SWARA – Semboyan Pegadaian adalah “Mengatasi masalah tanpa masalah.” Semboyan itu benar kok, asal kamu menggadaikan barang di instansi yang terpercaya. Kalau kamu menggadaikan barang di sembarang tempat, berabe deh akibatnya! Mulai dari aset tidak bisa kembali, hingga kamu dikenai bunga yang tidak sesuai peraturan OJK saat mengembalikan pinjaman. Bahaya banget, kan? Nah, supaya kamu bisa terhindar dari jerat gadai ilegal, kamu harus cek daftar tempat gadai ilegal yang harus kamu hindari!
Maraknya Tempat Gadai Ilegal
Di kawasan Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, ada tiga puluh tempat gadai yang tidak terdaftar di OJK. Mana sajakah itu?
- Anugerah Citra Mandiri dengan nama perusahaan gadai Koperasi Anugerah Mega Mandiri,
- BSC Cell
- Gadai BPKB Jatimakmur
- Gadai Cepat dengan nama perusahaan PT Mandiri Mas Raya
- Gadai Dot Cell
- Gadai Elektronik Jatinegara
- Gadai HP
- Gadai Kuning
- Gadai Laptop
- Gadai Merah
- Gadai Nusantara dengan nama perusahaan PT Putra Maharani Raya
- Gadai Yuk! dengan nama perusahaan Gadai Yuk Indonesia
- Gadaibarang.com
- HTB Gadai
- Pusat Gadai Cikaret
- R3 Solusi
- Raja Cell
- Raja Gadai Mahkota
- Ricco Cell
- Rumah Gadai Pinang
- Satu Celluler
- Sara Cell
- Three J
- Toko HP WONDERPHONE
- Toko Mas ABC dengan nama perusahaan PT Abadi Bintang Cemerlang Mandiri
- Toko Mas Buana
- Toko Mas Enam
- Toko Mas Eropa
- Toko Mas Jelita
- Toko Mas Senang Hati.
Dari ratusan tempat gadai yang beroperasi, hanya 26 tempat gadai yang berizin PJK dan 72 perusahaan yang berstatus terdaftar. Sekitar 551 pegadaian swasta terdeteksi menjalankan kegiatan tanpa izin per Agustus 2019.
Cara menghindar dari jerat pegadaian ilegal
Yang paling menakutkan dari keberadaan tempat gadai ilegal adalah bunga yang tinggi. Bayangkan saja, bunga yang ditetapkan oleh tempat gadai ilegal hingga lebih dari sepuluh persen per bulan. Jelas-jelas merugikan karena memanfaatkan kesempatan dengan cara yang tidak etis. Menurut OJK, beberapa ciri-ciri pegadaian ilegal yang disampaikan melalui Sikapi Uangmu OJK:
- Tempat gadai tidak memiliki tempat khusus untuk menyimpan barang hasil gadai
- Tidak tersertifikasi untuk menaksir nilai tukar jaminan
- Suku bunga yang sangat tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan OJK
- Tidak adanya transparansi mengenai kelebihan dari lelang atau penjualan barang gadai.
- Tidak adanya asuransi atas barang jaminan.
- Surat bukti gadai tidak terstandar dan cenderung memberikan keuntungan lebih terhadap tempat gadai.
- Tidak terdaftar dan berizin OJK.
Jika kamu ingin meminjam uang dengan nominal yang kecil namun tidak memiliki barang berharga yang bisa digadaikan ke pegadaian yang terdaftar di OJK, kamu bisa mempertimbangkan untuk meminjam uang secara online ke financial technology.
Kamu tidak perlu memberikan barang jaminan kepada fintech. Kreditpedia akan membantumu dalam memperoleh informasi mengenai pinjaman online serta bunga yang diberikan oleh masing-masing penyedia jasa pinjaman online.
Mending kamu cek informasi yang ada di Kreditpedia daripada terjebak dengan pegadaian yang ilegal. Buruan install Kreditpedia ya!
Mewujudkan impian di bucket-list-mu bukan lagi sekedar impian dengan Kreditpedia!
Anastasia Galuh Dinung Purwaningtyas