SWARA – Tampaknya Hari Buruh Sedunia tahun 2020 akan berjalan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya pada tanggal 1 Mei para buruh di seluruh dunia akan turun ke jalan dan memaparkan apa tuntutan mereka terhadap para penyusun regulasi pekerja.
Namun dikarenakan adanya wabah COVID-19, alih-alih berdemo, para buruh akan turun ke jalan untuk melakukan kegiatan sosial berupa membagikan ribuan APD bagi tenaga kesehatan di Jakarta, Bekasi Tangerang, dan kota-kota lainnya. Hal ini untuk membuktikan juga kalau buruh bukan hanya bisa berdemo, tapi juga melakukan hal yang berdampak.
Selain itu, Andi Gani selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengatakan akan ada kegiatan penggalangan dana sosial bagi buruh yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun selain itu, ada beberapa hal lain terkait dengan dunia kerja dan usaha, yang sedang terjadi dan rasanya sayang untuk kita lewatkan. Apa saja, ya?
Pro-Kontra Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Saya termasuk orang yang tidak mengikuti perkembangan proses pengesahan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Indonesia, tapi sedikit-sedikit tahu apa yang sedang ramai dibicarakan.
Pada awalnya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini diciptakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Jadi diharapkan dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, maka regulasi yang ngejelimet yang bisa membuat proses bisnis jadi lambat, akan jadi lebih cepat.
Masalahnya, ada beberapa poin yang terasa janggal di klaster ketenagakerjaan. Dilansir dari detik.com, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, ada 3 poin yang jadi kejanggalan dalam RUU ini dan harus kerap dikritisi, terutama menjelang Hari Buruh.
1. Pekerja akan dibayar per jam jika bekerja kurang dari 40 jam.
Hal ini bisa jadi celah bagi pengusaha yang akan dengan sengaja mengurangi jam kerja demi membayar per jam, bukan dengan sistem gaji pokok.
2. Tidak adanya hukum yang mengatur sanksi jika perusahaan tidak memberikan hak ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
Dikhawatirkan akan semakin banyak perusahaan bandel yang jadi menihilkan hak para pegawainya, salah satunya adalah THR.
3. Tidak ada pengaturan soal pesangon bagi pekerja.
Ini pun dinilai bisa membenarkan para pengusaha untuk tidak memberikan pesangon penggantian masa kerja yang sudah diatur sebelumnya di UU nomor 13 tahun 2003, yang menjadi hak para pekerja.Â
Hukum ini bukan saja berdampak bagi para buruh, tapi juga pekerja kalangan menengah, seperti saya. Pusing kepalaku.
Sejauh ini proses pengesahan atau penolakannya cukup angot, belum ada tindakan tegas. Tapi dilansir dari cnnindonesia.com, pada tanggal 27 April 2020 lalu, DPR mengusulkan untuk menghapus pengaturan klaster ketenagakerjaan dan fokus saja dalam mengatur soal mempermudah investasi.
Di Hari Buruh tahun ini pun, Andi Gea kembali mengingatkan pemerintah untuk merevisi isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terutama di klaster ketenagakerjaan.
Baca juga: Panduan Investasi Selama Pandemi Corona Covid-19
Pelaku bisnis melakukan penyesuaian
Dampak yang diberikan oleh COVID-19 bukan hanya dirasakan oleh para pekerja di bidang kesehatan, tapi juga menampar keras para pelaku bisnis. Tidak pandang bulu, hal ini mempengaruhi semua sektor bisnis, baik yang kecil, menengah, maupun yang sudah besar sekali pun.
Di artikel 3 Hal yang Bisa Diterapkan Bisnis UMKM Pasca Krisis COVID-19, saya bercerita sedikit bagaimana kenalan saya yang sedang merintis usaha kopinya terpaksa tutup untuk sementara sampai semua keadaan kembali normal.Â
Begitu juga dengan warung soto di kompleks perumahan saya yang terpaksa merumahkan karyawannya karena profit merosot, yang disebabkan oleh sepinya pengunjung, dan tak mampu lagi membayar upah pekerja.
Tapi tidak semua menyerah begitu saja. Banyak juga usaha yang akhirnya putar otak demikian keras untuk bertahan, salah satunya Toko Kopi Tuku.Untuk mengatasi pengunjung yang berkurang, mereka berinovasi dengan menjual Kopi Susu Tetangganya yang hits itu dengan kemasan botol 1L. Jadi pelanggannya pun tetap bisa menikmati kopi favorit mereka tanpa harus keluar rumah.
Yang dilakukan oleh Toko Kopi Tuku ini hanya salah satu contoh strategi bisnis yang bisa dilakukan oleh pelaku bisnis lain. Intinya, di keadaan seperti ini, memang diperlukan strategi yang kreatif agar usaha tetap berjalan, walau lebih lambat dari biasanya.
Baca juga: 5 Hal yang Bisa Pengusaha Lakukan untuk Mempertahankan Bisnis UMKM di Tengah Pandemi
Work From Home jadi sesuatu yang normal
Sejak bulan Maret 2020, saya sudah mulai bekerja dari rumah dan sampai sekarang kantor saya selalu menyarankan selama kebutuhan bekerjanya bisa dipenuhi dari rumah, sebaiknya tidak bekerja dari kantor dulu.
Setidaknya mayoritas perusahaan yang ada di jakarta sudah memberlakukan sistem kerja seperti ini. Lalu mulai banyak studi yang memaparkan kalau sistem kerja dari rumah ini bisa menjadi hal yang normal untuk dilakukan, bahkan setelah COVID-19 ini berlalu.
Menurut fastcompany.com, disinyalir kalau sistem seperti ini akan menjadi hal biasa karena ternyata orang bekerja dari rumah dinilai lebih produktif. Mereka bisa mengatur kegiatannya sendiri dan mencapai target dengan lebih tepat.Â
Saya termasuk orang yang sangat beruntung karena masuk ke golongan tersebut. Sebagai orang yang tinggal di pinggiran Jakarta, waktu pulang pergi 2,5 jam dari rumah-kantor-rumah setiap hari bisa saya manfaatkan untuk melakukan hal lain, seperti olahraga atau memasak menu baru. Setelah itu, mood membaik dan semangat kerja lagi.
Jadi jangan heran jika setelah ini semua berlalu, banyak perusahaan yang akan mengurangi hari kerja di kantor dan digantikan dengan bekerja dari rumah. Karena ternyata sistem bekerja seperti ini dinilai efektif.
Baca juga: SWARA KAMU: Hal-hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Rumah Selama Work From Home
Lalu bagaimana denganmu? Semoga semua dalam keadaan yang baik-baik saja. Teruntuk yang sedang berjuang untuk kembali membangun bisnis dan karier di tengah COVID-19, SEMANGAT! This too shall pass. Ini semua pasti akan berlalu dan kembali normal. Semoga setelah Hari Buruh ini, semua akan semakin jelas dan membaik.