SWARA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (PPh) tahunan hingga Selasa (19/3) mencapai 7,31 juta. Angka ini terdiri dari 7,1 juta SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 203.160 ribu SPT dari WP Badan.
Kepada cnn.com, Sri Mulyani menyatakan bahwa angka ini telah mencapai 45,56 persen dari target pada akhir Maret, berarti tinggal 15,55% WP lagi yang harus melaporkan SPT. Target yang dikemukakan oleh Sri Mulyani adalah 85% dari total WP yang wajib lapor SPT sebanyak 18,3 juta WP.
Sri Mulyani menambahkan bahwa jumlah WP yang melaporkan SPT tumbuh sebesar 15,32 persen dibanding tahun sebelumnya. Pelaporan SPT melalui daring alias online juga meningkat. Dari total SPT yang masuk, sebanyak 6,92 juta WP melapor SPT melalui e-filling. Angka ini meningkat 36,8% dibandingkan tahun lalu yang hanya 5,05 juta WP.
Jumlah WP yang melaporkan SPT secara manual melalui kantor pajak menurun drastis. Tahun ini tercatat 374 ribu WP yang melaporkan SPT secara manual. Sedangkan tahun lalu, pelaporan secara manual dilakukan oleh 530 ribu WP.
Artikel terkait pajak:
Untuk Freelancer, Pahami Soal Pajak yang Harus Dibayar!
Rekomendasi Tempat Les Brevet Pajak di Surabaya
Tingkatkan Kesadaran Membayar Pajak, Mahasiswa Akan Diwajibkan Punya NPWP
“Kami lakukan promosi bahwa pelaporan pajak melalui e-filing dan e-billing jauh lebih mudah. Supaya pembayaran pajak di awal lebih nyaman, tidak usah menunggu sampai akhir bulan supaya tidak menimbulkan situasi bayar pajak yang menegangkan,” tutur Sri Mulyani.
Hingga Februari lalu, Sri Mulyani mencatat penerimaan PPh OP sebesar Rp 860 Miliar dan PPh Badan sebesar Rp 25,11 Triliun. Pertumbuhan keduanya signifikan, masing-masing sebesar 28,2% dan 40,4%.
“Ini sebagai sinyal bahwa semakin membaik ekonomi, maka lapangan pekerjaan juga bertumbuh. Sebab, pertumbuhan PPh badan menunjukkan kinerja usaha masih baik, sementara kenaikan PPh OP menunjukkan employment yang juga bagus,” Tutup Sri Mulyani.
Pelayanan SPT Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak  melayani pengisian SPT tahunan di Kantor Pelayanan Pajak pada 31 Maret 2019. Tanggal 31 Maret 2019 jatuh pada hari Minggu. “Kalau hari Minggu, kami tidak membuka layanan di kantor. Tenggat kami tetap sampai 31 Maret batas waktunya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.
Bagi WP yang ingin membayar pajak, disarankan untuk membayar secara online alias e-fillling.
Sebelum melakukan e-filling, WP harus mendaftar Electronic Filling Identification Number (e-Fin) ke kantor pajak terdekat. E-fin adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar WP bisa melakukan lapor SPT online.
Bagi WP yang terlambat membayar pajak setelah akhir bulan, akan ada denda Rp 100 ribu yang menanti WP.
Denda ini sesuai dengan ketentuan pasa; 7 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Pajak (KUP). Keterlambatan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar 1 juta.
 Anastasia Galuh Dinung Purwaningtyas