SWARA – Sebagai upaya memperingati HUT ke-75 RI, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang pecahan edisi khusus Rp 75 ribu. Karena merupakan edisi khusus, BI hanya menyediakan uang kertas Rp 75 ribu dalam jumlah yang terbatas. Peluncurannya telah dilakukan sejak hari Senin, 17 Agustus lalu.

 

Dilansir dari Kompas, uang kertas edisi khusus ini memiliki desain yang sesuai dengan tema HUT ke-75 RI, yaitu mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, serta menyongsong masa depan gemilang. Menurut BI, pembuatannya ditujukan sebagai bentuk syukur dan upaya membagikan kebahagiaan dengan masyarakat Indonesia.Ā 

 

Fakta Tentang Uang Kertas Pecahan Baru Rp 75 ribu

 

Berbeda dengan uang kertas lainnya, uang kertas pecahan Rp 75 ribu memiliki keunikan tersendiri. Sebagai edisi khusus, uang kertas ini menarik perhatian publik dan ramai diburu oleh masyarakat.Ā 

 

Berikut ini beberapa fakta lain yang perlu kamu ketahui tentang uang kertas baru pecahan Rp 75 ribu:Ā 

 

  • Berfungsi sama dengan uang kertas lainnya

 

Meski diterbitkan sebagai edisi spesial, uang kertas pecahan Rp 75 ribu tetap bisa digunakan selayaknya uang kertas lainnya. Dilansir dari CNBC Indonesia, uang kertas ini berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

 

Sebagian masyarakat yang telah menukarkan uang kertas ini memilih untuk menjadikan uang kertas Rp 75 ribu sebagai koleksi. Alasannya, karena uang ini merupakan edisi spesial yang dicetak hanya dalam jumlah terbatas.Ā 

 

  • Hanya dicetak 75 juta lembar

 

Menurut Kompas, uang pecahan Rp 75 ribu hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar. Hal ini dilakukan karena uang tersebut tidak ditujukan untuk peredaran bebas.Ā 

 

Meski terbit sebagai edisi spesial, uang kertas ini tetap memiliki komponen yang diperlukan dalam sebuah uang kertas, seperti adanya tanda air, benang pengaman, gambar tersembunyi, dan lain sebagainya. Uniknya, angka 75 pada uang pecahan ini dicetak lebih besar dari angka 0 sebagai penekanan memperingati hari kemerdekaan yang ke-75.Ā 

 

  • Dapat ditukarkan di kantor pusat BI

 

Sejak diluncurkan pada tanggal 17 Agustus lalu, BI membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas pecahan Rp 75 ribu. Pertama-tama, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui situs resmi BI, kemudian memilih jadwal penukaran dan memesan uang pecahan.Ā 

 

Akan tetapi, jadwal penukaran uang kertas saat ini sudah penuh. Dengan kata lain, kamu tidak bisa lagi mendaftar di situs resmi BI untuk bisa mendapatkan uang pecahan Rp 75 ribu tersebut.Ā 

 

Waspadai Penjualan Uang Pecahan Rp 75 Ribu di Marketplace

 

Sejak uang pecahan Rp 75 ribu beredar, telah ditemukan sejumlah pihak yang menjual kembali uang kertas tersebut dengan harga tinggi di situs-situs marketplace. Harga yang ditetapkan untuk uang kertas tersebut bervariasi, mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 8,8 juta.Ā 

 

Dilansir dari Kompas, menurut pihak BI, masyarakat dibebaskan untuk melakukan apa saja terhadap uang kertas Rp 75 ribu yang telah didapatkan, baik disimpan sebagai koleksi maupun dijual kembali. Meski begitu, BI mengingatkan agar uang tersebut tidak disalahgunakan atau dipalsukan.Ā 

 

Proses penukaran uang pun sudah dilakukan berdasarkan pertimbangan. Pihak BI telah memastikan bahwa setiap penukar harus memiliki KTP. Satu KTP pun hanya bisa digunakan untuk satu kali penukaran.

 

Sebagai edisi spesial, uang kertas pecahan Rp 75 ribu bisa dijadikan koleksi. Jika kamu sudah mendapatkan uang kertas tersebut, simpanlah di tempat yang aman supaya uang bisa terjaga dan tahan lama.