Beberapa bulan terakhir, kita ditakutkan dengan sebuah virus Covid-19 yang mewabah dari China pada akhir tahun 2019. WHO (World Health Organization) telah mengumumkan bahwa ditemukan sebuah virus berbahaya yang pada 31 Desember 2019.
Bahkan, virus yang berasal dari tirai bambu itu meyebar luas dengan pesat bahkan sekarang telah menjadi pandemi global yang menyebabkan kekhawatiran dan ancaman bagi seluruh dunia. Kedatangan virus Covid-19 telah berdampak pada faktor ekonomi, budaya, sosial, bahkan juga berdampak pada perkawinan.
Perkawinan merupkan sebuah impian manusia untuk bersanding dengan pasangan yang saling mencinta. Pastinya  juga mengaharapkan melakuakan pernikahan sesuai dengan apa yang diharapkan. Karna momentum pernikahan merupakan hal yang akan dikenang selamanya. Namun berhubung situasi saat ini kita tidak bisa melakukan acara pernikahan sesuai dengan yang kita harapkan.
Mekipun sekarang merupakan masa pandemi, masih banyak orang yang melakukan pernikahan dengan berbagai alasan, yaitu dikarnakan seseorang sudah merencanakan dari jauh-jauh hari, sudah memilih tanggal acara perkawinan yang baik, dan juga sudah mengeluarkan banyak biaya.
Tetapi, banyak juga yang menunda mengadakan acara pernikahanya dikarnakan masa pandemi yang melanda. Ataupun juga mempunyai berbagai alasan yaitu takut terjangkit virus Covid-19, mementingkan kesehatan pasangan dan keluarganya, dan masih belum mempersiapkan secara baik akan aturan pemerintah terhadap perkawinannya.
Jika ingin mengadakan acara pernikahan harus juga menerapkan protokol kesehatan, dan aturan pernikahan. Terkait dengan pandemi yang melanda saat ini, Kementrian Agama mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Adapun Surat Edaran Direktur Jenderal yang terbit 10 Juni ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut adalah isi surat edaran yaitu:
- Pencatan nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan kecamatan.
- Pendaftaran pernikah dapat dilakukan secara online melalui website simka.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.
- Pelaksanaan akad nikah diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.
- Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau dirumah diikuti sebanyak 10 orang.
- Pada pelaksanaan akad nikah hanya di bolehkan 30 orang.
- KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan agar tetap berjalan.
- Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA Kecamatan dapat berkordinasi dan bekerja sama dengan aparat keamana untuk pelaksanaan pelayanan akad nikah sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Wajib memenuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku.
- Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tata nan norma baru pelayanan nikah kepada ketua gugus tugas kecamatan.
- Kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota Melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tata nan norma baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
- Dengan terbitnya edaran ini, makacalon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pungedung pertemuan,”Jelas Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, pada hari jumat(12/6).
Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.
Kalau dibandingkan dengan penerapan pernikahan sebelum pandemi ini melanda, terdapat beberapa perbedaan, seperti, calon pengantin yang biasanya mendaftar langsung kekantor KUA, untuk sekarang diterapkan secara online.
Jika dahulu peserta prosesi pernikahan bisa dihadiri banyak orang, namun sekarang sudah dibatasi untuk mencegah penularan virus Covid-19 dan diharuskan mengikuti protokol kesehatan seperti, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan lain-lain.
Bukan hanya peraturan pernikahan saja yang berubah, tetapi pengelaran pernikahan juga ikut terkena imbasnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan acara resepsi pernikahan yaitu:
- Tamu undangan yang datang dibatasi
- Jarak tempat duduk
- Menggunakan masker
- Melakukan perizinan
- Makana dan minuman harus seteril
- Dilarang prasmanan
- Mengecek suhu tubuh tamu sebelum memasuki tempat acara
Meskipun banyak peraturan baru yang mencakup pernikahan, jangan sampai kamu mengabaikannya. Semua peraturan itu diberlakukan untuk kesahatan bersama.
Walaupun, tanpa disadari ada yang hilang dari sunnah Nabi SAW terkait dengan penerapan pernikahan pandemi saat ini, seperti, bersalaman, berkumpul dengan kerabat dan teman sejawat, sehingga memudarnya fungsi silaturahmi dalam proses pernikahan.
Namun, begitulah situasi sekarang ini yang tidak bisa melaksanakan pernikahan yang sempurna demi kesehatan semuanya. Semoga pandemi ini cepat berlalu dan kita kembali menjalani aktivitas seperti biasa termasuk dalam penerapan pernikahan.
Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.
Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara Kamu di sini!