SWARA – Bagi kamu pemilik kendaraan bermotor roda dua atau lebih, sudahkah membayar pajak? Hmm… coba diingat-ingat pajak apa saja yang sudah kamu bayarkan. Karena ada beberapa istilah dalam perpajakan kendaraan bermotor yang harus kamu tahu.
Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua atau lebih diwajibkan untuk selalu membayar pajak tepat waktu. Besaran pajak yang dibebankan pun berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan dan status pemilikannya.
Untuk mengetahui kapan kamu harus membayar pajak, atau informasi mengenai jenis kendaraan, kamu bisa melihatnya di STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor).
Di sana terdapat informasi tahun pembuatan, jenis kendaraan, warna, bahkan nomor rangka kendaraan. Informasi pajak juga terdapat di STNK, jadi pastikan kamu tidak terlambat membayar.
Karena jika sampai terlambat, kamu akan dikenakan denda pajak atas kendaraan sebagai konsekuensinya.
Lalu, apa saja sih kewajiban pajak kendaraan yang harus kamu bayar? Berikut ini sedikit informasi buat kamu.
Artikel terkait: kewajiban-kewajiban lainnya untuk pemilik kendaraan pribadi
- Mengurus Balik Nama Mobil, Berapa Biayanya?
- Mau Beli Kendaraan Bekas? Simak Langkah Mengurus Balik Nama Beserta Estimasi Biayanya Berikut Ini
- Belajar dari Heboh Mobil Mewah Raffi Ahmad, Ini Hal yang Harus Kamu Ketahui Soal Pajak Kendaraan Bermotor!
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor)
Pengurusan balik nama dikenakan baik saat kamu membeli kendaraan bar atau bekas. Adapun besaran tarif yang ditetapkan adalah sebesar 10% dari harga kendaraan tersebut atau harga faktur untuk kendaraan baru, sedangkan untuk kendaraan bekas kamu dikenakan tarif dua pertiga dari pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan umumnya selalu mengalami penurunan setiap tahun karena menyusutnya nilai jual kendaraan tersebut.
3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)
Sesuai dengan namanya, ini adalah sumbangan wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja atas penanganan risiko kecelakaan lalu lintas.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi)
Biaya adminisitrasi dikenakan atas kendaraan baru atau saat mengurus ganti plat nomor setiap 5 tahun sekali setelah kendaraan terdaftar.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak, jika terlambat maka pemilik akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ. Adapun perhitungannya sebagai berikut,
 Perhitungan Denda PKB   = 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan            = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan            = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â = Rp 32.000 roda 2 & Rp 100.000 roda 4
Adapun peraturan mengenai pajak progresif kendaraan roda dua atau motor sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan yang perlu kamu ketahui.
       Kepemilikan motor pertama       dikenakan tarif pajak sebesar 1,5%
       Kepemilikan motor kedua          dikenakan tarif pajak sebesar 2%
       Kepemilikan motor ketiga           dikenakan tarif pajak sebesar 2,5%
       Keempat dan seterusnya           dikenakan tarif pajak sebesar 4%
Artikel terkait: Lainnya tentang informasi pajak
- Pahami Aturan Pajak Investasi Emas Batangan agar Tidak Salah Langkah
- Jualan Online? Bersiaplah dengan Pemberlakuan Pajak E-Commerce
- Begini Cara Hitung Bea Masuk dan Pajak Impor Barang dari Luar Negeri
Nah itulah informasi seputar pajak kendaraan bermotor yang perlu kamu pahami sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan pribadi.
Yuk, ajukan pinjaman tanpa agunan, tanpa kartu kreditmu sekarang juga! Hanya dengan modal KTP, kamu sudah bisa pinjam uang tunai sampai Rp20 juta, lho. Tertarik? Ajukan pinjamanmu di sini!
HENDRATANU WIJAYA