SWARA – Berniat melakukan investasi properti? Eits, jangan buru-buru dulu. Kamu perlu mempelajari beberapa hal sebelum memutuskan. Salah satunya tentang aturan IMB dan SLF. Kamu tentu sudah tahu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bukan? Lalu bagaimana dengan SLF? SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi. Mengikuti penjelasan yang sudah pernah dituliskan oleh Urban Indo, sebelum melakukan investasi kamu wajib memiliki kedua dokumen ini.

 

Artikel Terkait: Tips Penting agar Investasi Propertimu Berjalan Lancar

  1. Apa Saja Sumber Listing untuk Pasarkan Propertimu?
  2. Lakukan 5 Hal Ini Jika Investasi di Bidang Properti Menunjukkan Tanda-Tanda Berbahaya
  3. Cara Mudah Menghitung Rumus Investasi Properti Agar Untung

 

Apa itu IMB dan SLF?

Pengertian tentang IMB sudah terpapar jelas dalam Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang secara lebih jelas berbunyi:

 

“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”

 

Kemudian pengertian SLF juga telah dijelaskan oleh aturan hukum, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

 

“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”

 

Apa saja berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan IMB dan SLF?

Kamu perlu tahu bahwa aturan pengajuan IMB di setiap daerah berbeda-beda. Ini yang kemudian membuat persyaratan pengajuannya pun juga beragam. Meskipun begitu, ada berbagai dokumen umum yang bisa lebih dulu kamu siapkan.

 

  • Fotokopi KTP pemilik bangunan,
  • Sertifikat tanah atau girik. Jika berupa girik, berarti harus ada surat bebas sengketa,
  • Fotokopi IMB sebelum direnovasi,
  • Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) terbaru,
  • Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK), dan
  • Gambar rancangan bangunan baru (denah, tampak muka, samping, belakang).

 

Oh ya, setelah semua berkas di atas terkumpul, jangan lupa mencari informasi lebih lanjut mengenai berkas lainnya kepada pemerintah daerah setempat. Selanjutnya untuk pengajuan berkas SLF, pastikan dulu konstruksi bangunan sudah selesai digarap. Apabila sudah siapkan beberapa berkas berikut:

 

  • Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi,
  • Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung,
  • As Built drawings,
  • Dokumen administratif, meliputi: IMB awal atau perubahan IMB bila ada perubahan dalam pelaksanaan konstruksi,
  • Dokumen status/bukti kepemilikan bangunan gedung, dan
  • Dokumen status hak atas tanah.

 

Artikel Terkait: Strategi Mencari Untung Besar di Beberapa Bidang Bisnis

  1. 7 Cara Sukses Terjun Bisnis Properti Tanpa Butuh Modal Besar
  2. 5 Jurus Jitu Hal Ini Agar Sukses di Bisnis Kos-Kosan dan Untung Besar
  3. Ingin Memulai Bisnis Yoga? Ini 10 Rahasia yang Harus Kamu Tahu

 

Bagaimana mengajukan berkas IMB dan SLF?

Setelah memahami apa saja dokumen yang perlu disiapkan, selanjutnya pelajari bagaimana tata cara pengajuannya. Persyaratannya berbeda setiap daerah. Untuk mengurusnya, kamu nggak perlu datang ke kantor pemerintah setempat, karena bisa dilakukan secara online. Walaupun berbeda, berikut langkah-langkah umum mengurus IMB yang harus dilakukan:

 

  • Membawa dan menyerahkan semua dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
  • Petugas akan memeriksa bangunan untuk memastikan keaslian dokumen.
  • Kalau urusan dokumen sudah beres, kamu bisa langsung membayar kepengurusan ini ke loket.
  • Beli papan IMB di loket, kemudian disimpan di rumah yang sedang direnovasi.
  • Jika pembayaran sudah beres, sertifikat IMB biasanya selesai dalam waktu dua minggu.

Demikian tahapan mengurus IMB. Selanjutnya langkah-langkah umum mengajukan SLF. Untuk SLF, ternyata pengajuannya lebih disesuaikan dengan kondisi bangunannya. Berikut penjelasan detailnya:

 

  • Pemerintah Daerah, bagi bangunan gedung selain bangunan gedung fungsi khusus.
  • Menteri Pekerjaan Umum, bagi bangunan gedung fungsi khusus di wilayah provinsi.
  • Gubernur, bagi bangunan gedung fungsi khusus di provinsi lainnya sebagai pelaksanaan tugas dekonsentrasi/pelimpahan wewenang dari Pemerintah.

 

Sejauh ini, apakah kamu sudah paham? Jangan lupa untuk lebih teliti dalam menyiapkan dan mengurus berkas IMB dan SLF. Semoga pembahasan ini bisa memberikan informasi yang dibutuhkan.

 

Yuk, ajukan pinjaman tanpa agunan, tanpa kartu kreditmu sekarang juga! Hanya dengan modal KTP, kamu sudah bisa pinjam uang tunai sampai Rp20 juta, lho. Tertarik? Ajukan pinjamanmu di sini!

 


Setyo Kinanthi    SETYO KINANTHI