SWARA – Banjir di Jabodetabek tahun ini memang dahsyat dan membuat banyak orang berduka. Tak hanya rumah yang terendam banjir, tapi juga mobil yang sampai hanyut terbawa banjir. Mobil-mobil yang rusak terkena banjir tentu perlu biaya perbaikan sangat besar karena masuknya air ke dalam setiap komponen mobil. Belum lagi, perbaikan khusus pada body mobil yang menghantam bangunan atau pohon.Â
Namun, pemegang asuransi mobil bisa bernapas lega karena biaya perbaikan mobil bisa ditanggung oleh pihak asuransi. Oleh karena itu, asuransi kendaraan bermotor sangat penting dimiliki setiap pemilik kendaraan. Namun, meskipun mobil sudah diasuransikan, tetap ada ketentuan yang harus diketahui agar kamu bisa melakukan klaim. Jika mau tahu lebih banyak serba-serbi asuransi mobil, berikut penjelasannya!
1. Solusi klaim asuransi jika dokumen hilang
Sudah mengikuti asuransi kendaraan bermotor, tapi belum bisa lega karena masih harus mencari dokumen-dokumen untuk klaimnya yang hilang atau rusak terbawa banjir? Kamu nggak perlu khawatir. Pasalnya, meskipun dokumen hilang atau rusak karena banjir, perusahaan asuransi sudah memiliki data-data kamu. Untuk bisa mengakses data tersebut, kamu harus menunjukkan data diri seperti KTP, SIM, STNK, atau BPKB kendaraan agar pihak asuransi bisa mengecek data yang tersimpan.Â
Sebelum mengklaim, kamu harus pastikan dulu apakah asuransi yang kamu ikuti termasuk meng-cover bencana banjir atau nggak. Jika nggak, tentu pihak asuransi nggak mau mengurusnya. Jika memang asuransi yang kamu ikuti termasuk banjir, kamu bisa langsung menghubungi pihak asuransi untuk dibantu membereskan masalah kendaraan yang terkena banjir.
Artikel Terkait: Beberapa Tips Saat Dilanda Banjir
- Lakukan 5 Tindakan Ini Ketika Motor Mogok Karena Banjir
- Tips Bersihkan Rumah Pasca Kena Banjir, Usir Penyakit dan Bikin Rumah Kembali Nyaman
- Ini Tips Jitu Hidupkan Ponsel Mati yang Terendam Banjir
2. Agar klaim asuransi lancar, pahami hal-hal ini
Selain sudah memastikan kamu melakukan perluasan jaminan asuransi hingga ke bencana banjir, kamu juga harus memastikan untuk nggak mengendarai mobil yang diasuransikan saat terkena banjir. Soalnya, pihak asuransi bisa menolaknya kalau terbukti kamu mengendarai mobil setelah banjir. Masalah yang bisa diatasi asuransi adalah mobil yang sedang diparkir dan terkena banjir, bukan mobil yang sengaja dikendarai meskipun sudah tahu sedang ada banjir.
Pahami juga jenis asuransi yang diikuti. Jika kamu mengikuti asuransi berjenis Total Loss Only (TLO), asuransi akan menjamin jika kerusakan mobil di atas 75% saja. Sedangkan jenis comprehensive adalah jenis asuransi yang akan menjamin kerusakan mobil secara keseluruhan baik kecil maupun besar.
3. Bagaimana jika mobil yang baru dikredit terkena banjir?
Apesnya lagi jika mobil yang baru saja kamu beli dengan sistem kredit terkena banjir. Memang mobil yang dikredit akan sekaligus mendapatkan asuransi. Namun, kamu perlu tahu asuransi yang didapatkan meliputi banjir atau nggak. Jika polisnya nggak meng-cover banjir, kamu nggak bisa mengklaim asuransi untuk memperbaiki mobilmu.Â
Namun, jika banjir juga termasuk, kamu bisa langsung menghubungi call center asuransinya untuk segera dibawa dengan mobil derek dan diurus. Pastikan surat-surat yang dibutuhkan tersedia dan laporkan paling lambat 72 jam setelah terjadi musibah atau tergantung dengan kebijakan masing-masing pemberi asuransi.Â
Artikel Terkait: Serba-serbi Asuransi Kendaraan
- Yuk, Kenali Jenis Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia
- Yuk Pelajari Pentingnya Asuransi Kendaraan Berikut Langkah Pengajuan Klaimnya!
- Semua Hal tentang Asuransi untuk Mobil Bekas yang Wajib Kamu Tahu
Itulah serba-serbi klaim asuransi untuk mobil pascabanjir. Semoga dengan adanya asuransi bisa menekan pengeluaran untuk membetulkan mobil yang rusak akibat banjir, ya. Dari musibah ini kita juga belajar bahwa berjaga-jaga adanya musibah dengan mengikutkan kendaraan dalam asuransi sangat perlu dilakukan.Â