SWARA – Saya nggak tahu pasti sih, sejak kapan tren bikin perjanjian pra-nikah itu ada di Indonesia? Karena dari budaya nikah keluarga saya sendiri nggak pernah ada yang seperti ini. Kalau mau sedikit naif, bukankah perjanjian pra-nikah itu sama saja artinya kurang percaya sama pasangan?
Atau parahnya, kamu akan dibilang pelit, parno atau matrealistis kalau bikin perjanjian pra-nikah soal harta gono-gini padahal nikahnya aja belum. Perjanjian pra-nikah memang penuh pro dan kontra, tapi sering kali tetap diperlukan.
Saya pun tahu tentang seluk-beluk perjanjian pra-nikah dari drama Korea berjudul Woman of Dignity yang punya rating melejit. Â Kisah tentang seorang perempuan miskin bernama Park Bok-Ja (Kim Sun-A) yang berambisi naik kelas dan menjadi perempuan yang dihormati seperti Woo A-Jin (Kim Heo-Seon). Jalan pintas pun diambil, ia menggoda dan menikahi seorang kakek bernama Ahn Tae-Dong (Kim Yong-Geon) yang tajir tujuh turunan!
Nah, saat itu keluarga Ahn Tae-Dong pun meminta Park Bok-Ja  untuk menandatangani Perjanjian Pra-Nikah. Dalam Perjanjian Pra-Nikah tersebut disebutkan kalau Park Bok-Ja nggak akan minta warisan dan meminta harta sepeser pun dari calon suaminya. Keluarga si kakek percaya, cara ini bisa jadi penyelamat kalau-kalau Park Bok-Ja nggak benar-benar tulus untuk menikah dengan Ahn Tae-Dong dan hanya mengincar hartanya saja.  Â
Jadi, tanpa mengurangi rasa percaya akan kesucian cinta dan tanpa mengharapkan adanya perceraian, Perjanjian Pra-Nikah itu memang diperlukan. Bahkan, perjanjian ini sudah ditetapkan dalam undang-undang yaitu Pasal 29 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974.
Makanya jangan malas mengurus perjanjian pra-nikah, biar nggak mengahadapi banyak drama dalam pernikahan kamu nantinya, yang tentunya sangat nggak menyenangkan.
Apa Itu Perjanjian Pra-Nikah?
Perjanjian Pra-Nikah atau Prenuptial Agreement merupakan salah satu hal yang perlu disiapkan sebelum melangsungkan pernikahan. Â Di sinilah kamu dan pasanganmu bisa menentukan masalah pemisahan harta kekayaan dan kepemilikan serta beberapa kondisi lainnya yang harus disepakati bersama.
Perjanjian ini bisa dipilih untuk mengantisipasi jika terjadi hal yang nggak dinginkan dalam pernikahamu di  masa depan. Apakah kamu dan pasanganmu bisa menjamin bisa hidup harmonis sampai tua? Apakah kamu bisa menjamin kalau pasanganmu cinta mati denganmu tanpa adanya maksud lain?
Sehingga, perjanjian pra nikah bisa dibilang sebagai bukti kalau uang bukanlah yang kamu inginkan dari pasanganmu. Namun, hanya cinta yang memang kamu butuhkan. Duh, dalam banget ya? Hehe.
Artikel terkait: Seluk-beluk dunia pernikahan
- Pinjam Uang untuk Menikah, Menyelesaikan atau Menambah Masalah?
- Realistis, Cinta Juga Butuh Materi, Hindari 5 Kesalahan Ini!
- Haruskah Pernikahan di Indonesia Memakan Biaya yang Fantastis?
Apa yang Akan Terjadi Kalau Nggak Ada Perjanjian Pra-Nikah?
Semua orang tentu menikah dengan tujuan langgeng seumur hidup. Namun, kamu atau pasangan nggak akan pernah tahu bagaimana nasib pernikahan kalian ke depannya. Makanya kalau nggak ada perjanjian pra-nikah, bisa-bisa ada banyak drama nggak menyenangkan yang harus kalian hadapi kalau terjadi masalah dalam pernikahan kalian nanti.
Setidaknya ada 5 drama pernikahan yang harus kalian hadapi kalau nggak mengurus perjanjian pra-nikah.
1. Membayar utang pasangan
Saat melihat kisah dalam sinetron atau drama Korea, pernikahan beda status sering ditentang. Takutnya, jika si miskin hanya memanfaatkan pasangannya untuk membayar utang-utangnya. Park Bok-Ja yang memiliki banyak utang, sukses merayu suaminya untuk membayar semua utangnya. Sebenarnya, sang suami membayarnya berlandaskan rasa cinta. Namun, bagaimana jika hubunganmu dengan pasangan nggak lagi harmonis?
Pasti rasanya cukup berat untuk membayar utang yang nggak pernah kamu pinjam? Namun, mau bagaimana lagi, utang memang harus ditanggung bersama-sama sesuai dengan ketetapan undang-undang. Karena memang dalam undang-undang telah disebutkan kalau utang salah satu pasangan harus dilunasi dan menjadi tanggung jawab berdua.
Jika sebelumnya, kamu sudah menyebutkan masalah pemisahan utang pada Perjanjian Pra-Nikah, hal ini nggak akan terjadi.
2. Hilangnya perlindungan pada kepentingan pribadi
Kehidupan rumah tangga itu nggak selalu mulus seperti yang kamu harapkan. Ada kalanya berbagai masalah muncul, termasuk terjadinya sengketa kepemilikan. Mana hartaku dan mana hartamu? Hal ini tentu sulit untuk memisahkannya kan?
