SWARA KAMU – Sedang hangat diperbincangkan dan dikemukakan oleh jajaran pemerintahan, yakni Omnibus Law. UU ini dibuat agar Indonesia mendapat manfaat secara signifikan atas migrasi perusahaan asing dari negara Tiongkok, imbas dari perang dagang Amerika-Tiongkok. Indonesia menjadi pilihan yang menarik untuk investasi dibanding negara-negara di asia yang lain, untuk menanamkan investasi-investasi besar perusahaan multinasional itu di Indonesia.
Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa peraturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.Â
Omnibus Law dianggap menjadi jalan pintas dan solusi dari ketidakpastian hukum dan perijinan yang sulit di berbagai sektor perekonomian di Indonesia. Pemerintah harus merobak besar-besaran pasal-pasal terkait perijinan bidang investasi di 72 UU lewat satu undang-undang baru (omnibus law), yang akan berdaya jangkau yang luas, perkataan Ibu Sri Mulyani sebagai mentri keuangan. Langkah pemerintah ini akan berdampak pada perkembangan perekonomian nasional, dan memperbaiki regulasi yang ruwet. Regulasi di bidang investasi, pajak, pembangunan, juga ketersediaan lapangan kerja. Meskipun berlaku di tingkat pusat, namun omnibuslaw diwacanakan akan diterapkan di semua daerah, agar tercipta harminisme antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penyederhanaan regulasi terkait investasi tercermin dari terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS). OSS menjadi salah satu output dari kebijakan percepatan perizinan berusaha yang bisa bermuara kepada terciptanya omnibus law. Sebelum OSS diluncurkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan proses deregulasi, debirokratisasi dan simplifikasi aturan yang menghambat perizinan berusaha. OSS menjadi satu terobosan yang patut diapresiasi, meski tidak luput dari segala kekurangan, karena kita sedang menuju pada era digital ecosystem. Dan omnibus law dainggap sebagai solusi.
Di sisi lain, omnibus law memiliki beberapa point di RUU cipta kerja yang memberatkan buruh dan pekerja. Pertama, menghilangkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten kemudian diganti dengan UMP 2020 (Upah Minimum Provinsi) yaitu sebesar Rp. 1.810.000. Kedua, PHK sangat mudah dilakukan. Jika sebelumnya UU 13/2003 jenis PHK yang bisa dilakukan tanpa izin hanya mencakup empat jenis, dalam RUU Cipta Kerja terdiri dari delapan jenis. Ketiga, karyawan kontrak seumur hidup. Menghilangkan pasal 56 UU 13/2003 yang didalamnya diatur syarat kerja kontrak, batas waktu kerja kontrak, dan menghindarkan buruh dari eksploitasi yang terus menerus. Dengan hilangnya pasal ini dan di RUU Cipta Kerja membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan, ada kemungkinan buruh dikontrak kerja seumur hidup. Keempat, terjadinya over outsourcing. Dalam UU 13/2003, outsourcing dibatasi pada lima jenis pekerjaan yang bukan core bisnis. Di lain kubu, RUU Cipta Kerja out sourcing diberlakukan di semua jenis sektor kerja dan tak ada batas waktu, dengan demikian perusahaan akan mempekerjakan buruh oursourcing untuk menghindari tuntutan dari pekerja. Di outsourcing cipta kerja, tak ada jaminan kesehatan, pesangon, dan dibayar per jam sehingga rawan upah dibawah UMP. Dan masih banyak penghilangan UU 13/2003 yang melindungi serta mengontrol humanisme pekerja dan buruh, diganti dengan RUU Cipta Kerja yang menguntungkan perusahaan-perusahaan besar dan multinasional. Namun, sebarapa efektif dan efisien langkah pemerintah ini dapat dilihat dan saksikan bagaimana nasib Indonesia kedepan.
RUU Cipta Kerja di percepat oleh pemerintah, namun terjadi demo di seluruh wilayah Indonesia. Bukan hanya buruh dan pekerja, mahasiswa juga ikut andil memperjuangkan penggagalan omnibus law. Banyak dari kalangan mahasiswa menganggap omnibus law adalah RUU penghilang hak-hak buruh dan pekerja. Aspirasi dan tuntutan mereka suarakan dengan demonstrasi. Bukan hanya secara fisik tetapi muncul juga tending medsos yang membahas RUU Cipta kerja. Banyak yang setuju namun juga banyak yang menentang. Berlaku atau tidak, akan ditentukan di 23 Maret mendatang.
Perspektif setiap orang berbeda dalam memandang omnibus law. Pemerintah memandang omnibuslaw sebagai jalan pintas dan solusi pertumbuhan ekonimi nasional. Dengan mempermudah regulasi investor-investor dari perusahaan besar untuk masuk ke Indonesia. Kebijakan-kebijakan omnibus law merombak UU lama tentang regulasi investasi dan ketenagakerjaan. Di lain sisi, banyak rakyat yang menentang omnibuslaw, karena dianggap menghapuskan hak-hak buruh dan pekerja. Kekhawatiran rakyat muncul, khawatir akan lahirnya VOC baru di Indonesia.
Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.Â
Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara Kamu di sini!