SWARA – Belum lama ini, Raditya Dika menyinggung mobil mewah Koeniggsegg yang terparkir di kediaman Raffi Ahmad lewat akun Twitter-nya. Kicauan Dika pun menjadi pusat perhatian warganet setelah mendapat respon dari akun resmi Dirjen Pajak terkait kepemilikan mobil tersebut. Raffi Ahmad pun sempat kelabakan dan akhirnya memberikan klarifikasi kalau mobil itu hanya titipan.

 

Terlepas dari kehebohan tersebut, saya justru tertarik untuk mengetahui bagaimana pajak kendaraan dihitung. Apalagi, pemerintah juga memberlakukan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu. Tentunya penting banget kalau kamu berniat untuk koleksi mobil mewah kayak Raffi.

 

Nah, ini dia beberapa hal yang patut kamu ketahui soal pajak kendaraan bermotor yang saya himpun dari berbagai sumber.

 

Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2016, yang menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok berikut:

 

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan
  2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

 

NJKB ditentukan dari harga pasaran umum kendaraan bermotor yang bersangkutan. Sementara, poin kedua disesuaikan dengan besaran koefisien yang sudah ditentukan berdasarkan jenis KB tersebut. Antara lain, sepeda motor diberi nilai koefisien 1, sedan 1,025, jip 1,050, pikap 1,075, hingga truk yang memiliki koefisien 1,3.

 

Contoh penghitungan kasarnya, jika kamu memiliki sebuah sedan dengan NJKB sebesar Rp 200 juta, maka dasar pengenaan pajaknya adalah Rp 200 juta x 1,025, yaitu Rp205 juta.

 

Artikel terkait: Serba-serbi Membayar Pajak

  1. Ketahui Perbedaan e-Form dan e-Filling Ketika Melaporkan SPT Online
  2. Pertama Kali Lapor Pajak? Begini Caranya Menyampaikan SPT-mu!
  3. Mengurus Balik Nama Mobil, Berapa Biayanya?

 

Hati-hati dengan pajak progresif!

Demi asas keadilan dan untuk menekan jumlah kendaraan, pemerintah menerapkan pajak progresif bagi kendaraan bermotor. Artinya, semakin banyak kendaraan pribadi yang kamu miliki, semakin tinggi pula pajak yang mesti kamu bayarkan.

 

Penerapan pajak progresif mungkin berbeda antara satu daerah dengan yang lainnya. Namun, saya akan mengambil satu contoh kota dengan jumlah kendaraan paling tinggi, yaitu DKI Jakarta.

 

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perda DKI 2/2015, ditetapkan tarif pajak untuk kendaraan pertama milik orang pribadi sebesar 2%. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tiap kendaraan akan dikenai penambahan tarif pajak sebesar 0,5% hingga maksimal 10% pada kendaraan ketujuh belas dan seterusnya.

 

Satu hal yang patut diperhatikan, pengenaan pajak progresif ini ditentukan berdasarkan nama dan/atau alamat pemilik, lho. Sebagai contoh, jika kamu dan adikmu memiliki mobil atas nama masing-masing, tetapi kalian tinggal di alamat yang sama, mobil yang kedua akan dikenai pajak progresif.

 

Tarif pajak progresif juga bisa berlaku jika kamu menjual kendaraan lama dan membeli yang baru tanpa melakukan pemblokiran atau pencabutan berkas lebih dulu. Makanya, biar nggak kena pajak progresif, sebaiknya kamu segera mencabut berkas atas kendaraan yang telah terjual.

 

Artikel terkait: Simak Beberapa Hal Ini Sebelum Kamu Membeli Kendaraan!

  1. Perhatikan 5 Pengeluaran Berikut Sebelum Kamu Beli Mobil!
  2. Beli Mobil Baru: Memang Butuh atau Sekadar Ikut Tren?
  3. Buat Pemula, Lebih Baik Beli Mobil Baru atau Bekas? Ini 4 Hal yang Perlu Kamu Pertimbangkan!

 

Nominal PKB dengan mudah diketahui lewat situs yang dikelola Dispenda

Di era teknologi seperti sekarang, kamu bisa dengan mudah mengetahui NJKB dan nominal pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini tersedia  lewat situs yang dikelola oleh Samsat atau Dispenda. Layanan ini juga dapat kamu temukan dalam bentuk aplikasi di ponselmu, lho!

 

Hanya saja, layanan ini baru berlaku di beberapa provinsi. Untuk wilayah DKI Jakarta, kamu bisa mengeceknya melalui http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB. Cukup masukkan nomor kendaraan dan NIK, lalu klik “proses”. Nominal PKB akan tertera di layar monitormu. Kalau kamu kepo sama pajak kendaraannya Raffi Ahmad, bisa jufa, sih, dicek di sini.

 

Nah, mudah-mudahan penjelasan saya tentang pajak kendaraan bermotor ini bermanfaat buat kamu, ya.

 

PINJAMAN TUNAIKU

 

 

 


RISANG PRATAMARISANG PRATAMA