SWARA – Pada 2014, PT. Bank Amar Indonesia, sebagai institusi perbankan yang mengalami transformasi besar dalam memanfaatkan teknologi untuk keuangan inklusif di Indonesia dan menjadi pionir produk fintech lending di kalangan perbankan, menghadirkan Tunaiku, yaitu produk pinjaman uang berbasis digital.

 

Tunaiku hadir dengan visi menjadi produk digital perbankan yang menawarkan pinjaman mudah dan cepat dengan cicilan ringan bagi mereka yang memiliki kebutuhan finansial. Sejak itu, Tunaiku pun menjadi bagian dari masyarakat Indonesia dalam mewujudkan mimpi-mimpi mereka, mulai dari menambah biaya sekolah, untuk renovasi rumah, sampai menambah modal usaha.

 

Selama 4 tahun beroperasi, Tunaiku di bawah Amar Bank telah berhasil memberikan pinjaman lebih dari IDR 1 Triliun terhitung sejak tahun 2014 kepada masyarakat Indonesia dan menjangkau lebih dari 100.000 nasabah di awal semester 2 tahun 2018. Tunaiku juga secara langsung meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

 

Tunaiku berada di bawah naungan PT. Bank Amar Indonesia

Namun, terkait dengan pembatalan tanda terdaftar PT Tunaiku Fintech Indonesia sebagai penyelenggara fintech peer to peer lending Tunaiku, Hendrikus Passagi, Direktur DP3F OJK,  pun menjelaskan, “Pada bulan Februari 2018, PT Tunaiku Fintech Indonesia menyampaikan permohonan tanda terdaftar kepada Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK, dengan sistem elektronik Tunaiku. Pada bulan Maret 2018, permohonan tersebut disetujui dan PT Tunaiku Fintech Indonesia mendapat status terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer to peer lending Tunaiku.”

 

“Dalam perjalanannya, sistem elektronik Tunaiku juga dikelompokkan oleh pengawas perbankan OJK sebagai produk Amar Bank yang telah beroperasi sejak Juni 2014. Sejauh ini, kami mengapresiasi kinerja sistem elektronik Tunaiku yang telah ikut memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.

 

“Dengan pertimbangan operasional dan untuk menjaga reputasi serta semakin meningkatkan peran platform Tunaiku dalam inklusi keuangan di Indonesia, PT Tunaiku Fintech Indonesia telah menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending ke DP3F-OJK. Hal ini dimaksudkan agar Amar Bank dapat lebih fokus dan platform Tunaiku sepenuhnya dapat diawasi dengan baik sebagai salah satu produk perbankan.

 

“Atas permohonan tersebut, DP3F-OJK telah memberikan persetujuan dan membatalkan tanda terdaftar PT. Tunaiku Fintech Indonesia sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku. Dengan semakin terarahnya pengawasan Tunaiku sebagai salah satu produk perbankan di Amar Bank, diharapkan Tunaiku dapat semakin meningkatkan perannya secara maksimal dalam mendukung strategi nasional keuangan inklusif di tanah air,” tambah Hendrikus.

 

Dengan pernyataan OJK di atas, Tunaiku sebagai produk pinjaman dari PT. Bank Amar Indonesia, akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan tetap membantu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.