SWARA – Memiliki produk bisnis yang keberadaannya semakin diperhitungkan memang menjadi impian setiap pengusaha. Makanya orang-orang pengin UMKM-nya berganti status menjadi PT alias Perseroan Terbatas. Yap, status PT memang memberikan banyak keuntungan. Selain sudah berdasar hukum, dengan beralih menjadi PT akan meningkatkan eksistensi, juga menjadi personal brand sendiri yang bisa mengambil hati pelanggan.
1. Persyaratan
Keuntungan menjadi PT tentu membuat orang-orang jadi berbondong-bondong mengurus persyaratannya. Adapun beberapa persyaratan mendirikan PT antara lain didirikan minimal 2 orang atau lebih, sudah punya akta asli dari notaris berbahasa Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Fotokopi KTP dan KK pendiri, serta fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pas foto 3X4. Pastinya jangan lupa untuk menyiapkan nama PT-nya yang terdiri atas tiga suku kata, lokasi usaha, foto kantor, dan modal dengan minimal 25% dari modal dasar yang disetorkan.
Artikel Terkait: Pengin Buka Usaha? Baca Ini
- Sontek Tips Sukses dari 3 Pengusaha Perempuan Muslim Indonesia!
- Tips Mengatasi Keraguan Saat Akan Membangun Usaha
- Langkah-langkah Membuat Business Plan untuk Usaha Kecil
2. Langkah pendirian
Setelah semua syarat disiapkan, langkah selanjutnya adalah mulai pendirian. Adapun langkah-langkahnya antara lain mengajukan nama perusahaan dan penerbitan izin penggunaan nama perusahaan. Untuk ini kamu bisa mengakses tautan https://ahu.go.id/. Selanjutnya, setelah kamu memiliki nama PT lengkap dengan kelengkapan data pendirian, kamu bisa membuat Akta Pendirian PT di notaris. Dalam hal ini pastikan notaris tadi sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Nantinya notaris akan mengajukan pengesahan akta tadi pada Kementerian Hukum dan HAM. Jika surat keputusan sudah keluar, akta sudah sah. Setelah itu yang harus kamu lakukan adalah mengajukan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Kamu juga harus mengajukan TDP alias Tanda Daftar Perusahaan. Kamu bisa mengajukannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Setelah langkah di atas selesai, kamu bisa melakukan pendaftaran perusahaan di Kemenakertrans atau Dinas Tenaga Kerja. Selanjutnya, lakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan mengakses bpjsketenagakerjaan.go.id. Baru setelah itu kamu akan mendapatkan NPWP dan VAT Collector Number NPPKP.
3. Bicara soal modal
Bicara soal modal pendirian PT, banyak pebisnis yang mengurungkan niat karena terkendala oleh besarnya modal yang diperlukan. Sesuai peraturan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007, modal dasar yang diperlukan adalah Rp50 juta. Adapun untuk setoran minimalnya adalah 25%. Besar juga, ya?
Artikel Terkait: Pengin Buka Usaha? Kamu Bisa Mengakses Modal Ini
- Sederhana dan Praktis, Tunaiku Tawarkan Pinjaman dan Hanya Bermodalkan KTP, Bagaimana?
- 7 Ide Bisnis Modal Kecil untuk Ibu Rumah Tangga, Dapatkan Modalnya di Tunaiku
- Ini Langkah Mudah Dapatkan Bantuan Modal Plus Pinjaman Cepat Cair di Tunaiku
Nggak heran kalau banyak pebisnis yang menyerah karena besarnya modal yang dibutuhkan. Namun, sekarang kamu nggak perlu khawatir. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 ini bisa meringankan bebanmu. Dalam peraturan itu, berisi Modal dasar PT tetap minimal Rp50 juta. Sedangkan khusus untuk UMKM, modal dasar ditentukan oleh kesepakatan pendiri PT. Jadi, jika masing-masing pendiri PT hanya punya modal Rp2 juta dan ada 3 pendiri, dengan Rp6 juta pendirian PT akan tetap bisa diproses.
Jika usahamu termasuk UMKM, ada baiknya segera diurus untuk pendirian PT-nya. Pasalnya kemudahan dari peraturan pemerintah di atas bisa memudahkanmu. Karena banyak keuntungan yang didapatkan, yuk, segera ganti UMKM-mu menjadi PT!