Pandemi COVID-19 telah melanda Indonesia sejak bulan Maret tahun 2020. Berbagai aktivitas terpaksa dihentikan, terutama yang melibatkan orang banyak. Mulai dari kantor-kantor yang merumahkan karyawanya, PHK yang tidak bisa dihindari, perdagangan ekspor-impor yang dikurangi, hingga berhenti dan terhambatnya aktivitas jual-beli di pasar tradisional sekalipun.

 

Seluruh hal tersebut menjadi tamparan keras bagi perekonomian Indonesia dan menyebabkan perekonomian negara mengalami penurunan drastis. Akan tetapi lain lagi halnya dengan bisnis daring di Indonesia. Selama pandemi, justru semakin banyak muncul penjual yang memanfaatkan berbagai platform belanja digital.

 

Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya orang yang tidak dapat leluasa berbelanja keluar rumahnya karena masih takut akan keberadaan virus COVID-19. Sehingga, melihat peluang yang besar membuat orang-orang memilih mulai berjualan lewat bisnis daring.

 

Meningkatnya proses jual-beli secara daring, menjadikan bisnis daring sebagai penyokong perekonomian Indonesia di masa pandemi ini, bahkan tercatat penjualan bisnis daring meningkat hingga 480%.

 

Aktivitas bisnis memang sudah banyak yang mulai beralih dan memanfaatkan digitalisasi, bahkan sebelum pandemi. Akan tetapi lain lagi dengan para pelaku bisnis tradisional, seperti UMKM, yang terpaksa melakukan transformasi digital demi bisa bertahan.

 

Bisnis UMKM di awal masa pandemi sangat terdampak. Penurunan penjualan yang drastis membuat banyak bisnis terpaksa ditutup. Hal ini tentunya sangat berdampak terhadap perekonomian negara, di mana UMKM berkontribusi sekitar 60% dari produk domestik bruto (PDB) negara.

 

Namun dengan adanya jasa e-commerce, banyak sekali UMKM yang terselamatkan dan bahkan bertambah jumlahnya setiap harinya.

 

Bisnis secara daring tentunya memiliki banyak keunggulan serta dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Memulai bisnis menjadi tidak sulit karena kita hanya memerlukan smartphone dan internet untuk mulai berjualan di berbagai platform belanja digital.

 

Semakin  banyaknya penjual dengan berbagai bisnis di online shop, membuat konsumen semakin mudah dalam berbelanja karena semua kebutuhanya sudah ada disana. Ramainya perdagangan dalam sistem daring ini seperti membawa angin segar pada perekonomian Indonesia.

 

Pendapatan negara menjadi semakin berkembang dari pajak yang diberlakukan dalam bisnis daring. Dengan adanya bisnis online ini juga dapat menyerap tenaga kerja serta mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia.

 

Aktivitas bisnis daring yang semakin meningkat membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai perpajakan di bisnis online. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2020 dan isi kebijakan tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian barang dan jasa dari pedagang berbasis daring.

 

Kebijakan ini dikeluarkan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Dengan adanya kebijakan tersebut diperkirakan penerimaan perpajakan negara menjadi sebesar Rp 1.481,9 triliun, atau tumbuh 5,5% dibanding target Perpres Nomor 72 Tahun 2020 senilai Rp 1.404,5 triliun, di dalam RAPBN 2021.

 

Penerapan kebijakan ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak pandemi COVID-19.

 

Selama pandemi, masyarakat telah menghadapi kesulitan ekonomi akibat banyaknya karyawan yang di-PHK ataupun pemotongan gaji yang membuat mereka harus berubah dan beradaptasi dengan keadaan saat ini. Namun dengan adanya bisnis daring yang berkembang pesat di Indonesia, banyak masyarakat yang perlahan-lahan mulai pulih dan bisa bertahan secara ekonomi.

 

Banyak UMKM yang mulai melakukan transformasi digital dengan memanfaatkan berbagai platform belanja online yang ada di Indonesia. Konsumen yang takut berbelanja di luar dan ditambah lagi banyaknya promo yang menggiurkan di berbagai situs belanja online, membuat mereka beralih ke e-commerce untuk memenuhi kebutuhan dan keinginanya.

 

Alhasil penjualan dari bisnis daring meningkat pesat. Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan pajak pertambahan nilai dalam perdagangan secara online dan kebijakan tersebut tentunya membantu perekonomian negara.

 

Badan Pusat Statistik Indonesia mencatat perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5.05% pada triwulan ke-3 tahun ini. Data ini menunjukan kondisi ekonomi Indonesia perlahan-lahan mulai bangkit dari keterpurukan.

 

Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.

 

Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara Kamu di sini!