SWARATake over kredit adalah istilah untuk memindahkan tanggungan kredit barang yang telah dibeli secara kredit namun belum selesai masa angsurnya. Dalam artian sisa angsuran yang belum terbayar akan dilanjutkan oleh pihak yang membeli. Take over kredit mungkin jarang sekali dilakukan orang mengingat kendaraan seperti mobil memiliki kegunaan yang sangat dibutuhkan.

 

Tapi, lain halnya ketika seseorang tengah mengalami situasi keuangan yang mendesak yang mengharuskan mengambil langkah take over kredit mobilnya. Kalau dirasa kamu tengah  berada di posisi ini, maka kamu perlu melakukan beberapa hal berikut agar kamu nggak menyesal atau merugi saat melakukan take over kredit mobil dengan orang lain. Berikut ulasannya.

 

1. Pahami Segala Ketentuan Take Over

Sebelum kamu melakukan take over mobilmu alangkah lebih baiknya untuk memahami tentang ketentuan hukum yang berlaku. Kamu  juga perlu melibatkan perusahaan leasing mobil. Jangan sampai kamu melakukan take over kredit mobil di bawah tangan karena kamu nggak tahu dengan ketentuan yang ada.

 

Take over kredit di bawah tangan adalah istilah untuk transaksi take over yang nggak melibatkan perusahaan leasing mobil. Dengan melakukan take over di bawah tangan artinya perusahaan leasing  nggak tahu-menahu tentang hal tersebut.

 

Dan itu berarti kamu telah melakukan hal yang melanggar hukum. Dan kalau sampai hal ini diketahui perusahaan leasing mobil mereka akan menuntutmu sebagai pembeli atau debitur pertama.

 

Kamu nggak mau kalau masalahnya bertambah panjang, bukan? Maka dari itu pahami segala ketentuan hukum terlebih dahulu sebelum melakukan take over kredit mobil, ya.

 

Artikel terkait: Beli Mobil Secara Kredit

  1. Mau Kredit Mobil Bekas di Bank atau Leasing? Pahami Kelebihan dan Kekurangannya!
  2. 5 Istilah Dalam Simulasi Kredit Mobil yang Wajib Dikenali
  3. Wajib Tahu 6 Hal Ini Penting Untuk Menghitung Simulasi Kredit Mobil

 

2. Menggunakan Perantara Bank / Leasing

Dalam melakukan take over kredit mobil memang paling aman jika dilakukan melalui perantara bank atau leasing. Dengan menyampaikan maksud melakukan take over, maka pihak bank atau leasing kemudian akan melakukan analisis terhadap probabilitas calon pembeli dalam melunasi cicilan hingga lunas.

 

Biasanya pengajuan akan ditolak ketika si pembeli dirasa nggak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mengambil take over.

 

KTA, tunaiku, pinjaman online, pinjaman tunai mudah dan cepat tanpa agunan, pinjaman tanpa jaminan, amar bank indonesia, kredit mudah dan cepat tanpa agunan, kredit tanpa jaminan, take over mobil, sebelum take over mobil, tips take over mobil

 

3. Memastikan Kredit Nggak Macet

Kalau kamu ada di posisi sebagai pembeli, sebelum memangambil take over kredit kamu perlu memastikan bahwa si penjual bukan si empunya kredit macet. Kalau si penjual tadinya memiliki masalah dalam pembayaran kredit kamu bisa saja malah mendapatkan denda keterlambatan pembayaran atau tunggakan pembayaran sebelumnya.

 

Kalau memang sudah ada masalah sebelumnya, mintalah si penjual untuk menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum ia mengoper kredit mobilnya padamu. Kalau memang ada tunggakan atau denda mintalah si penjual bisa membayar terlebih dahulu yang memang sudah menjadi tanggungannya. Dengan begitu kamu nggak akan merasa dirugikan ketika sudah mengambil take over kredit mobil miliknya.

 

Artikel terkait : Jangan Lupa Bayar Pajak Mobilmu

  1. Belajar dari Heboh Mobil Mewah Raffi Ahmad, Ini Hal yang Harus Kamu Ketahui Soal Pajak Kendaraan Bermotor!
  2. Mengurus Balik Nama Mobil, Berapa Biayanya?
  3. Mengenal Istilah Perpajakan Kendaraan Bermotor

 

4. Persiapkan Segala Administrasi untuk Terhindar dari Pelanggaran Hukum

Langkah selanjutnya setelah memastikan riwayat kredit si penjual adalah memastikan kelengkapan dokumen-dokumen administrasi. Pastikan bahwa dokumen adminitrasi sudah lengkap dan nggak ada satupun yang terlewat. Dengan begitu kamu nggak perlu bolak-balik dalam mengurusi proses transaksi take over kredit.

 

5. Paham Tentang Cara dan Proses Perhitungan Kredit

Untuk mengantisipasi segala  hal yang merugikan, kamu perlu melakukan perhitungan kredit dan biaya ganti kredit. Dengan begitu kamu akan tahu ketika si penjual membuat harga jual yang nggak wajar karena terlalu tinggi. Sebagai pembeli kamu harus memperhitungkan semuanya agar harga yang kamu dapat memang wajar dan kamu nggak merasa dirugikan.

 

Nah itu dia hal-hal yang perlu dilakukan ketika membeli atau menjual take over kredit mobil. Semoga ulasan di atas dapat membantumu untuk terus berhati – hati dalam  melakukan transaksi take over kredit mobil, ya.

 

Ajukan pinjaman uang tanpa agunan, tanpa kartu kredit hanya di Tunaiku sekarang juga! Pinjaman dari Rp2-20 juta yang dapat diangsur mulai 6-20 bulan.

 


NESA WILDA MUSFIA NESA WILDA MUSFIA