SWARA – Moda transportasi umum yang masih belum mumpuni, termasuk di kota tempat tinggal saya, membuat saya terpikir untuk punya mobil sendiri. Mobil memang menawarkan kenyamanan lebih, terutama jika saya punya anak nanti. Mobil bekas pun nggak masalah, asalkan bisa memenuhi kebutuhan kendaraan yang nyaman untuk keluarga saya nanti.

 

Ngomong-ngomong soal membeli mobil bekas, selain cermat memilih kondisi mobil yang masih oke dan harga yang sesuai, ada juga kewajiban untuk membayar bea balik nama jika mobil tersebut sudah berpindah tangan. Saya pun jadi penasaran, berapa sih biaya balik nama mobil bekas?

 

Menghitung bea balik nama kendaraan bermotor

Konon, bea balik nama itu mahal, makanya banyak orang yang enggan melakukan bea balik nama. Padahal, menurut saya ini penting agar kamu lebih murah mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Lagipula, setelah saya hitung, sebenarnya biayanya nggak semahal yang dikira, jika dibandingkan dengan harga kendaraan yang kamu beli.

 

Ada beberapa komponen yang mempengaruhi biaya balik nama kendaraan bermotor yang mesti kamu bayarkan, antara lain:

 

Artikel terkait: Tips membeli kendaraan bermotor

  1. Jangan Keliru! Ini 5 Kesalahan Ketika Membeli Sepeda Motor yang Kerap Dilakukan
  2. Beli Mobil Baru: Memang Butuh atau Sekadar Ikut Tren?
  3. Buat Pemula, Lebih Baik Beli Mobil Baru atau Bekas? Ini 4 Hal yang Perlu Kamu Pertimbangkan!

 

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

BBN-KB dibayarkan saat kamu membeli kendaraan baru maupun bekas. Tarifnya tergantung kebijakan masing-masing daerah, jadi mungkin nggak sama antara daerah yang satu dengan yang lain. Selain itu, BBN untuk kendaran baru dan bekas juga tarifnya berbeda.

 

Untuk wilayah DKI Jakarta, misalnya, BBN untuk kendaraan baru (BBN1) adalah sebesar 10% dari nilai kendaraan, sementara untuk kendaraan bekas (BBN2) hanya sebesar 1% dari nilai kendaraan. Beberapa daerah terkadang juga membuat kebijakan untuk menggratiskan BBN ini dalam waktu yang terbatas. Lumayan, tuh.

 

Jadi, jika kamu membeli sebuah mobil bekas seharga Rp150 juta, maka BBN2 yang dibebankan adalah 1% x Rp150.000.000 yaitu Rp1.500.000.

 

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ ditetapkan oleh pemerintah. Untuk mobil penumpang non-angkutan umum, tarifnya Rp143.000.

 

3. Biaya Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan surat Mutasi

Untuk biaya penerbitan surat-surat di atas, tarifnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri dengan nominal sebagai berikut:

  • Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp375.000
  • Biaya Penerbitan surat Mutasi: Rp250.000

 

Ilustrasi penghitungan biaya balik nama untuk kendaraan roda empat

Setelah mengetahui komponen-komponen biaya di atas, maka total biaya yang mesti kamu bayarkan adalah sebagai berikut:

 

BBN-KB:                                      Rp1.500.000

SWDKLLJ:                                   Rp143.000

Biaya Penerbitan STNK:              Rp200.000

Biaya Penerbitan TNKB:              Rp100.000

Biaya Penerbitan BPKB:              Rp375.000

Biaya Penerbitan surat Mutasi:    Rp250.000

Total:                                            Rp2.568.000

 

Oh ya, total biaya di atas masih harus ditambahkan dengan tunggakan pajak kendaraan yang belum dilunasi plus dendanya bila ada.

 

Artikel terkait: Tips merawat kendaraan

  1. Kesalahan Merawat Kendaran yang Bikin Kantong Kering
  2. Tips Merawat Mobil dengan Hemat dan Efisien
  3. Yuk, Patuhi 3 Prinsip Dasar Ini Agar Motor Selalu Prima!

 

Begini cara mengurus bea balik nama kendaraanmu

Bagaimana prosedur mengurus balik nama kendaraan dan apa saja syarat-syaratnya? Mengutip dari laman Facebook resmi Divisi Humas Polri, ini dia syarat dan prosedurnya.

 

Syarat yang perlu kamu siapkan:

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. STNK Asli dan fotokopi
  3. BPKB Asli dan fotokopi
  4. Fotokopi KTP Pemilik kendaraan saat ini (KTP Pembeli)
  5. Kuitansi Jual Beli Kendaraan Bermaterai Rp. 6000,-

 

Prosedur:

  • Mengisi formulir Balik Nama yang diperoleh di Loket Pendaftaran Balik Nama
  • Melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan
  • Serahkan ke Loket Balik Nama Kendaraan
  • Kamu akan diberi tanda terima bahwa berkas dalam proses
  • Silahkan menunggu hingga nama dan Nopol Kendaraanmu dipanggil oleh petugas untuk membayar biaya administrasi serta pajak kendaraan (Bila pajak telah lunas, kamu cukup membayar administrasi saja).
  • Setelah selesai pembayaran, tanda terima berkas anda akan diberi cap lunas biaya administrasi.
  • Tanyakan pada petugas untuk mengetahui kapan pengambilan STNK baru milikmu.

 

Nggak serumit yang dibayangkan, ‘kan? Lagipula, kamu bakal dipandu oleh petugas, kok.

 

Nah, ternyata gampang ya mengurus balik nama kendaraanmu. Jadi jangan takut atau malas lagi mengurus balik nama mobil kamu ya.

 

Lalu, untuk kamu yang sedang butuh uang tunai dalam waktu cepat, bisa coba ajukan pinjaman uang ke Tunaiku.

 

Yuk, ajukan pinjaman tanpa agunan, tanpa kartu kreditmu sekarang juga!

Hanya dengan modal KTP, kamu sudah bisa pinjam uang tunai sampai Rp 15 juta, lho. Tertarik? Ajukan piinjamanmu di sini!

 


PAULUS RISANGPAULUS RISANG