SWARA – Investasi merupakan salah satu alternatif untuk mengelola keuangan agar tetap stabil bahkan meningkat. Investasi sendiri ada berbagai macam, salah satunya investasi properti.
Investi properti bisa menjaga kestabilan keuangan supaya nggak terpengaruh oleh laju inflasi yang sering berubah. Namun, banyak yang ragu dalam melakukan investasi ini. Alasannya sederhana: nggak punya modal! Apalagi, harga properti semakin lama makin naik.
Meski begitu, jangan keburu menyerah, ya. Soalnya, kamu tetap punya potensi yang sama untuk berinvestasi properti, kok. Nah, sebelum memulai, wajib ketahui dua cara berinvestasi properti dengan modal hemat. Simak, yuk!
Artikel Terkait: Pengetahuan yang Wajib Dimiliki Para Investor
- Ternyata Ada Istilah Dividend Trap, Investor Wajib Tahu!
- Kenali Lebih Dalam Stock Split, Wajib Baca Buat Para Investor
- Ini Bedanya 3 Macam Tipe Trader di Pasar Cryptocurrency
1. Property crowdfunding
Property crowdfunding merupakan investasi yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dana secara kolektif atau patungan. Investasi dilakukan dengan membeli persentase kepemilikan, bukan dengan membeli properti secara utuh.
Dengan investasi semacam ini, kamu nggak perlu ragu walau modal kamu kecil. Kamu cuma perlu membayar minimum investasi sebesar satu persen dari harga properti yang hendak dibeli. Contohnya, kalau properti yang ingin dibeli seharga Rp3 miliar, maka kamu cuma perlu membayar sebesar Rp30 juta. Pendapatan akan kamu peroleh dari hasil sewa properti tersebut.
Kalau tertarik melakukan investasi ini, kamu bisa memulainya dengan mengunjungi situs resminya. Setelah itu kamu bisa memilih properti yang ingin dibeli dan memasukkan angka nominal yang akan kamu investasikan. Setelah itu, kamu tinggal menunggu dana pembelian properti itu terkumpul dari calon-calon investor yang lain. Jika semuanya sudah terkumpul, kamu akan diundang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam rapat tersebut, kamu akan diberikan penjelasan mengenai hasil yang akan kamu peroleh.
Kamu juga bakal mendapat kemudahan dalam mengurus perizinan dan hal-hal lainnya. Soalnya, perusahaan yang berperan sebagai fasilitator akan mengurus dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
2. Saham properti
Saham properti merupakan investasi yang dilakukan dengan membeli kepemilikan di perusahaan yang bergerak di bidang properti. Jadi, kamu bukannya memiliki kepemilikan atas properti, namun atas perusahaannya. Pengembang besar yang terdata di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga sudah cukup banyak, kok. Ada Agung Podomoro Landa, Alam Sutera, sampai dengan Ciputra. Keuntungan yang akan kamu peroleh berasal dari dividen setiap tahun atau dari selisih harga jual beli dalam trading harian.
Kalau tertarik, kamu bisa melakukan investasi dengan memilih perusahaan properti yang kamu inginkan, kemudian membeli sahamnya melalui broker. Cara lain, bisa dengan langsung mengikuti trading di Bursa Efek Indonesia. Untuk minimum investasi sendiri, kamu diharuskan membayar minimal satu lot atau sama dengan 100 lembar. Jika perusahaan menghargai sahamnya sebesar Rp2 ribu setiap satu lembar, kamu membayar minimal Rp200 ribu.
Â
Artikel Terkait: Mengintip Prospek Investasi di Masa Depan
- 4 Tips Sukses Tangkap Peluang Bisnis Wedding Photography
- Ini Dia 5 Ide Bisnis Jajanan Sehat yang Bisa Kamu Coba
- 8 Langkah Agar Bisnis Kafe Sukses Walau dengan Modal Minim
Itulah dua cara yang bisa kamu tempuh untuk bisa melakukan investasi properti dengan modal kecil. Caranya nggak terlalu sulit, kan? Cukup mendukung untuk investor yang punya kantong medium.
  ARUNDHATI LEIKA