SWARA – Kini, investasi saham syariah kian dilirik dan diminati oleh banyak peminat. Mengapa bisa seperti itu? Sebab, jenis investasi ini mengadopsi dan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Lebih jelasnya, menurut Bursa Efek Indonesia, saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Prinsip-prinsip tersebut nyatanya sudah disepakati oleh OJK bersama MUI. Nah, dari kesepakatan tersebut lahirlah sebuah keputusan, yaitu Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Artikel Terkait: Ragam menarik tentang syariah dan halal
- Mengenal Investasi Syariah dan Produk yang Bisa Dicoba
- Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2019 Menetapkan 10 Destinasi Wisata Halal Unggulan
- Jangan Sampai Salah, Ini Sepuluh Cara Memilih Asuransi Syariah yang Tepat!
Dari kesepakatan tersebut juga muncul kriteria-kriteria saham syariah atau efek syariah yang digunakan dalam jenis investasi saham syariah, antara lain sebagai berikut:
1. Emiten atau perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai prinsip syariah, seperti:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi
- Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/ jasa
- Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu
- Jasa keuangan bank berbasis bunga
- Jasa keuangan perusahaan pembiayaan berbasis bunga
- Jasa keuangan asuransi konvensional
- Produksi barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi)
- Produksi barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)
- Produksi barang atau jasa yang merusak moral dan/ bersifat mudarat
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
2. Emiten atau perusahaan harus memenuhi rasio-rasio keuangan, antara lain:
- Total uang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain yang tidak lebih dari 10 persen.
Selanjutnya, investasi saham syariah nyatanya memang mengakomodir ketertarikan para muslim dalam berinvestasi. Bagi para muslim, saham syariah dianggap mampu mengakomodasi keinginan berinvestasi yang sesuai dengan nilai-nilai agama.
Nah, berikut ini adalah beberapa karakteristik saham syariah yang membedakannya dengan saham konvensional biasa lainnya
1. Emiten tidak bertentangan dengan ajaran islam
Berbeda dengan emiten atau perusahaan biasa, yang termasuk ke dalam saham syariah adalah perusahaan yang tidak bertentangan dengan ajaran islam. Selain itu, emiten juga harus menjalankan usahanya sesuai dengan konsep ajaran islam. Karena jika tidak, emiten tersebut tidak dapat menerbitkan saham syariah.
Artikel Terkait: Ragam menarik tentang investasi
- Beberapa Instrumen Investasi yang Sesuai dengan Usiamu, Yuk Coba!
- Wajib Tahu, Ini Alasan Kamu Rugi Kalau Nggak Berinvestasi!
- 5 Risiko yang Harus Disadari agar Terhindar dari kerugian saat Berinvestasi
2. Sistem bagi hasil
Sama seperti bank syariah, investasi saham syariah juga menerapkan sistem bagi hasil. Sistem ini memungkinkan pemilik saham untuk mendapatkan sebagian untung (dividen) dari perusahaan. Tidak hanya itu, pemilik saham juga bisa kena imbas jika perusahaan atau emiten yang dia miliki sahamnya mengalami kerugian.
3. Musyawarah untung dan rugi
Dalam investasi saham syariah terdapat istilah yang disebut iktikad saham. Iktikad saham adalah suatu program musyawarah yang dilakukan calon pemegang saham dengan perusahaan untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa paksaan.
Iktikad saham juga dilakukan untuk menghindari ghahar (informasi yang menyesatkan) maupun masyir (risiko yang berlebihan).
Saham syariah membuat pemegang saham menyadari akan tanggung jawab dan risiko yang bisa ditanggungnya. Untuk itu, diharapkan pemegang saham tidak menjadi serakah dalam mengejar keuntungan maksimal, justru akan memainkan saham secara bijak.
Nah, dari beberapa penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa jenis investasi saham syariah bisa menjadi solusi bagi para muslim yang tertarik dengan dunia investasi. Dengan melakukan investasi saham syariah, para muslim bisa melakukan investasi tanpa harus khawatir dengan adanya riba. So, selamat mencoba ya!
Dhandy Dwi Yustica