SWARA – Saat hendak resign, kamu mungkin bertanya-tanya, apakah resign dapat pesangon? Pertanyaan ini sangat wajar, apalagi kalau ini merupakan pekerjaan pertama dan kamu sudah bekerja cukup lama memberikan banyak berkontribusi untuk perusahaan.
Supaya kamu tidak salah paham, yuk kita bahas secara lengkap apakah mengundurkan diri dapat pesangon. Kamu juga akan mendapatkan informasi mengenai perbedaan resign dan PHK, serta hak yang didapatkan saat mengundurkan diri dari perusahaan.Â
Apakah Resign Dapat Pesangon?
Dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia, pesangon umumnya diberikan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, bukan ketika karyawan mengundurkan diri atau resign secara sukarela.
Pesangon adalah upah yang dirancang sebagai bentuk perlindungan bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan bukan karena keinginannya sendiri. Jadi ketika perusahaan yang memutus hubungan kerja, maka perusahaan memiliki kewajiban memberikan kompensasi.
Sementara, jika kamu memilih untuk resign, hal itu dianggap sebagai keputusan pribadi. Jadi, perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan pesangon penuh.Â
Namun, bukan berarti kamu tidak mendapatkan apa-apa sama sekali. Kamu masih berhak mendapatkan hak karyawan saat resign yang akan dibahas pada bab selanjutnya.Â
Perbedaan Resign dan PHK
Supaya lebih jelas, berikut ini perbedaan resign dan PHK yang bisa jadi patokan kamu.Â
| Resign | PHK oleh Perusahaan |
|
|
|
|
|
|
|
Dari tabel tersebut, kamu bisa melihat bahwa status pengakhiran hubungan kerja sangat memengaruhi hak finansial yang diterima.
Baca Juga: Ini 3 Alternatif Investasi Mulai dari Rp100 Ribu!
Hak Apa yang Tetap Kamu Dapatkan Saat Resign?Â
Setelah pertanyaan jika resign apakah dapat pesangon terjawab, kini kami akan bahas hal yang didapatkan saat resign.Â
Walaupun tidak mendapat pesangon, karyawan yang resign tetap memiliki hak tertentu, selama pengunduran dirinya dilakukan sesuai prosedur. Biasanya, hak yang bisa kamu dapatkan antara lain:
1. Uang Penggantian Hak
Uang penggantian Hak merupakan kompensasi atas hak-hak yang belum kamu terima, misalnya:
- Sisa cuti tahunan yang belum digunakan
- Biaya atau fasilitas lain yang menjadi hak karyawan
- Hak normatif lainnya sesuai perjanjian kerja
2. Uang Pisah (Jika Diatur Perusahaan)
Beberapa perusahaan memberikan uang pisah kepada karyawan yang resign. Namun ini bukan kewajiban umum dalam undang-undang, melainkan tergantung pada dokumen Perjanjian Kerja Sama.
Jadi, penting banget untuk membaca kontrak kerja kamu sejak awal. Kamu juga bisa menanyakan pada tim HR perihal uang pisah tersebut.Â
3. Surat Paklaring
Surat paklaring adalah surat keterangan kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kamu pernah bekerja di perusahaan tertentu dalam periode waktu tertentu.
4. BPJS Ketenagakerjaan
Karyawan yang resign tetap memiliki hak atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kamu bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), setelah memenuhi masa tunggu sesuai ketentuan dan sudah tidak bekerja lagi, dengan total dana yang diterima mencakup akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.Â
Baca Juga: Apa Itu Tenor Pinjaman? Ini Arti dan Cara Menentukannya!
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Resign
Resign memang hak setiap karyawan. Selain pertanyaan tentang apakah karyawan resign dapat pesangon, ada beberapa hal penting yang sebaiknya dipertimbangkan sebelum dan saat resign.Â
1. Pastikan Alasan Resign Sudah Matang
Tanyalah ke diri sendiri: apakah kamu resign karena emosi sesaat, burnout, atau memang sudah punya rencana yang lebih baik? Keputusan yang diambil saat sedang marah atau kecewa sering kali berujung penyesalan.
2. Siapkan Kondisi Keuangan
Karena resign umumnya tidak mendapatkan pesangon, pastikan kamu punya dana darurat minimal 3-6 bulan biaya hidup. Jika belum mendapat pekerjaan baru, perhitungan finansial jadi hal yang sangat penting.
3. Cek Hak yang Akan Kamu Terima
Kamu bisa menanyakan beberapa hal administratif dan hak karyawan ke tim HRD, seperti sisa cuti yang bisa diuangkan, hak yang belum dibayarkan, serta apa ada uang pisah sesuai kebijakan perusahaan.Â
4. Perhatikan Prosedur Pengunduran Diri
Biasanya perusahaan mensyaratkan pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya. Jika kamu tidak mengikuti prosedur, bisa saja ada konsekuensi administratif atau hak tertentu yang tidak diberikan.
5. Jaga Hubungan Baik
Dunia kerja itu sempit. Jadi, kamu harus tetap profesional hingga hari terakhir bekerja. Selain itu, hubungan yang baik bisa membantu kamu mendapatkan rekomendasi atau peluang kerja di masa depan.
Baca Juga: Cara Tepat Mengelola Pesangon Saat Kamu Kehilangan Pekerjaan
Butuh Solusi Dana? Ajukan Pinjaman Aman di Tunaiku by Amar Bank
Sekarang, pertanyaan apakah resign dapat pesangon sudah terjawab, bukan? Resign, apalagi kalau belum punya pekerjaan baru, memang bisa membuat finansial sedikit goyah.Â
Jika kamu butuh tambahan dana secara cepat dan tanpa jaminan, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah Tunaiku by Amar Bank. Tunaiku menawarkan pinjaman tanpa agunan hingga Rp30 juta dengan tenor panjang hingga 30 bulan,cocok sebagai solusi sementara sambil kamu menata kembali karier dan rencana keuangan.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kamu sudah menghitung kemampuan bayar dan memahami syarat serta biayanya. Gunakan pinjaman secara bijak agar tetap menjaga kesehatan finansial dalam jangka panjang.