SWARA – Sejak beberapa bulan yang lalu, banyak pengguna media sosial ramai membicarakan mengenai RUU Cipta Kerja. Hari ini pun, topik tersebut kembali menjadi pembicaraan karena sejumlah artis dan influencer tampak mempromosikan RUU tersebut.Â
Akan tetapi, dilansir dari CNN, pemerintah sebenarnya tidak membuat kerja sama apa pun dengan para artis tersebut. Segala bentuk promosi dan dukungan dilakukan atas kehendak sendiri. Karena promosi dari sejumlah influencer tersebut, topik mengenai RUU Cipta Kerja pun kembali ramai dibicarakan di media sosial.
Hal-Hal yang Perlu Dipahami mengenai RUU Cipta Kerja
Sejak diumumkan oleh pemerintah beberapa bulan lalu, RUU Cipta Kerja terus menuai kontroversi. Hingga saat ini, pembicaraan mengenai topik tersebut pun masih belum selesai. Lantas, apa sebenarnya RUU Cipta Kerja itu?
RUU Cipta Kerja merupakan salah satu bagian dari omnibus law. Dikutip dari Tirto, Omnibus law adalah aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang bisa mencabut beberapa UU sekaligus. Sebagai omnibus law, RUU Cipta Kerja akan mencabut berbagai aturan mengenai tenaga kerja, salah satunya UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Â
Secara garis besar, RUU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan untuk berinvestasi di Indonesia. Harapannya, aturan ini memungkinkan investor untuk masuk ke Indonesia dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.Â
Pasal-pasal pada RUU Cipta Kerja banyak menuai kontroversi. Sebagian masyarakat merasa setuju dengan kebijakan baru tersebut, sementara sebagian lainnya tidak. Hal ini merupakan kondisi yang wajar, karena pemberlakukan RUU Cipta Kerja memang tidak bisa dikatakan baik atau buruk sepenuhnya.Â
Poin-Poin Kontroversial dalam RUU Cipta Kerja
Kamu mungkin sudah banyak mendapat informasi mengenai kontroversi pada RUU Cipta Kerja. Berikut ini, terdapat beberapa poin kontroversial yang sampai saat ini masih ramai diperdebatkan di media sosial:Â
-
Penghapusan Upah Minimum
Dilansir dari Katadata, upah minimum tidak akan ditetapkan lagi secara nasional, melainkan oleh gubernur. Penentuannya didasarkan pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pemberian upah pun akan dilakukan dengan sistem pengaturan per jam. Sehingga, secara tidak langsung, upah minimum akan terhapuskan.Â
-
Penghapusan aturan pekerja kontrak
Sebelumnya, UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 mencatat aturan mengenai jenis pekerja kontrak. Akan tetapi, dilansir dari Kompas, pasal tersebut akan dihapuskan. Dengan dihapusnya pasal 59, tidak ada lagi aturan mengenai batasan karyawan kontrak. Dengan kata lain, bisa saja seseorang terus dijadikan karyawan kontrak seumur hidup.Â
-
Waktu 6 hari kerja
Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengubah aturan mengenai waktu istirahat dan cuti. Dilansir dari Katadata, waktu istirahat wajib diberikan kepada karyawan setelah 4 jam bekerja paling sedikit 30 menit. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan istirahat mingguan selama 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Â
-
Pemutusan hubungan kerja lebih mudah
Ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawan, pihak perusahaan wajib memberikan pesangon. Akan tetapi, jumlah pesangon yang ditetapkan pada RUU Cipta Kerja berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang telah ada. Jumlah pesangon yang diberikan lebih sedikit dari aturan yang telah ada sebelumnya. Hal ini membuat perusahaan menjadi lebih mudah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawan.Â
RUU Cipta Kerja memiliki tebal mencapai 1.028 halaman. Masih ada banyak poin-poin kontroversial lainnya yang mengubah UU Ketenagakerjaan. Sebagai karyawan, kamu mungkin akan mengalami job insecurities setelah RUU Cipta Kerja ditetapkan, karena sewaktu-waktu dapat terkena pemutusan hubungan kerja dengan mudah dan pesangon yang murah.Â