SWARA – Pemilik usaha biasanya memberikan merek untuk membedakan produknya dengan produk lain. Merek ibarat wajah dari sebuah bisnis. Merek bukanlah sekedar logo atau nama perusahaan saja, melainkan persepsi seseorang tentang produk atau perusahaan yang kamu bangun. Jika pemakaian merek akan digunakan untuk jangka panjang, melakukan pendaftaran merek akan sangat dianjurkan.

Pertumbuhan dan perkembangan usaha kecil dan menengah di Indonesia semakin melesat. Hal ini berdampak pada ketatnya persaingan antarusaha. Untuk mengindari hal-hal yang dapat merugikan usaha, kamu perlu memiliki perlindungan hukum. Apabila ada masalah terkait hukum, bisa diselesaikan dengan mudah.

Banyak pelaku usaha kecil dan menengah bertanya-tanya, sebenarnnya seberapa pentingkah mendaftarkan merek dagang? Yuk, simak artikel berikut ini agar kamu tahu jawabannya!  

 

Perlukah mendaftarkan Merek Dagang?

Mendaftarkan merek penting untuk dilakukan, karena usaha yang kamu rintis butuh perlindungan hukum. Undang-Undang Nomor 15 Pasal 3 Tahun 2001 menyatakan bahwa “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”.

Orang yang pertama kali mendaftarkan suatu merek, berhak untuk menggunakan merek tersebut. Sedangkan, jika orang lain menggunakan merek tersebut tanpa izin pemiliknya, bisa dikenai pidana, lho! Nggak heran kalau perusahaan-perusahaan sering berselisih gara-gara merek ini.

 

Artikel terkait: Mau berbisnis, baca ini dulu!

  1. 5 Hal Penting yang Wajib Diketahui Kalau Pengin Bisnis Franchise
  2. Ini Dia Pendorong Menjamurnya Bisnis Rumahan di Surabaya
  3. 5 Langkah Aman Mencari Modal Bisnis Secara Online

 

Manfaat mendaftarkan merek dagang

Manfaat yang akan kamu dapatkan jika mendaftarkan merek yaitu memiliki dasar hukum yang jelas. Kamu punya bukti kepemilikan merek yang sah. Orang lain nggak bisa menggunakan merek yang sama, sehingga kalau mereka ingin menggunakan merek tersebut, kamu bisa menjualnya melalui sistem franchise atau waralaba. Hal ini sangat bagus untuk mengembangkan bisnis yang telah kamu bangun.

Merek adalah aset berharga, nggak heran kalau nilainya terus bertambah. Merek yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun. Perlindungan tersebut bisa diperpanjang, bahkan bisa diwariskan, lho!

Cara mendaftarkan merk dagang

Merek Dagang dapat didaftarkan di Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kamu bisa meminta bantuan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual untuk membantu mengurus proses pendaftaran sampai dengan keluarnya Sertifikat Merek. Proses ini memakan waktu sekitar 7 hingga 9 bulan.

 

Artikel terkait: Peluang bisnis yang bisa kamu rintis

  1. 5 Ide Bisnis Sampingan yang Nggak Mengganggu Pekerjaan Utama
  2. 9 Peluang Usaha Bisnis yang Berkaitan dengan Acara Pernikahan
  3. Cari Peluang Bisnis Menguntungkan di Surabaya? Ini Jawabannya

 

Biaya untuk mendaftarkan merek dagang

Para pemilik usaha kecil dan menengah menyadari keuntungan mendaftarkan merek. Akan tetapi, mereka masih enggan untuk mendaftarkan merek usahanya karena biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 2juta. Jumlah ini belum termasuk biaya konsultasi pada konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Apalagi, proses pendaftaran merek dinilai cukup sulit dan memakan waktu yang lama.

Setelah mengetahui pentingnya mendaftarkan merek dagang, apa kamu tertarik untuk mendaftarkan merek usahamu?

Bagaimana dengan artikel yang kamu baca hari ini? Semoga bermanfaat untukmu, ya.

Jangan lupa, Tunaiku menyediakan pinjaman tunai cepat dan mudah, mulai dari Rp2-20 juta, yang bisa diangsur mulai dari 6-20 bulan. Yuk, ajukan pinjamanmu sekarang!


PAULUS RISANG