SWARA – Apakah kamu termasuk freelancer yang sudah paham seluk beluk pajak? Ternyata, nih, pajak nggak hanya berlaku buat karyawan tetap saja, lho. Para freelancer pun dituntut buat melek pajak.

 

Bayangkan saja tiba-iba ada klien yang minta invoice pembayaran beserta pajaknya? Kamu yang memang masih nol soal pajak, siap-siap kalang kabut ya. Memang, freelancer juga harus bayar pajak?

 

Artikel Terkait: Tips untuk Freelancer

  1. Jadi Freelancer Sukses, 5 Cara Tambah Koneksi Ketika Bekerja di Co-Working Space
  2. Bekerja sebagai Freelancer? Simak 7 Kiat Mengatur Keuangan Ini!
  3. Intip 7 Tips Sukses Berkarier Sebagai Freelancer

 

Definisi freelance sendiri cukup luas, tergantung dari mana kamu melihatnya. Bayar pajak pun tergantung pada kondisi dan jenis pekerjaan lepas seseorang. Biar nggak makin bingung, simak ulasannya berikut ini.

 

Daftar freelance yang dikenai pajak

Seperti yang sudah saya sebutkan di atas, definisi freelance sendiri cukup luas. Namun, ada satu hal yang perlu kamu ketahui. Definisi freelance yang dipahami masayarakat umum sangatlah berbeda dengan apa yang dimaksud dari dunia pajak.

 

Iya, sih, kamu nggak bekerja di perusahaan atau institusi tertentu, tetapi kamu tetap punya pekerjaan. Oleh karena itu, kamu tetap dikenai pajak dan harus melaporkannya tiap tahun.

 

Ini dia beberapa profesi freelance menurut dunia pajak.

  1. Olahragawan
  2. Peneliti, pengarang, dan penerjemah
  3. Agen iklan
  4. Pengawas
  5. Agen Asuransi
  6. Perantara
  7. Tenaga ahli: notaris, konsultan, aktuaris, pengacara, akuntan, arstitek, dokter dan penilai.
  8. Pengajar, pelatih, penceramah, penasihat, moderator, dan penyuluh
  9. Multilevel marketing, direct selling dan sejenis.
  10. Petugas penjaja barang dagangan
  11. Penari, pemusik, pemain drama,  bintang film, binting iklan, pelawak,  bintang sinetron, kru film, foto, sutradara, penyanyi, peragawan dan peragawati, dan pembawa acara.

 

Bisa disimpulkan bahwa definisi freelance dari dunia pajak adalah orang yang memiliki pekerjaan tetapi nggak terikat pada orang lain atau perusahaan tertentu. Kamu adalah sosok yang independen saat bekerja.

Jenis pajak untuk freelancer

Lalu, jenis pajak apa yang harus dibayar oleh freelancer? Kamu bakal dikenai pajak Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Jika pajak pada umumnya disetorkan oleh perusahaan, maka sebagai freelancer kamu harus mengurusnya sendiri.

 

Kamu wajib untuk melakukan setoran dan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi  Pajak ini meliputi semua penghasilanmu yang dikenai wajib pajak. NPPN ini dipakai buat perhitungan PPh 25/29 yang sudah memenuhi beberapa syarat.

 

Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi adalah kamu memiliki omzet kotor nggak lebih dari Rp4,80 miliar per tahun. Kamu pun diwajibkan untuk memberitahu  Kantor Pelayanan Pajak selama tiga bulan dari tahun pajak.

 

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, kamu harus menghitung pajak dan melaporkannya sendiri. Kantor pajak pun nggak akan mengeluarkan surat-surat khusus untuk memintamu bayar pajak, kecuali kalau telat ya.

 

 

Cara perhitungan pajak

Karena harus menghitung sendiri, kamu harus tahu berapa besar pajak yang perlu dibayar. Tenang saja, pemerintah sudah bikin peraturannya kok. Kamu bisa melihat besarnya pajak yang perlu dibayar sesuai dengan kriteria berikut:

 

-Pajak untuk 10 ibu kota Provinsi (Medan, Palembang, Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, serta Pontianak)

-Pajak untuk ibu kota provinsi lain

-daerah lainnya  

 

Artikel Terkait: Rekomendasi Hotel

  1. 5 Hotel di Bandung yang Cocok untuk Keluarga Kecil dan Ramah Anak
  2. 6 Hotel Instagramable di Yogyakarta yang Cocok untuk Liburan Tahun Baru
  3. Rekomendasi Hotel dan Resort untuk Bulan Madu di Raja Ampat

 

Ilustrasi agar lebih mudah memahaminya

Saya belum menikah, tinggal di Jakarta dan  bekerja sebagai konsultan pendidikan. Setiap bulan, saya mendapatkan gaji sebesar Rp10 juta dari pekerjaan ini.

 

Untuk perhitungan pajak bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Rumusnya adalah sebagai berikut:

 

Penghasilan Neto= Penghasilan Bruto dalam setahun x norma 50 % (DKI Jakarta)

-Penghasilan Neto=Rp 120.000.000  x 50 %=Rp60.000.000

-Penghasilan Kena Pajak (PKP)=Penghasilan Neto-PTKP

= Rp 60.000.000-54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi)= Rp 6 juta.

-PPh 21 terutang dalam setahun=5%xRp6 juta=Rp300 ribu.

 

Nah, kini kamu sudah tahu, nih, jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh freelancer. Demi kemajuan bangsa, selalu rajin bayar pajak yuk!

 

Yuk, ajukan pinjaman tanpa agunan, tanpa kartu kreditmu sekarang juga! Hanya dengan modal KTP, kamu sudah bisa pinjam uang tunai sampai Rp20 juta, lho. Tertarik? Ajukan pinjamanmu di sini!

 


DEWI AYU NURJANAHDEWI AYU NURJANAH