SWARA-Presiden Jokowi terus mencetuskan terobosan-terobasan dalam bidang perekonomian. Tujuannya adalah untuk mendorong geliat ekonomi di tanah air, khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM). Terbaru, Jokowi meluncurkan fasilitas spesial untuk IKM, yakni Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Bagi kamu yang tengah mengincar pasar internasional, bisa mulai memanfaatkan fasilitas ini, nih.
Dengan KITE, kamu nggak akan lagi dibebani dengan bea masuk dan pajak-pajak terutang. Makanya, segera daftar KITE dan rasakan sendiri manfaatnya. Berikut ini beberapa syarat yang perlu kamu siapkan kalau pengin lolos KITE.
1. Memiliki izin usaha
Kalau memang pengin pengajuan KITE diproses, sudah menjadi keharusan IKM yang kamu kelola memiliki izin usaha. Tak sembarang badan usaha industri manufaktur yang bisa mendapatkan KITE. Namun, perusahaan tersebut harus mempunyai Nomor Induk Perusahaan (NIPER) sebelum mendaftar.
Artikel Terkait: Tips Mengelola Bisnis
- 5 Alasan yang Membuatmu Semakin Mantap Memulai Bisnis
- 6 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Membangun Bisnis Sampingan
- Lakukan 5 Cara ini untuk Membuat Bisnis Kamu Jadi Viral
NIPER ini akan diberikan pada perusahaan yang mendaftar fasilitas KITE. Jadi, sebelum mendaftar KITE, IKM-mu harus sudah didaftarkan NIPER pada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama (KPU).
2. Mematuhi modul pabean
Bea cukai juga menambahkan bila perusahaan harus mematuhi modul pabean kalau pengajuan KITE ingin diproses. Modul pabean ini memang sengaja dibuat untuk fasilitas KITE IKM.
Selain itu, ada satu syarat lagi yang perlu kamu penuhi. Yaitu, perusahaan yang kamu kelola, setidaknya telah memiliki lokasi usaha minimal selama dua tahun. sehingga, baru bisa diproses untuk pengajuan fasilitas KITE.
3. Syarat dokumen pelengkap
Jika NIPER sudah ada di tangan, tugasmu selanjutnya adalah melengkapi dokumen prasyarat. Dokumen yang perlu kamu lengkapi, yaitu NPWP, surat rencana produksi, SPT, serta surat pernyataan yang telah dibubuhi persetujuan notaris.
Artikel Terkait: Informasi Menarik Seputar UMKM
- Ini Dia 7 Bisnis UMKM yang Bakal Cepat Balik Modal
- 3 Syarat Administrasi yang Sering Dilupakan Calon Pebisnis UMKM
- Kenali dan Pahami Modal Operasional untuk Merintis Usaha
Apabila ketiga syarat di atas sudah lengkap, kamu bisa mengajukan fasilitas KITE ke kantor bea cukai. Pengajuan fasilitas KITE ini akan segera diproses maksimal selama 14 hari kerja. Dengan begini, pelaku usaha IKM bisa terus meningkatkan penjualannya dengan mudah dan praktis.
Yuk, ajukan pinjaman tanpa agunan, tanpa kartu kreditmu sekarang juga!
Hanya dengan modal KTP, kamu sudah bisa pinjam uang tunai sampai Rp20 juta, lho. Tertarik? Ajukan pinjamanmu di sini!
DEWI AYU NURJANAH