Kasus ini terjadi ketika tokoh Woo A-Jin menemukan fakta bahwa suaminya yaitu Ahn Jae-Suk berselingkuh. Ia pun memutuskan untuk pindah ke sebuah apartemen yang telah dibeli oleh suamninya. Namun, saat membeli apartemen tersebut, sang suami memakai nama Woo A-Jin.
Nah, setelah sampai di sana, ternyata nih rumah tersebut telah diberikan suaminya kepada selingkuhannya. Woo Ah-Jin pun akhirnya berebut kepemilikan rumah dengan selingkuhan suaminya.
Hal ini seharusnya bisa dijadikan pembelajaran bahwa pemilihan atas nama dalam aset harus diperhatikan. Agar kelak, sengketa kepemilikan nggak terjadi. Apakah rumah tersebut memang milik Woo A-Jin atau masih milik suaminya? Atau sekarang malah jadi milih selingkuhannya?
Kasus seperti ini bisa dihindari dengan pembagian harta kekayaan saat sebelum menikah. Kamu harus melindungi kepentinganmu dengan membuat perjanjian yang jelas ketika salah satu pasangan berselingkuh, maka apa yang harus dilakukan. Dan juga bila terjadi kasus poligami, harus jelas perjanjiannya. Â
3. Tak terjaminnya bisnis yang kamu miliki
Saat kamu memiliki bisnis, maka kekayaan tersebut secara otomatis akan menjadi kekayaan bersama. Pasanganmu pun berhak mendapatkan keuntunganmu dari menjalankan bisnis tersebut. Masalah akan menjadi pelik ketika kamu dan pasangan sama-sama memiliki hak kepemilikan pada bisnis atau usaha tersebut.
Sebelumnya, juga nggak ada perjanjian yang cukup jelas tentang pembagian kekuasaan dan kekayaan sebelum menikah. Jadi jangan kaget ketika kekayaan dan kuasamu atas bisnis tersebut akan jatuh pada pasangan. Sehingga, akan makin sulit deh untuk meneneruskan bisnis tersebut saat perceraian terjadi.
4. Kehidupan finansial yang tak terjamin
Setelah putusan perceraian dibacakan, kamu pun akhirnya menyadari bahwa kamu nggak punya apa-apa. Dari hasil putusan tersebut, ternyata kamu kalah dalam pembagian harta. Padahal nih, kamu ada tanggung jawab untuk menghidupi dan menyekolahkan anakmu.
Hal ini juga dialami oleh Woo A-Jin yang harus memulai dari nol setelah bercerai. Ia yang biasa hidup mewah pun memilih hidup sederhana untuk mencukupi kebutuhan anaknya.
Ada baiknya, jika membuat perjanjian pra-nikah harus menyebutkan tentang kewajiban si ayah dalam memberikan nafkah kepada anaknya setelah perceraian terjadi. Dengan begitu, minimal anakmu akan aman secara finansial, khususnya untuk masalah pendidikan.
5. Berpindahnya harta warisan keluarga pada pasangan
Kamu yang berasal dari keluarga kaya raya dan memiliki banyak warisan, menikah dengan seseorang yang sederhana. Karena telah menjadi pasangan, maka hartamu dan pasanganmu menjadi satu. Namun, nggak disangka-sangka pasanganmu ternyata tega menjual aset warisanmu secara sembunyi-sembunyi!
Atau nggak, ia melakukan gugatan perceraian dan meminta jatah warisanmu. Ada kemungkinan kamu akan kehilangan harta warisan keluarga dalam beberapa kasus seperti ini. Maka, perpindahan kekayaan atau warisan keluarga kepada pasangan nggak bisa terhindarkan. Sudah seharusnya masalah seperti ini dicantumkan dalam perjanjian pra-nikah agar nggak terjadi perpindahan harta.
Artikel terkait: Kebutuhan keuangan dalam suatu hubungan pernikahan
- Bagaimana Mengatur Pengeluaran Rumah Tangga untuk Suami Istri yang Bekerja?
- Ini 5 Alasan Uang Bukanlah Masalah Besar Dalam Suatu Hubungan
- Biaya Menikah di Gedung dan Kebun, Mana yang Lebih Murah?
Mungkin kamu merasa poin-poin yang saya tuturkan di atas kayaknya drama banget deh. Kayak sinetron atau drama Korea. Tapi ya memang hidupn itu drama, bukan? Karena saya sendiri sudah menjumpai beberapa kasus di atas terjadi pada orang-orang yang saya kenal.
Mulai dari ayah yang nggak tanggung jawab pada anaknya setelah bercerai, istri yang menjual kekayaan suaminya secara sembunyi-sembunyi, sampai seorang suami yang ogah bayar utang istrinya! Semuanya terjadi secara nyata.
Kini, semua kembali pada keputusan masing-masing pasangan. Apakah kamu perlu Perjanjian Pra-Nikah atau nggak? Jika merasa belum perlu, bisa belajar dulu beberapa drama pernikahan di atas ya. Siapa tahu kamu jadi lebih terdorong untuk membuat Perjanjian Pra-Nikah? Karena toh, akhirnya demi kebaikan kamu dan pasangan juga, kok.
Lalu, buat kamu yang sedang dalam kebutuhan keuangan mendesak, saya sarankan untuk coba ajukan pinjaman online  di Tunaiku Kenapa? Karena pinjaman beruba kredit tanpa agunan di Tunaiku prosesnya cepat dan nggak ribet sama sekali.
Ajukan pinjaman uang tanpa agunan, tanpa kartu kredit hanya di Tunaiku sekarang juga!
Pinjaman dari 2-15 juta yang dapat diangsur mulai 6-15 bulan.
DEWI AYU NURJANAH