SWARA – Buat kamu yang hobinya traveling tentu paspor adalah benda wajib yang harus kamu miliki. Paspor sendiri saat ini sudah mulai berkembang dengan munculnya e-paspor. 

 

Saking terkenalnya, banyak orang yang sengaja mengganti paspor konvensional mereka dengan e-paspor dengan cara memperpanjang paspor mereka lebih awal. Nah, buat kamu yang masih bingung apa sih bedanya paspor biasa dengan e-paspor, yuk, lanjut baca artikel ini karena saya akan membahas perbedaan kedua paspor ini.

 

1. e-paspor memiliki chip yang canggih

Perbedaan yang paling mencolok dari e-paspor dengan paspor biasa adalah adanya chip di bagian depan paspor. Chip ini mampu menyimpan data yang lebih banyak dibandingkan paspor biasa. Jika di paspor biasa data yang tercantum hanya data umum tentang pemilik paspor, di e-paspor data yang disimpan mencakup data biometrik berupa sidik jari dan pemindaian bentuk wajah sehingga meningkatkan keamanan kepemilikan paspor. 

 

Chip ini juga memudahkan saat dilakukan pemeriksaan, jika di paspor biasa petugas pemeriksa harus membuka halaman paspor satu per satu, dengan adanya chip di e-paspor kamu hanya perlu melakukan scanning melalui chip yang ada dan datanya sudah langsung masuk ke dalam alat pemeriksaan.

 

2. Memiliki e-paspor lebih menyenangkan

e-paspor memiliki keistimewaan lain selain adanya teknologi chip yang tertanam. Salah satunya adalah kemudahan untuk jalan-jalan ke Jepang karena pemerintahan Jepang memberikan kebijakan bebas visa saat ke Jepang bagi pemilik e-paspor. 

 

Selain itu, pemilik e-paspor juga memiliki kemudahan saat dilakukan pemeriksaan di autogate. Pemilik e-paspor bisa langsung masuk ke autogate untuk melakukan scanning paspor mereka tanpa perlu mengantre seperti pemilik paspor biasa.

 

3. Persyaratan untuk mendaftar e-paspor

Bagi kamu yang tertarik dengan e-paspor syarat pendaftarannya terbilang cukup mudah, kamu bisa ikuti langkah-langkahnya di bawah ini, ya.

  1. Datangi kantor imigrasi kelas I yang saat ini baru terdapat di kota Jakarta, Surabaya, dan Batam.
  2. Persiapkan dokumen berupa E-KTP yang masih berlaku (asli dan salinan), kartu keluarga (asli dan salinan), akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis (asli dan salinan), surat kewarganegaraan bagi warga negara asing dan surat penetapan ganti nama jika pernah melakukan ganti nama (asli dan salinan). Jika sebelumnya sudah memiliki paspor, kamu hanya tinggal membawa paspor lama dan E-KTP saja.
  3. Fotokopi semua dokumen tersebut di selembar kertas A4 tanpa dipotong. Biaya untuk pembuatan e-Paspor sebanyak 48 halaman adalah Rp 655.000 sudah termasuk dengan biaya jasa pendataan biometrik.

 

4. Keuntungan memiliki e-paspor

Pemilik e-paspor mendapatkan keuntungan yang nggak dimiliki pemilik paspor biasa selain yang sudah disebutkan sebelumnya. Seperti pengajuan visa ke negara-negara lain yang lebih mudah disetujui karena data yang diberikan lebih detail, akurat, dan terhindar dari pemalsuan paspor. 

 

5. Kerugian memiliki e-paspor

Pemilik e-paspor harus lebih hati-hati dalam menyimpannya karena bahan yang digunakan cukup rentan dengan kondisi ekstrem. e-paspor nggak boleh dibanting, nggak boleh terpapar suhu yang terlalu panas maupun terlalu dingin, dan harus diletakan di tempat yang kering dan suhu normal agar chip nggak rusak.

 

Itulah seluk beluk tentang e-paspor dan perbedaannya dengan paspor biasa. Jika kamu termasuk orang yang aktif traveling ke luar negeri, maka e-paspor cocok kamu miliki karena mempunyai beragam fitur yang memudahkan. Sedangkan jika kamu jarang pergi ke luar negeri, paspor biasa masih layak kamu pertahankan karena biaya perpanjangannya yang lebih murah dan cara penyimpanannya yang lebih mudah.