SWARA – Kasus deportasi karena permasalahan visa masih kerap terjadi hingga hari ini. Contohnya, beberapa waktu lalu ada tokoh masyarakat yang ingin menghadiri acara keagamaan di Hong Kong tetapi harus dideportasi karena diduga mengalami masalah mengenai visa kedatangan.

 

Hal ini bisa saja terjadi karena ternyata tujuan pengajuan visa dengan aktivitas yang dilakukan di negara yang dituju berbeda. Maka pemerintah negara yang dituju bisa saja melakukan tindakan untuk mendeportasi pengunjung negaranya.

 

Memang sebagian masyarakat masih awam akan masalah visa ini, karena itu tulisan ini ingin memberikan sedikit pencerahan tentang apa itu visa dan apa saja jenis-jenisnya. Dengan begitu, buat kamu yang akan berlibur ke luar negeri juga enggak usah takut akan terkena masalah saat di sana nanti.

Jadi, visa itu adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui salah satu perwakilannya, yang berizi tanda izin diperbolehkannya seseorang masuk ke dalam wilayah negara bersangkutan. Yang mana diberikan dalam jangka waktu yang sudah disesuaikan dan dengan tujuan yang telah ditentukan.

 

Kalau mau dipersingkat, visa adalah surat ijin untuk melakukan perjalanan ke suatu negara, yang akan kamu perlihatkan di pintu masuk imigrasi. Pintu masuk imigrasi bisa berupa pelabuhan udara, pelabuhan laut, atau pelabuhan darat. Agar mengetahui lebih banyak mengenai visa, secara umum berikut ini jenis-jenis visa yang perlu diketahui :

 

1. Visa on arrival

Visa ini bisa didapatkan ketika kamu telah sampai ke perbatasan ataupun bandara suatu negara. Untuk mendapatkan visa ini, kamu harus menunjukkan dokumen identitas diri berupa paspor. Oh iya, enggak semua negara menyediakan fasilitas visa on arrival ya. Pastikan terlebih dulu negara yang kamu tuju memiliki fasilitas ini.

 

2. Visa pre arrival

Visa ini bisa kamu dapatkan di kedutaan atau konsulat negara yang ada di negara asal kamu, dalam contoh ini, Indonesia. Berbeda dengan visa on arrival yang diurus ketika kamu tiba di perbatasan atau bandara negara tujuan, visa pre arrival diurus beberapa hari sebelum kamu berangkat menuju negara tujuanmu. Visa pre arrival biasanya diurus di perwakilan negara tujuan yang ada di negara asal, misal kedutaan atau konsulat.

 

Artikel terkait: Informasi seputar visa

  1. 9 Negara Ini Bisa Kita Kunjungi Tanpa Visa, Lho!
  2. Mau Buat Visa? Siapkan Dokumen-dokumen untuk Berikut, Yuk!
  3. Pengin ke Eropa? Perhatikan 5 Hal Ini Agar Tembus Mengurus Visa Schengen

 

Itu tadi jenis-jenis visa sesuai cara mendapatkannya. Berikut ini jenis-jenis visa yang dibagi berdasarkan tujuannya. Mengingat mayoritas yang membaca adalah orang Indonesia, visa yang akan dijadikan contoh adalah visa negara Indonesia.

 

3. Visa diplomatik

Visa ini diberikan kepada kamu yang ingin masuk ke suatu negara untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Kecuali kamu pejabat pemerintahan yang ingin berdiplomatik, kamu enggak akan mendapatkan visa ini.

 

4. Visa dinas

Visa ini diberikan jika kamu melaksanakan tugas resmi yang yang enggak bersifat diplomatik dari pemerintah yang bersangkutan atau organisasi internasional. Misalnya seperti DPR yang suka melakukan studi banding ke luar negeri.

 

5. Visa kunjungan

Visa kunjungan diberikan kepada kamu yang ingin masuk ke suatu negara dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Jadi kalau kamu misalnya mau berlibur saja ke suatu negara, ya visa kamu yang ini.

 

Artikel terkait: Jalan-jalan yuk!

  1. 5 Destinasi Wisata Musim Dingin Terbaik di Asia, Kamu Pilih yang Mana?
  2. 5 Tempat Makan Murah di Jakarta Selatan. Nongkrong Kenyang!
  3. 10 Tips buat Kamu yang Baru Pertama kali Traveling ke Luar Negeri Sendiri

 

6. Visa tinggal terbatas

Untuk mendapatkan visa tinggal terbatas ini hanya diberikan kepada yang berstatus :

  • Seorang rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.
  • Dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

 

Itu dia beberapa pengetahuan dasar tentang visa yang perlu kamu tahu. Sehingga dapat menjadi bekal saat ingin mengurus visa. Terlebih jika sudah berencana untuk jalan-jalan ke luar negeri maka sudah siap mengurus dokumen yang diperlukan.

 

Lalu jika kamu memiliki masalah dengan biaya perjalanan yang masih kurang, langsung saja pilih pinjaman tanpa agunan lewat Tunaiku. Jumlah pinjaman bisa mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta. Dengan tenor waktu pinjam dari  6 bulan hingga 20 bulan. Prosesnya pun mudah. Dalam waktu kurang dari 24 jam permohonan kamu bisa segera diproses. Tunggu apalagi?

 

Dapatkan kredit tanpa agunanmu sekarang juga hanya di Tunaiku.

Klik di sini untuk ajukan pinjaman sebesar Rp2-20 juta rupiah dengan waktu angsuran 6-20 bulan!

KTA


AGUSTO REYNALDOAGUSTO REYNALDO