SWARA – Beberapa waktu lalu, Tunaiku menginformasikan sejumlah alasan mengapa kamu wajib untuk segera mengurus e-KTP di kecamatan setempat. Bila tidak mengurus e-KTP, kamu akan kesulitan untuk mengurus SIM, paspor, layanan BPJS dan perbankan, hingga menikah di KUA atau Kantor Pencatatan Sipil.

Tapi, kini kamu nggak perlu kalang kabut minta izin meninggalkan kantor hanya untuk mengurus KTP elektronik di kantor kecamatan. Sebab, ada kabar gembira dari Mendagri, nih. Tenggat perekaman e-KTP diundur hingga pertengahan 2017!

 

Mendagri memberi kelonggaran buat kamu yang masih belum sempat mengurus e-KTP pada September ini

Bulan September akan berakhir kurang dari setengah bulan lagi. Tapi, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, masih banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan untuk memberi kelonggaran tenggat perekaman data e-KTP hingga pertengahan 2017, seperti dikutip dari Antara.

Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman data e-KTP mencapai angka 22 juta orang. Mereka tersebar di berbagai penjuru wilayah Indonesia.

Hal ini bisa jadi karena proses pengurusan e-KTP belum tentu rampung dalam sehari. Antrean panjang di kantor kecamatan dan kendala server yang sering error, membuat banyak orang enggan melakukan perekaman. Belum lagi ditambah dengan adanya kendala ketersediaan blangko di sejumlah daerah, membuat pembuatan e-KTP semakin tersendat.

Bagi mereka yang harus bekerja, meluangkan waktu untuk mengurus e-KTP pada jam kerja tentu bukan hal yang mudah. Makanya, tenggat yang diundur hingga pertengahan tahun depan jelas bisa menjadi angin segar buat melerai antrean panjang di kecamatan.

 

Kamu bisa lebih santai dalam melakukan pengurusan e-KTP, tapi bukan berarti kamu boleh lupa sama sekali!

Dengan kelonggaran tenggat perekaman data e-KTP, kamu tentu bisa bernapas lebih lega. Nggak perlu lagi kalang kabut izin telat masuk kerja demi bolak-balik ke kantor kecamatan, terutama buatmu para perantau.

Tapi, bukan berarti kamu boleh abai dengan urusan e-KTP ini, lho. Ingat, banyak hal penting yang memerlukan e-KTP dalam pengurusannya. Termasuk sejumlah layanan vital, seperti BPJS, perbankan, dan berkas kepolisian.

 

Makanya, segeralah urus perekaman data e-KTP milikmu secepatnya begitu ada kesempatan. Jangan ditunda-tunda lagi sampai tahun depan! Program e-KTP sendiri sudah diberlakukan sejak tahun 2011, masa sudah hampir tahun 2017 kamu masih belum punya juga?