SWARA – Menginvestasikan uang memang perlu dilakukan. Selain untuk investasi masa depan barangkali investasi tersebut juga kamu bisa mendapat keuntungan. Kiranya ada banyak pilihan jenis investasi yang bisa kamu pilih di Indonesia salah satunya adalah investasi dalam bentuk deposito.
Kalau tertarik untuk menginvestasikan uangmu dalam bentuk deposito, yang perlu kamu katahui adalah macam dan jenis deposito itu sendiri. Nah, di Indonesia sendiri terdapat berbagai macam jenis deposito yang bisa kamu pilih. Berikut ulasannya.
Artikel Terkait: Hal yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Berinvestasi Unit Link
- Apa manfaat dan keuntungan investasi unit Link?
- Selain Investasi, Kamu Juga Bisa Dapat Proteksi dari Investasi Unit link, Ini Penjelasannya!
- Pahami 5 Risiko Ini Sebelum Berinvestasi Unit link!
1. Deposito berjangka
Deposito berjangka atau yang sering kali disingkat dengan DB adalah deposito yang diterbitkan berdasarkan jenis jangka waktunya. Variasi jangka waktu DB ini dimulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan. DB ini dapat diterbitkan dengan nama perorangan maupun nama lembaga. Penarikan bunga dari deposito berjangka ini dapat dilakukan setiap bulan setelah jatuh jatuh tempo. Tentunya, penarikan bunga harus melalui sistem tunai atau melakukan pemindah bukuan dengan membayar pajak dari bunga deposito terlebih dahulu.
Deposito berjangka ini dibagi kembali menjadi dua jenis. DB yang pertama adalah Deposito Automatic Roll Over, yaitu deposito yang akan diperpanjang secara otomatis oleh bank jika deposito tersebut telah jatuh tempo. Kedua, yaitu Deposito Non Automatic Roll Over. Ini adalah deposito yang kalau kamu nggak memperpanjang jangka waktunya, bank nggak secara otomatis memperpanjang jangka waktunya.
Â
2. Sertifikat deposito
Sama halnya dengan DB, Sertifikat deposito juga memiliki jangka waktu yaitu dari 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan. Bedanya, sertifikat deposito diterbitkan dalam bentuk sertifikat yang dapat dijualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Selain itu, pencairan sertifikat deposito juga dapat dilakukan di muka baik secara tunai maupun non tunai, dan juga dapat dicairkan setiap bulan atau setiap jatuh tempo.
Artikel Terkait: Kenali Berbagai Informasi Penting Seputar Saham Blue Chip di Bawah Ini!
- Jadikan Kelebihan Saham Blue Chip sebagai Modal Dasarmu Bermain Saham
- 5 Hal Penting Tentang Saham Blue Chip untuk Investor Pemula
- Ini Tips Jitu Agar Saham Non Blue Chip Bisa Menguntungkan
Â
3. Deposito On Call
Deposito On Call atau yang seringkali disebut DOC merupakan deposito yang dapat menyimpan uang dalam jumlah yang cukup besar. Kamu bisa menyimpan sekiranya Rp50 juta sesuai dengan ketentuan dari bank yang bersangkutan. Penerbitan DOC ini sedikitnya membutuhkan 7 hari hingga kurang dari 1 bulan sampa DOC dapat diterbitkan atas nama.
Untuk pencairan bunganya dilakukan setidaknya 3 hari sebelum pencairan DOC dengan memberitahukan bank terlebih dahulu. Nah, kalau soal besaran bunga yang akan didapat melalui DOC ini, kamu sebagai deposan dapat melakukan negosiasi dengan pihak bank. Melalui negosiasi tersebut antara kamu dan pihak bank akan mendapatkan nilai bunga yang disepakati bersama.
Nah, itu dia beberapa macam dan jenis deposito yang berlaku di Indonesia. Kamu tertarik untuk menjadi deposan di jenis deposito yang mana?
  NESA WILDA MUSFIA