SWARA – Bagi karyawan, kenaikan gaji tentu jadi hal yang menyenangkan dan ditunggu-tunggu. Dengan kenaikan gaji, setiap bulannya pundi-pundi uangmu akan bertambah. Kamu pun bisa mencukupi segala kebutuhan yang selama ini mungkin belum terpenuhi karena gaji yang minim.

 

Tapi, sebenarnya apa, sih, yang membuat seorang karyawan bisa naik gaji? Bagaimana peraturan pemerintah yang tentang kenaikan gaji ini? Lalu, apa benar kenaikan gaji akan diberikan setiap awal tahun? Supaya tahu lebih jelas, simak artikel ini yuk!

 

Fakta soal kenaikan gaji

Dari beberapa narasumber yang kesemuanya adalah karyawan swasta, ternyata perkara kenaikan gaji ini masih menjadi perdebatan. Pasalnya, beberapa menyebutkan bahwa kenaikan gaji di perusahaan selalu dilakukan setiap tahun tepatnya di awal tahun.

 

Sementara, sumber yang lain menyebutkan bahwa tidak ada kenaikan gaji yang sifatnya pasti. Setiap tahunnya belum tentu dilakukan kenaikan gaji. Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi misalnya kinerja karyawan hingga kondisi keuangan perusahaan. Jadi, faktanya sistem kenaikan gaji dari satu perusahaan dengan perusahaan lain itu berbeda.

 

Beberapa narasumber mengaku sangat tidak puas dengan peraturan perusahaan yang tidak jelas perihal kenaikan gaji. Hampir semua mengaku memilih resign dan berganti perusahaan ketika tidak ada kejelasan soal kenaikan gaji sekalipun sudah lama mengabdi.

 

Kenaikan gaji berdasarkan kebijakan perusahaan

Meskipun kebanyakan perusahaan melakukan kenaikan gaji secara rutin, namun tidak ada kejelasan perihal ini. Misalnya waktu kenaikan gaji, jumlah kenaikan gaji, hingga berapa kali kenaikan yang diberikan tidak dijelaskan secara gamblang.

 

Umumnya, perusahaan menetapkan kenaikan gaji berdasarkan kinerja karyawan. Apakah karyawan tersebut tergolong rajin dan berprestasi? Ataukah karyawan tersebut memiliki masa kerja yang mencukupi? Nah, bagi karyawan yang berprestasi dan sudah lama mengabdi, biasanya kenaikan gaji inilah yang dijadikan reward untuk mereka.

 

Khusus untuk karyawan berprestasi, kenaikan gaji bisa jadi sifatnya khusus untuk satu atau dua orang saja. Sementara yang berdasarkan pada lama kerja biasanya mendapat kenaikan gaji secara bersama-sama dan berkala.

 

Peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disingkat UUK, disebutkan bahwa pemerintah mengatur perihal besaran upah pekerja. Termasuk juga, pemerintah mengatur mengenai penerapan peninjauan upah berkala dalam Pasal 92 ayat (2) UUK.

 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa peninjauan upah dilakukan secara berkala oleh perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Selain itu, peninjauan juga dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.
Namun perlu dicatat bahwa UUK tidak mengatur perihal berapa atau presentase kenaikan upah secara berkala. UUK hanya memberikan struktur dan skala upah yang berdasarkan pada jabatan, golongan, masa kerja, kualifikasi pendidikan, dan kompetensi kerja karyawan. Jadi, setelah mengetahui fakta tentang apakah ada kenaikan gaji setiap tahun atau nggak, kantor kamu termasuk yang mana, Kawan Tunaiku?