SWARA – Berapa biaya balik nama sertifikat rumah yang perlu disiapkan? Biaya balik nama sertifikat rumah umumnya sekitar 3%-5% dari total harga rumah. Biayanya meliputi biaya BPHTB 5%, biaya notaris/PPAT untuk AJB + balik nama, dan balik nama di BPN. 

 

Untuk lebih detailnya, simak rincian biaya balik nama sertifikat rumah, simulasi perhitungannya, hingga tips agar biayanya lebih hemat di artikel ini. Kamu perlu menyiapkan biayanya agar tidak terlalu mengganggu kondisi keuanganmu. 

 

Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? 

 

Biaya balik nama sertifikat rumah di Indonesia umumnya sekitar 3% – 5% dari total transaksi, tergantung pada nilai rumah, lokasi, dan jasa notaris/PPAT yang digunakan. Namun, secara umum ada beberapa komponen biaya utama yang perlu kamu siapkan. 

1. Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

 

Ini adalah komponen biaya terbesar yang wajib kamu bayar sebagai pembeli. Besaran BPHTB umumnya adalah 5% dari harga beli setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

 

Besaran NPOPTKP dapat  berbeda-beda di setiap daerah, jadi pastikan kamu cek aturan terbaru di domisilimu. Umumnya, besaran NPOPTKP adalah Rp60.000.000.

2. Biaya Jasa Notaris atau PPAT untuk AJB dan Balik Nama

 

Kamu akan membutuhkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) hingga sertifikat selesai balik nama. 

 

Tarif jasa ini umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. 

3. Biaya Administrasi BPN (Layanan PNBP)

 

Biaya administrasi dibutuhkan untuk pembuatan balik nama sertifikat tanah ataupun rumah. Biaya dibayarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan langsung kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

 

Rumus biayanya, yaitu:

 

Biaya = (Nilai Tanah per meter persegi x Luas Tanah dalam meter persegi) / 1.000 + Rp50.000

 

Jadi, jika nilai tanahmu semakin tinggi, biaya administrasinya juga akan menyesuaikan secara proporsional.

 

Baca juga: Cek Daftar Perumahan dengan Cicilan di Bawah Rp1 Juta per Bulan

 

Simulasi Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

 

Sebagai contoh, kamu sedang mengincar rumah dengan nilai transaksi (harga beli) sebesar Rp750.000.000 di wilayah yang memiliki NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) sebesar Rp60.000.000.

 

Berikut adalah rincian hitungannya:

1. Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

 

BPHTB adalah pajak yang wajib dibayar pembeli. Rumusnya adalah 5% dari harga rumah setelah dikurangi nilai tidak kena pajak.

 

  • Rumus: (Harga Beli – NPOPTKP) x 5%
  • Hitungan: (Rp750.000.000 – Rp60.000.000) x 5% = Rp34.500.000

2. Biaya Akta Jual Beli (AJB) & Jasa Notaris

 

Biasanya Notaris/PPAT mematok biaya sekitar 0,5% sampai 1% untuk pengurusan berkas hingga tuntas.

 

  • Estimasi (1%): Rp750.000.000 x1% = Rp7.500.000

3. Biaya Administrasi di BPN (PNBP)

 

Ini adalah biaya resmi yang kamu bayarkan ke negara saat memasukkan berkas ke kantor pertanahan.

 

  • Rumus: (Nilai Tanah / 1.000) + Rp50.000
  • Hitungan: (Rp750.000.000 / 1.000) + Rp50.000 = Rp800.000

 

Jadi, estimasi jumlah total biaya balik nama sertifikat rumah yang perlu disiapkan adalah Rp42.800.000. 

Tips Hemat Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

 

Berikut beberapa cara sederhana untuk menghemat biaya balik nama sertifikat rumah:

 

  • Pahami rincian biaya sejak awal: Ketahui komponen seperti BPHTB, notaris, dan administrasi agar tidak ada biaya tak terduga.
  • Bandingkan dan negosiasikan notaris/PPAT: Tarif bisa berbeda, jadi pilih yang paling sesuai dan jangan ragu untuk melakukan negosiasi.
  • Gunakan nilai transaksi yang wajar: Sesuaikan dengan NJOP agar pajak tidak terlalu tinggi (tetap sesuai aturan).
  • Manfaatkan keringanan pajak jika ada: Cek apakah ada program diskon BPHTB di daerahmu.
  • Siapkan dokumen lengkap: Menghindari proses ulang yang bisa menambah biaya.
  • Hindari keterlambatan: Supaya tidak terkena denda tambahan.

Kesimpulan: Hitung dan Siapkan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dengan Cermat

 

Saat membeli rumah, kamu juga membutuhkan biaya balik nama sertifikat rumah. Biaya balik nama sertifikat rumah sekitar 3-5%, meliputi pajak BPHTB 5% dari harga rumah dikurangi NPOPTKP, biaya Jasa notaris untuk AJB + balik nama, serta biaya administrasi BPN. 

 

Jika kamu ingin lebih hemat, kamu bisa mencari informasi program diskon BPHTB, menyiapkan dokumen yang lengkap, hingga negosiasi tarif notaris.

 

Baca juga: Ingin Bangun Rumah dengan Modal Minim? Ini Tipsnya!

Siapkan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dengan Tunaiku

 

Jika dana tabunganmu saat ini masih butuh tambahan untuk melunasi biaya pajak atau administrasi sertifikat, kamu bisa mempertimbangkan solusi praktis dari Tunaiku by Amar Bank.

 

Dengan Tunaiku, kamu bisa mendapatkan pinjaman dana darurat dengan proses yang cepat hingga Rp30 juta. Selain itu, tenor cicilan panjang hingga 30 bulan sehingga kamu bisa mengatur cicilan sesuai kebutuhan. 

 

Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, tim CS Tunaiku siap membantu kamu melalui:

 

  • WhatsApp: 081132266859
  • Phone Number: (021) 40005859
  • Email: tanya@amarbank.co.id

 

Semoga urusan balik nama sertifikat rumahmu berjalan lancar dan cepat selesai, ya!