SWARA – Tahukah kamu, apa itu BPJS Ketengakerjaan? Yap, hampir setiap masyarakat Indonesia pasti tahu apa itu BPJS. Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Nah, khusus kali ini, Swara akan secara khusus untuk membahas BPJS Ketenagakerjaan.
Satu hal yang membedakan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan adalah sasaran dari kedua badan tersebut. BPJS Ketenagakerjaan memiliki sasaran khusus, yaitu seluruh pekerja di Indonesia, berbeda dengan BPJS Kesehatan yang sasarannya bisa untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait:Â Baca artikel populer di SWARA!
- 7 Cara Sederhana Menghadapi Teman yang Mengidap Bipolar Disorder
- Ajari Anak Seks Edukasi, Film Dua Garis Biru Jadi Pilihan Belajar yang Tepat!
- Hai Girls, Pembalut vs Tampon, Manakah yang Lebih Baik?
Lalu, apa sih manfaat dan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri? Yuk, simak penjelasan singkat berikut ini!
Memberi jaminan dan perlindungan sosial
Seperti yang tertera pada nama institusi ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan utama yaitu memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik itu formal maupun informal.
Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tak perlu lagi khawatir pada hal-hal yang tidak diinginkan. Maksudnya adalah pada risiko yang mungkin terjadi saat bekerja, seperti sakit, kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, pensiun, hingga kematian.
4 Program utama BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya
Terdapat empat program utama yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Keempat program tersebut tentunya akan memberikan manfaat besar serta memberi perlindungan bagi para pekerja dalam melakukan tugasnya sebagai karyawan. Empat program tersebut antara lain program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan kematian, dan program jaminan pensiun.
1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Tujuan utama dari program jaminan kecelakaan kerja adalah memberi jaminan kepada para peserta agar memperoleh pelayanan kesehatan serta santunan uang jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja.
2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Tujuan dan manfaat dari program jaminan hari tua adalah menjamin para peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, manfaat utama dari program ini adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
3. Program Jaminan Kematian (JKM)
Selanjutnya, untuk program jaminan kematian, manfaat utama bagi para peserta adalah mendapatkan santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia. Untuk catatan, program ini diberikan untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Artikel Terkait: 5 Tips Terpopuler di SWARA!
- 5 Tips Miliki rumah idaman dengan memilih Arsitek yang tepat
- Percantik Rumah Anda dengan 5 DIY Taman Mungil Ini!
- Sulit Akrab dengan Orang Baru? Ikuti 5 Tips Ini!
4. Program Jaminan Pensiun
Terakhir, program selanjutnya yang ada di BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan pensiun. Manfaat utama dari program ini sendiri adalah untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta pada kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat.
Nah, itu tadi adalah beberapa penjelasan Singkat mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Buat Kamu yang belum mendaftarkan diri, yuk, tunggu apa lagi. Segeralah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan demi ketenangan dalam bekerja serta menjamin kehidupanmu dan keluargamu.