SWARA – Saat akan jalan-jalan ke luar negeri, paspor merupakan benda penting yang harus kita perhatikan. Dari mulai tanggal kadaluarsa hingga berapa jumlah lembaran yang tersisa di buku paspor perlu kita cek agar nggak kerepotan.
Namun, bagaimana jadinya jika suatu saat tiba-tiba paspor kita hilang? Apa yang sebaiknya kita lakukan jika paspor hilang? Jangan panik, berikut langkah-langkah untuk mengurus paspor yang hilang baik di dalam maupun luar negeri. Yuk, simak di bawah ini ya!
1. Melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian
Saat kamu menyadari bahwa paspor hilang, segeralah lapor ke pihak kepolisian. Di Indonesia, kamu hanya cukup meminta surat keterangan kehilangan. Mintalah salinan surat kehilangan yang asli dari pihak kepolisian dengan jumlah dua, ya.
Jika paspor kamu hilang di luar negeri, kamu bisa mendatangi kepolisian setempat untuk melaporkan kehilangan. Pihak kepolisian setempat akan memberikan kamu formulir berisi data diri dan mengharuskan kamu menulis kronologi hilangnya paspor kamu.
2. Hubungi kedubes
Jika hilang di Indonesia, laporkan kehilangan paspor kamu ke setiap kedutaan besar negara yang pernah memberikan visa untukmu. Sedangkan jika kamu kehilangan paspor di luar negeri, kamu bisa mengunjungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tersebut. Sebaiknya kamu menghubungi dulu KBRI saat masih di kantor polisi untuk menanyakan apa saja syaratnya agar kamu nggak bolak-balik ke kantor polisi lagi jika ada syarat yang belum kamu penuhi.
Untuk kehilangan di luar negeri, setelah kamu sampai di KBRI, pihak sana akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang fungsinya adalah sebagai paspor sementara agar kamu bisa kembali ke Indonesia. Dengan persyaratan yang harus dipenuhi berupa:
- Kartu identitas berupa KTP, buku nikah/akta kelahiran dan kartu keluarga.
- Surat kehilangan dari polisi yang sudah kamu buat di kepolisian tadi.
- Fotokopi paspor jika ada.
- Formulir SPLP yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Membayar biaya pembuatan SPLP sekitar US$ 5.
Lama proses pembuatan SPLP ini bervariasi tergantung pada KBRI di setiap negara, bisa beberapa hari sampai beberapa minggu. Pastikan semua persyaratan kamu penuhi agar nggak memakan waktu lebih lama, ya. Setelah mendapat SPLP dan sudah berada di Indonesia, kamu bisa segera membuat paspor kamu di kantor imigrasi Indonesia.
Artikel Terkait: Serba-serbi Paspor
- Ingin membuat E-Paspor? Simak Persyaratan dan Tahapannya!
- Apa Beda Paspor Biasa dan Elektronik? Lebih Baik Mana?
- Ini Lho Bedanya Paspor 24 Halaman dan 48 Halaman!
3. Menuju kantor imigrasi di Indonesia
Melanjutkan proses pengurusan paspor yang hilang di Indonesia, setelah kamu memiliki surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian kamu bisa mendatangi kantor imigrasi untuk menyerahkan semua berkas yang ada dan mengambil nomor antrean. Berkas yang dibutuhkan di kantor imigrasi adalah KTP, kartu keluarga, akta kelahiran/ijazah/buku nikah, fotokopi paspor jika ada, dan surat kehilangan dari polisi.
Biasanya, nomor antrian yang kamu dapatkan baru akan sampai ke giliranmu sekitar 3 hari kerja. Setelah giliranmu tiba, kamu akan melakukan wawancara untuk menceritakan kronologi hilangnya paspor kamu kepada pejabat pengawasan dan penindakan keimigrasian (wasdakim). Jika proses wawancara lancar, kamu akan mendapatkan surat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk proses selanjutnya.
Sedangkan jika kamu kehilangan paspor di luar negeri, kamu hanya cukup membuat paspor seperti sebelumnya saja jika persyaratan sebelumnya sudah kamu lakukan semua.
4. Datangi kanwil Kementerian Hukum dan HAM
Untuk mengurus paspor yang hilang di Indonesia setelah kamu lulus wawancara dengan wasdakim, kamu bisa mengunjungi kanwil kementerian hukum dan HAM untuk menyerahkan BAP dan berkas yang sudah disiapkan tadi untuk mendapat surat persetujuan pembuatan paspor baru.
5. Pembuatan paspor baru di kantor imigrasi
Setelah langkah-langkah tersebut selesai, kamu hanya perlu menyerahkan surat persetujuan dari kanwil dan berkas-berkasnya ke kantor imigrasi untuk penggantian paspor baru dengan pembayaran denda sekitar Rp300 ribu dan biaya pembuatan paspor baru sekitar Rp355 ribu melalui Bank BNI. Setelah melakukan pembayaran, kamu akan mendapat nomor antrean untuk melakukan wawancara dan foto guna memproses paspor terbaru kamu.
Mengurus paspor baru membutuhkan waktu, tenaga dan uang tambahan, sehingga menjaga paspor dengan baik adalah hal yang harus diperhatikan. Meskipun begitu, jika suatu saat paspor kamu hilang, kamu sudah nggak perlu khawatir lagi karena sudah tahu langkah-langkahnya, bukan? Semoga bermanfaat, ya.