Apakah kamu pernah berpikiran untuk membeli mobil Lamborghini? Nah, untuk kamu yang berencana membeli mobil mewah ini, maka harus siap membayar pajak mencapai ratusan juta rupiah pertahunnya. Nilai pajak yang fantastis, memang sebanding dengan harga mobil mewah Lamborghini yang mencapai miliaran rupiah.
Di Indonesia sendiri, Lamborghini dijual dengan bebas melalui para importer umum dalam jumlah banyak. Meskipun harganya cukup mahal, mobil mewah ini memiliki jumlah peminat yang banyak di Indonesia, khususnya para konglomerat. Beberapa selebritis tanah air juga memiliki mobil Lamborghini ini.
Seperti salah satunya Raffi Ahmad yang memiliki Lamborghini Roadster seharga Rp 19 Miliar di Indonesia. Dengan harga jual yang tinggi, pastinya pajak yang harus dibayar setiap tahun juga sangatlah mahal. Untuk itu, Lamborghini ini memiliki target pasar kalangan ke atas.
Berapa Biaya Pajak Mobil Lamborghini di Indonesia?
Terdapat beberapa tipe mobil Lamborghini yang sudah memasuki pasar Indonesia, seperti Aventador, Huracan, Urus, Gallardo, dan lainnya. Setiap tipe mobil Lamborghini memiliki biaya pajak yang berbeda-beda, semua tergantung harga jual dan tahun produksi mobil tersebut.
Sebagai contoh, Lamborghini Aventador keluaran 2013. Seperti yang kalian lihat pada gambar di atas, pajak Lamborghini Aventador 2013 mencapai Rp. 195 Juta. Besaran pajak tersebut dihitung berdasarkan biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) ditambah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Apabila kita total, maka pajak Lamborghini Aventador 2013 yang harga jualnya sekitar Rp. 5.2 Miliar adalah sekitar Rp. 200 Juta atau lebih tepatnya Rp. 194.9 Jutaan. Yah, besaran pajaknya memang setara sebuah mobil baru. Itupun merupakan mobil Lamborghini keluaran lama. Lalu bagaimana jika keluaran baru?
Untuk Lamborghini keluaran baru, seperti Aventador Roadster yang dimiliki Raffi Ahmad, tentu nilai pajaknya semakin besar. Untuk mengetahui seberapa besar pajak mobil Lamborghini milik Raffi Ahmad, mari kita hitung satu persatu.
Pertama adalah BBN KB yang biasanya dihitung 10 persen dari harga kendaraan off the road. Apabila harga mobilnya 19 Miliar, maka BBN KB-nya adalah sekitar Rp. 1.9 Miliar. Kemudian untuk besaran PKB dihitung 1.5 persen dari nilai jual kendaraan, sehingga biaya PKB-nya sekitar Rp. 285 Juta.
Sedangkan biaya SWDKLLJ telah ditetapkan sebesar Rp. 140 Ribu. Nah apabila kita total semua, maka biaya pajak Lamborghini Raffi Ahmad mencapai Rp. 2.185 Miliar. Pajak tersebut merupakan pajak yang harus dibayarkan saat pertama kali Raffi Ahmad membeli Aventador Roadster. Namun setelah itu nilai pajaknya akan berbeda, mengikuti penyutan harga mobil.
Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.
Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara Kamu di sini!