SWARA – Bagimu yang ingin bepergian atau traveling ke luar negeri, paspor adalah salah satu dokumen yang wajib dibawa. Saat tiba di perbatasan suatu negara, kamu akan diminta untuk menunjukkan paspor yang menjadi identitasmu.
Di dalam paspor terdapat foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi kebangsaan, dan informasi lainnya yang diperlukan saat melakukan perjalanan antar negara dengan jangka waktu tertentu. Nantinya paspor akan diberi stempel (cap) atau segel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara setempat.
Kamu yang ingin pergi traveling tetapi belum memiliki paspor, nggak perlu khawatir. Saat ini, proses pembuatan paspor lebih mudah karena bisa dilakukan melalui internet. Mau tahu bagaimana langkah membuat paspor online? Yuk, langsung simak artikel ini aja!
Pertama, siapkan syarat-syarat pembuatan paspor terlebih dahulu
Hal paling pertama yang harus dilakukan dalam langkah membuat paspor online adalah menyiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu. Untuk kamu yang berstatus sebagai warga asli Indonesia, cukup menyiapkan berkas yang terdiri dari:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Lahir/ Ijazah/Buku Nikah
- Paspor Lama (bagi yang sudah punya)
Berkas ini nantinya akan kamu bawa ke Kantor Imigrasi berbarengan saat proses wawancara.
Selanjutnya, lakukan pengisian data via situs Ditjen Imigrasi RI
Klik situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id. Kemudian klik ‘Layanan Publik – Layanan Online – Layanan Paspor Online’. Untuk pembuatan paspor baru, kamu bisa klik pada menu ‘Pra Permohonan Personal’. Selanjutnya, isilah formulir yang sudah tersedia. Pada kolom ‘Jenis Permohonan’, pilih paspor biasa. Sementara untuk kolom ‘Jenis Paspor’, pilih ‘48H Perorangan’ yang merupakan jenis paspor 48 halaman untuk perorangan.
Untuk isian ‘Kantor Imigrasi (Kanim)’, sebaiknya kamu isi dengan lokasi terdekat dengan domisimu, ya. Nggak perlu sesuai dengan alamat di KTP, kok. Setelahnya, kamu diwajibkan mengisi data pribadi. Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik ‘Lanjut’.
Oh iya, pastikan alamat e-mail yang kamu berikan benar. Ditjen Imigrasi akan mengirimkan surat pengantar ke bank untuk pembayaran paspor dan juga bukti tanda terima permohonan paspormelalui email untuk dicetak.
Segera lakukan pembayaran pendaftaran paspor ke bank
Selesai dengan proses pengisian data melalui situs Ditjen Imigrasi RI, proses selanjutnya adalah pembayaran. Kamu diharuskan membayar biaya pendaftaran paspor yang tertera ke bank yang telah ditunjuk oleh Ditjen Imigrasi RI. Untuk paspor 48H Perorangan, biayanya adalah Rp 300 ribu ditambah dengan baiya biometrik (sidik jari) sebesar Rp 55 ribu. Totalnya menjadi Rp 355 ribu. Pada proses ini, kamu diharuskan menyetor uang tunai alias tidak bisa melakukan pembayaran melalui internet banking maupun ATM. Selain itu, ada pula biaya tambahan administrasi dari bank sebesar Rp 5 ribu sehingga total yang harus dibayarkan adalah Rp 360 ribu.
Cek ketersediaan tanggal untuk foto paspor, sidik jari, dan wawancara
Jika sudah melakukan pembayaran paspor melalui bank, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran yang wajib disimpan. Lakukan verifikasi pembayaran dengan cara membuka kembali e-mail yang kamu terima dari Ditjen Imigrasi RI, lalu klik tautan yang akan membawamu ke laman verifikasi. Setelahnya, kamu bisa memilih waktu atau tanggal yang tersedia untuk melakukan foto, sidik jari, dan wawancara.
Pastikan kamu membawa semua dokumen asli yang sudah tersebut di poin pertama ketika datang ke Kantor Imigrasi, ya. Jangan lupa pula untuk memakai pakaian yang rapi dan sebaiknya jangan memilih baju berwarna putih. Selesai dengan sesi foto dan wawancara, nantinya paspor akan bisa diambil setelah 4 Â hari.
Proses membuat paspor secara online pastinya akan lebih cepat dan praktis daripada dilakukan secara manual. Keuntungannya, kamu hanya perlu dua kali datang ke Kantor Imigrasi. Pertama untuk foto dan wawancara serta yang kedua untuk mengambil paspor. Sementara jika mengurus secara manual, kamu akan menghabiskan waktu seharian untuk mengantri.
Nah, gimana? Lebih mudah dan praktis, kan cara membuat paspor baru secara online? Sebelum merencanakan traveling ke luar negeri, segera buat paspormu dulu, ya!