SWARA – Seperti yang telah kamu pahami, pajak wajib dibayarkan oleh setiap warga negara yang telah menyandang predikat Wajib Pajak (WP). Tetapi, yang namanya manusia pastilah pernah khilaf. Padatnya jadwal kerja dan bisnis menyita waktu dan tenaga. Sampai-sampai nggak sempat mengurus kewajiban yang satu ini. Akibatnya, telat deh bayar pajak. Duh!

Tenang. Pada 1 Juli 2016 lalu, pemerintah secara resmi mengeluarkan program yang disebut Amnesti Pajak. Yaitu, program pengampunan kepada Wajib Pajak, yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT. Caranya dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai apa itu Amnesti Pajak sudah pernah Tunaiku bahas, lho. Baca  di sini, yuk: Daripada Bingung, Mending Kita Kenalan Sama Tax Amnesty alias Amnesti Pajak, Yuk!

 

Kalau begitu, gimana nih cara mengajukannya?

Jangan buru-buru alergi dengan birokrasi, ya Kawan Tunaiku. Prosedur pengajuan Amnesti Pajak nggak memberatkan, kok!

Agar proses pengajuan lancar tanpa hambatan, berikut 5 hal yang nggak boleh terlewatkan:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Saat mendatangi KPP, kamu akan mendapatkan informasi tentang syarat, kelengkapan, dan cara pengisian Surat Pernyataan Harta (SPH). Nggak harus diri sendiri, sih. Kalaupun berhalangan, bisa juga diwakilkan. Asal, surat pengajuan ditandatangani oleh WP bersangkutan serta didampingi surat kuasa.

2. Membayar tebusan  dan melunasi seluruh tunggakan pajak

Kemudian, bayarlah terlebih dahulu tebusan dan seluruh tunggakan. Nominal total dan prosedur pembayaran akan dibantu oleh petugas.  

3. Bawa seluruh dokumen yang diperlukan

Setelah proses pembayaran selesai, pastikan SPH serta dokumen pendukung sudah kamu lengkapi. Dokumen pelengkap ini antara lain: bukti pembayaran uang tebusan, bukti pelunasan tunggakan pajak, dan fotokopi SPT tahun 2015. Serahkan pada petugas Pelayanan Pajak. Setelah itu, kamu akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan.

4. Tunggu penerbitan pengampuan

Setelah menyelesaikan langkah-langkah di atas, kamu akan menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak alias Surat Keterangan Amnesti Pajak dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja.

5. Tenggat waktu pengajuan amnesti pajak

Kawan Tunaiku, perlu diketahui bahwa program Amnesti Pajak berlaku hingga 31 Maret 2017. Terbagi menjadi 3 periode pengurusan, yakni:

Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016

Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016

Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Kelihatannya masih lama, ya? Tapi, jangan tunda pelaporanmu, lho. Urus pengajuan amnesti pajak sesegera mungkin. Lebih cepat beres, lebih baik, ‘kan? Yuk, manfaatkan program ini untuk Indonesia yang lebih baik.

 

Info lebih lengkap mengenai amnesti pajak, klik di sini.