SWARA – Kawan Tunaiku, apakah melaksanakan ibadah haji menjadi salah satu impianmu? Bagi umat Islam di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia, berkunjung ke tanah suci Mekah termasuk daftar keingian yang ingin ditunaikan. Tapi, seperti yang kita tahu biaya perjalanan dan akomodasinya tidaklah kecil.

Makanya, jika ingin perjalanan suci ini terwujudkan, penting untuk menyiapkan anggaran secepat mungkin. Kabar baiknya, persiapan anggaran haji bisa difasilitasi oleh yang namanya tabungan haji. Tabungan haji pada dasarnya sama saja, kok dengan tabungan biasa. Tapi,  khusus dikelola oleh bank untuk persiapan kebutuhan naik haji. Setiap bulannya, bank akan mewajibkanmu menyetor sejumlah uang dengan nominal yang telah diperhitungkan agar pas dengan waktu dan kebutuhan.

Oh iya, kamu harus tahu bahwa ada dua cara penyelenggaran ibadah naik haji di Indonesia, yaitu:

  1. Haji Reguler, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Departemen Agama.
  2. Haji Khusus, yang diselenggarakan oleh pihak swasta  .

Adapun perbedaan di antara keduanya terletak pada setoran pendaftaran, jumlah pembayaran, dan fasilitas yang didapat.

Sekarang, coba lihat langkah-langkah membuka tabungan Haji Reguler berikut ini ya:

Pertama,  cari tahu terlebih dahulu bank yang telah ditunjuk oleh Departemen Agama untuk menerima setoran haji. Karena biasanya tak semua bank menerima tabungan haji.

Kedua, tabungan haji berbeda halnya dengan tabungan biasa yang memberikan bunga dan biaya administrasi. Makanya, utarakan dengan jelas bahwa kamu ingin membuka Tabungan Haji, bukan sekadar tabungan biasa.

Ketiga, pendaftaran rekening haji tentunya membutuhkan kelengkapan dokumen. Beberapa dokumen yang umumnya harus disiapkan adalah KTP, NPWP, dan formulir yang telah disiapkan. Sedangkan sebagai setoran awal, bisa bervariasi tergantung bank yang kamu tuju. Biasanya berkisar antara Rp 100 ribu – Rp 1 juta. Nominal setoran selanjutnya, bisa kamu sesuaikan dengan kemampuanmu.

Keempat, pada saat tabunganmu telah mencapai angka Rp 25 juta, maka kamu sudah bisa  mendapatkan SPPH  (Surat Pendaftaran Pergi Haji) di Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten. Setelah proses pengisian formulir SPPH, Bank akan memberikan porsi kuota haji masuk ke dalam waiting list.

Kelima, setelah mendapatkan nomor porsi kuota haji dan melunasi setoran awal ini, serahkan syarat-syarat administrasi haji di Kantor Departemen Agama Kota/Kabupaten.

Setelah kelima proses di atas selesai, sekarang kamu bisa duduk santai sembari menunggu waktu keberangkatanmu tiba. Jangan lupa untuk segera melunasi  total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah ditentukan. Besarnya BIPH dapat berbeda-beda tergantung daerah keberangkatan masing-masing. Ketahui secara pasti dan lunasi pembayarannya, agar ibadah hajimu dapat terlaksana dengan lancar.

Selamat mempersiapkan perjalanan suci!