kamu bisa mengajukan pinjaman dengan aman tanpa perlu was-was datamu disalahgunakan.
Selain itu, sejak 2014 juga Tunaiku sudah membantu mendorong program inklusi keuangan dari OJK. Itu artinya, masyarakat yang sebelumnya belum memiliki akses ke perbankan, kini sudah dapat mewujudkan berbagai kebutuhannya lewat pinjaman tanpa agunan dari Tunaiku.
Per bulan Agustus 2018, pendanaan melalui Tunaiku sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, aplikasi mobile-nya juga sudah diunduh jutaan orang. Jadi, gak perlu ragu, ‘kan?
Artikel terkait: Manfaatkan pinjaman online Tunaiku untuk berbagai kebutuhan
- Tambah Bujet Nikah 20 Juta, Pilih Pinjaman Online Tunaiku!
- Beli iPhone X Seharga Rp20 Juta Pakai Pinjaman Online Tunaiku, Begini Caranya!
- Apa Saja Kemudahan yang Ditawarkan Pinjaman Online Tunaiku?
Sebagai penutup, jangan ragu-ragu untuk melaporkan sejumlah fintech pinjaman online yang beroperasi secara ilegal kepada OJK kalau kamu merasa dirugikan. Saatnya lebih cerdas memanfaatkan kemudahan fintech.