SWARA – Belum lama ini salah satu perusahaan streaming musik, Spotify Technology SA sukses mencatatkan sahamnya pada bursa AS melalui direct listing. Melalui mekanisme ini, Spotify nggak akan melepas sahamnya melalui IPO konvensional.

 

Namun, tahukah kamu apa itu direct listing? Apakah kamu juga tahu apa itu IPO dan perbedaannya dengan direct listing?

 

Artikel Terkait: Suka dengan Musik, Baca Ini!

  1. 10 Aplikasi Musik Streaming Pilihan yang Bikin Hari Lebih Berwarna
  2. 5 Genre Musik yang Cocok Menemani Saat Bekerja, Makin Semangat dan Produktif!
  3. 5 Rekomendasi Toko Musik Terlengkap Bagi Pencinta Musik di Jakarta

 

Pengertian

Direct listing merupakan pendaftaran saham tanpa menjual saham baru yang memungkinkan dapat menghemat biaya underwriting IPO. Nggak ada penggalangan dana baru atau menggunakan penjamin pelaksana emisi (underwriter) dalam aksi korporasi. Dengan mekanisme ini, proses akan meniadakan fluktuasi harga saham yang biasnaya dijumpai pada IPO, meski mengurangi jumlah uang yang dihasilkan perusahaan

 

Sedangkan IPO atau Initial Public Offering merupakan penawaran saham perdana. Jadi, saham dalam perusahaan tersebut mulai dibuka untuk masyarakat luas dan IPO sendiri merupakan penjualan pertama kali. Oleh karena itu, setelah melakukan IPO, perusahaan dikatakan telah go public. Tentunya menggunakan penjamin pelaksana emisi (underwriter) dalam aksi korporasi.

 

Sama seperti perusahaan lainnya. Saat melakukan IPO, tentu nggak semua saham akan dijual. Saham yang dijual kepada publik hanyalah sebagian kecil dari total saham perusahaan.

 

Keuntungan

Suatu perusahaan melakukan direct listing tentu memiliki tujuan. Adapun beberapa tujuan perusahaan melakukan direct listing adalah nggak melepas saham baru ke publik dengan sembarangan. Saham yang tercatat adalah saham eksisting yang dimiliki investor dan para karyawannya. Proses ini nggak akan mendilusi kepemilikan saham milik investior eksisting.

 

Jika di IPO Standar, pembeli awal diusahakan untuk membeli blok saham baru sebelum masuk ke pasar terbuka. Dalam mekanisme ini, nilai saham biasanya naik karena para investor institusi (pembeli awal) menjual saham untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian harga saham bisa lebih besar.

 

Sedangkan di mekanisme direct listing, perusahaan nggak memerlukan investor awal. Penjualan langsung dilempar ke masyarakat. Sehingga nggak ada kelonjakan harga di sini. Selain itu, mekanisme direct listing juga meniadakan proses underwriting. Jadi dalam hal ini, biaya yang dikeluarkan bisa lebih hemat daripada IPO.

 

Di sisi lain, berikut adalah tujuan dari melakukan PO.

 

1. Mendapatkan keuntungan harga saham

Dalam proses IPO, pembeli awal diusahakan untuk membeli blok saham baru sebelum masuk ke pasar terbuka. Jadi, ada kemungkinan investor mendapatkan selisih harga saham yang membuatnya langsung untung.

 

2. Mendapatkan tambahan dana

Dengan keuntungan dari selisih penjualan saham tadi, perusahaan pun mendapatkan tambahan modal. Di akhir nanti memag ada pembagian keuntungan para pemegang saham. Namun, itu jauh lebih mengungtungkan daripada harus meminjam uang di bank yang harus memberikan jaminan dan pembayaran bunga yang nggak murah. Belum lagi, jika nanti ada tambahan biaya atau penalti karena telat bayar.

 

3. Meningkatkan potensi perkembangan bisnis

Suntikan modal tentu membuat perusahaan semakin berkembang. Modal yang bertambah bisa digunakan untuk membuka kantor cabang baru, meningkatkan produktivitas, dan lain sebagainya.

 

4. Memberikan citra pada perusahaan

Dengan go public, perusahaan akan dikenal sebagai perusahaan besar karena telah berani menjual sahamnya. Citra perusahaan pun semakin baik. Citra yang baik inilah yang ke depan secara nggak langsung berpengaruh terhadap peningkatan perkembangan bisnis.

 

Artikel Terkait: Alasan Kamu Harus Berinvestasi Saham

  1. Biar Untung, Ini 4 Tips untuk Melatih Intuisimu dalam Bermain Saham
  2. Yuk Kenali Sektor Saham yang Menjanjikan Tahun Ini
  3. 4 Tips Bagi Milenial yang Ingin Berinvestasi Saham

 

5. Memperbaiki laporan keuangan perusahaan

Perusahaan bisa saja memiliki laporan keuangan yang carut-marut. Hal ini karena adanya kewajiban pembayaran utang, beban sewa gedung, honor karyawan, dan lain sebagainya. Nah dengan adanya tambahan modal inilah neraca keuangan perusahaan bisa berjalan normal kembali.

 

Nah, itu dia pengertian dan keuntungan yang menjadi pembeda antara direct listing dengan IPO. Jadi menurutmu, jika Spotify melakukan direct listing apakah lebih menguntungkan?

 

Ajukan pinjaman uang tanpa agunan, tanpa kartu kredit hanya di Tunaiku sekarang juga! Pinjaman dari Rp2-20 juta yang dapat diangsur mulai 6-20 bulan.

 

1

 


TRI PUSPITASARI   TRI PUSPITASARI